• Aturan mengenai Branchless Banking mulai di Sosialisasikan oleh Bank Indonesia
  • Franchisor yang sudah membuka outlet di Indonesia
  • Blackberry pilih Indonesia sebagai pengguna BBM Money Pertama
  • Ketika kenyamanan dan kecepatan bersatu dalam suatu transaksi Mobile
Tuesday, April 30, 2013

Definisi Bank Garansi


Bank Garansi (BG) adalah jaminan yang diberikan oleh bank untuk kepentingan nasabah, yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada penerima jaminan (pihak ketiga) bahwa bank akan memenuhi kewajiban nasabah kepada penerima jaminan (pihak ketiga) apabila nasabah wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban) kepada penerima jaminan (pihak ketiga), sesuai yang telah diperjanjikan. untuk memahami lebih jauh tentang bank garansi silakan baca artikel mengenai kontra bank garansi.

Dengan demikian berarti bank telah membuat pengakuan atau janji (secara tertulis) kepada penerima jaminan (pihak ketiga) untuk memenuhi kewajiban nasabah kepada penerima jaminan (pihak ketiga) apabila nasabah wanprestasi dengan membayar sejumlah uang tertentu. Dalam hubungan transaksi ini jelas bahwa dengan pemberian Bank Garansi, resiko yang dihadapi oleh penerima jaminan (pihak ketiga) diambil-alih oleh bank. Sebagai kompensasi atas kesanggupan mengambil-alih risiko ini, bank harus mendapatkan fee (provisi) dan meminta kontra garansi dari nasabah (sebagai pihak yang dijamin oleh bank) dalam jumlah yang memadai sesuai dengan perhitungan bisnis. Untuk mengetahui jenis-jenis bank garansi yang biasa digunakan silakan klik disini

Resiko Bank Garansi akan muncul apabila nasabah yang diberikan jaminan oleh bank melakukan perbuatan wanprestasi, atau tidak memenuhi segala kewajibannya kepada penerima jaminan (pihak ketiga) oleh karena adanya resiko yang ditanggung oleh Bank, maka pihak perbankan akan melakukan analisis terhadap resiko yang mungkin muncul yang diawali dengan menilai kemampuan nasabah untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak ketiga (penerima jaminan), analisis yang dilakukan mencakup aspek-aspek kualitatif (seperti karakter dan manajemen) dan aspek kuantitatif (kondisi finansial) nasabah.

Dengan memperhatikan pengertian diatas dapat dipahami bahwa lahirnya Bank Garansi didahului adanya proses transaksi antara nasabah dengan pihak ketiga (penerima jaminan), sehingga Bank Garansi merupakan perjanjian accesoir dan perjanjian pokoknya yaitu transaksi antara nasabah dengan pihak ketiga (penerima jaminan). Ditinjau dari segi hukum Bank Garansi termasuk perjanjian penanggungan (borgtocht), yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 – 1850, yang mengatur masalah penanggungan hutang secara umum. Sedangkan ketentuan yang mengatur bentuk dan syarat-syarat minimal Bank Garansi, ditentukan oleh Bank Indonesia. Dalam ketentuan yang mengatur isi Bank Garansi, antara lain diatur masalah klausula yaitu ketentuan yang mengatur bahwa dalam fungsinya sebagai penanggung (borg), bank melepaskan hak-hak istimewa sebagaimana diatur dalam pasal 1831 KUH Perdata, sehingga dengan demikian bank harus membayar klaim yang diajukan oleh penerima Bank Garansi apabila nasabah wanprestasi.
READ MORE - Definisi Bank Garansi
Saturday, April 27, 2013

Pihak-Pihak yang terlibat dalam Kredit Sindikasi





Kredit Sindikasi adalah kredit yang diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan (bank) dengan persyaratan yang sama bagi peserta Sindikasi, menggunakan dokumentasi yang sama dan diadministrasikan oleh agen yang sama berikut ini merupakan pihak-pihal yang terlibat dalam kredit sindikasi:
  1. Arranger Bank atau Konsultan Lembaga Independen yang mengatur sejak kredit diajukan, menawarkan keikutsertaan kepada Bank-bank lain, memonitor sampai denganpenandatanganan Kredit Sindikasi dan memonitor setelah Kredit Sindikasi ditandatangani. Arranger mendapat arranger fee, arranger berkewajiban menawarkan proyek yang akan dibiayai sehingga bank-bank lain ikut ambil bagian sebagai peserta sindikasi. Arranger menyiapkan segala sesuatunya dari mulai awal sampai akhir sindikasi termasuk menyiapkan dokumen kredit yang diperlukan sehingga aman untuk bank-bank peserta sindikasi. Arranger juga memonitor jalannya sindikasi sehingga semua kewajiban dapat dipenuhi oleh Borrower (bunga maupun cicilan pokok pinjaman yang merupakan kewajiban debitur) dan memonitor klausula-klausula yang terdapat dalam pengikatan kredit yang belum terselesaikan. Jumlah arranger yang terdapat dalam Kredit Sindikasi dapat lebih dari satu. Pada umumnya fungsi arranger akan dirangkap oleh lead bank. Salah satu tugas arranger adalah menyiapkan info memo yang bersifat disclaimer, artinya kebenaran isi dari info memo tersebut bukan merupakan tanggung jawab dari arranger, sehingga bank peserta sindikasi wajib melakukan analisis dan tidak dapat menuntut kepada arranger apabila ada kekeliruan atas informasi tersebut.
  2. Kreditor/ Participant/ Lender yang terdiri atas : Lead manager adalah bank yang berperan sebagai koordinator dan mengelola Kredit Sindikasi dan berfungsi sebagai motor penggerak Kredit Sindikasi. Pada umumnya penentuannya didasarkan atas jumlah terbesar dari partisipasi dalam sindikasi; Manager Seperti halnya lead manager, penentuan bank yang akan menjadi manager didasarkan pada besaran partisipasi yang diberikan. Besaran nilai yang digunakan sebagai acuan bervariasi antara 10% sampai dengan 25% ; Participant merupakan bank peserta sindikasi yang ikut serta dalam pemberian kredit sesuai porsi yang disanggupi.
  3. Underwriter / Penjamin Pada umumnya jasa underwriting (penjaminan) diberikan oleh lead manager / lead bank atau pihak lain untuk mengatasi kekhawatiran debitur atas terjadinya kemungkinan bahwa sebagian atau bahkan seluruh jumlah kredit yang dibutuhkan tidak diperoleh. Jasa underwriting (penjaminan) dapat diberikan dalam 2 jenis pelayanan, meliputi : Fully underwriting adalah kondisi dimana underwriter / penjamin mengikatkan diri untuk menyediakan seluruh jumlah dana yang akan dikerahkan melalui Sindikasi yang diperlukan oleh debitur, sehingga apabila terhadap penawaran arranger tidak terdapat pihak yang berminat berpartisipasi dalam Kredit Sindikasi atau jumlah dana yang diharapkan dapat terpenuhi melalui Kredit Sindikasi tidak tercapai, maka underwriter harus memenuhi berapapun kekurangan dana yang dibutuhkan dalam Kredit Sindikasi tersebut. ; Partially underwriting adalah kondisi dimana underwriter / penjamin memberikan komitmen untuk tidak menangung seluruh jumlah dana yang diperlukan, namun hanya menanggung untuk menyediakan sebagian saja dari jumlah yang diperlukan.
  4. Agent, secara umum terdapat 3 macam agen dalam pemberian Kredit Sindikasi yaitu : Facility agent  adalah agen yang menatausahakan dan mengoperasikan kredit dan bertugas untuk mengelola pelaksanaan pemberian Kredit Sindikasi dan administrasinya, setelah loan agreement ditandatangani, ; Security agent merupakan agen yang bertanggung jawab terhadap penyelesaian pengikatan jaminan dan dokumentasinya, ; Escrow agent merupakan agen/bank yang ditunjuk sebagai agen yang bertanggungjawab untuk membentuk, menatakerjakan dan memonitor rekening perantara (escrow account) yang digunakan dalam Kredit Sindikasi.Pada umumnya keberadaan agen escrow diperlukan setelah terjadi permasalahan sehubungan dengan adanya persyaratan dalam sindikasi yang mengharuskan adanya pemasukan dan pengeluaran yang harus disetujui terlebih dahulu oleh bank. 
READ MORE - Pihak-Pihak yang terlibat dalam Kredit Sindikasi
Thursday, April 25, 2013

Resiko dalam Kredit Sindikasi



Resiko dalam kredit sindikasi tidak bisa dihindarkan sehingga dalam pemberian Kredit Sindikasi, perbankan harus memperhatikan beberapa risiko yang perlu mendapatkan perhatian dari perbankan peserta sindikasi diantaranya adalah :

  1. Risiko Kredit (Credit Risk): Risiko kredit yang melekat dalam pemberian Kredit Sindikasi akan meningkat mengingat bahwa jangka waktu Kredit Sindikasi yang panjang dan jumlah / besaran Kredit Sindikasi yang sangat besar sehingga harus dilakukan mitigasi risiko yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan analisa mendalam kepada debitur sehingga bank peserta sindikasi tidak boleh mengandalkan sepenuhnya pada pemaparan, penilaian dan analisa kredit yang dipersiapkan oleh arranger.
  2. Risiko Pasar (Market Risk): Bank peserta sindikasi sebagai kreditur berpotensi terekspose risiko pasar apabila terjadi perubahan kondisi keuangan debitur dan pergerakan tingkat suku bunga pasar yang bersifat merugikan dengan demikian tindakan mitigasi risiko yang dapat dilakukan oleh bank peserta sindikasi adalah dengan mencantumkan klausa “force majeure” atau “material adverse change” dalam perjanjian Kredit Sindikasi, dimana klausa tersebut memungkinkan kreditur untuk melakukan pembatalan atau perbaikan terhadap perjanjian kredit yang telah dibuat apabila terjadi gangguan terhadap pasar atau pemburukan kondisi kredit.
  3. Risiko Likuiditas (Liquidity Risk): Risiko likuiditas yang muncul dalam pemberian Kredit Sindikasi dapat dikelola dengan membatasi jumlah pinjaman sindikasi jangka panjang dan pinjaman jangka panjang jenis lainnya sampai ke tingkat prosentase penyediaan dana yang stabil, selain itu bank juga perlu melakukan pengelolaan likuiditas dan eksposure transaksi sindikasi melalui pengalihan kredit di pasar sekunder (secondary market).
  4. Risiko Hukum (Legal Risk): Mempertimbangkan kompleksitas Kredit Sindikasi dalam hal skala, persyaratan dan banyaknya pihak yang terlibat didalam sindikasi, maka risiko hukum yang mungkin muncul dapat dimitigasi dengan memastikan bahwa info memo telah mencakup hal-hal yang penting dan mengikat masing-masing pihak dan tercermin dalam perjanjian Kredit Sindikasi dan klausula -kalusula perlindungan yang sesuai  kemudian harus dilakukan dokumentasi yang lengkap dan terperinci.
  5. Risiko Reputasi (Reputation Risk): Mengingat bahwa Kredit Sindikasi memiliki kreditur lebih dari satu maka cenderung memiliki profil publik yang lebih besar sehingga lebih sulit untuk mengendalikan aliran informasi yang terjadi, dan langkah mitigasi risiko yang dapat dilakukan adalah dengan menunjuk pihak tertentu yang ditugaskan untuk menangani komunikasi dan hubungan media (corporate communications), kemudian melakukan koordinasi antar anggota sindikasi sehingga hubungan dengan media bisa ditangani dengan efektif dan yang dan yang terpenting adalah arranger harus melakukan koordinasi dengan debitur untuk menjamin bahwa terdapat pendekatan yang saling menguntungkan dalam memenuhi kebutuhan media akan informasi.
  6. Risiko Operasional (Operational Risk): Risiko operasional dalam Kredit Sindikasi dapat terjadi karena adanya kesalahan atau kelalaian antara lain dalam memberikan saran kepada anggota sindikasi secara berkala, pengaturan pencairan kredit, penetapan kembali tingkat suku bunga, dan pengaruh pembayaran pokok dan bunga kepada para anggota sindikasi
READ MORE - Resiko dalam Kredit Sindikasi

Istilah-istilah dalam Kredit Sindikasi

Penandatanganan Fasilitas Kredit Sindikasi Garuda Indonesia

Pemberian kredit sindikasi dimaksudkan agar terdapat diversivikasi resiko, karena masing-masing bank akan melakukan sharing dana berdasarkan hasil analisis kemampuan bank tersebut dalam menyediakan dana. Berikut istilah-istilah yang sering muncul dalam pelaksanaan kredit sindikasi:
  1. Kredit Sindikasi (Syndicated Loan) adalah kredit yang diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan (bank) dengan persyaratan yang sama bagi peserta Sindikasi, menggunakan dokumentasi yang sama dan diadministrasikan oleh agen yang sama.
  2. Surat Penawaran (Offering Letter) adalah dokumen penawaran Kredit Sindikasi yang dibuat dan ditawarkan oleh Bank kepada debitur. Offering Letter yang berlaku disini merupakan dokumen penawaran pemberian Kredit Sindikasi atas dasar analisa pendahuluan yang dilakukan oleh Bank yang nantinya akan bertindak sebagai pemimpin Kredit Sindikasi tersebut (lead manager).
  3. Mandat (Mandate) adalah kewenangan yang diberikan oleh debitur kepada suatu pihak (bank atau sekelompok bank atau lembaga keuangan non bank) untuk menyelenggarakan transaksi Kredit Sindikasi, dimana dengan kewenangan tersebut berarti debitur menyetujui pihak yang diberi kewenangan bertindak sebagai arranger atau bidding group untuk membentuk Sindikasi kredit guna memperoleh dana pembiayaan yang diperlukannya.
  4. Arranger adalah pihak (Bank/ sekelompok bank/ lembaga keuangan non bank) yang berdasarkan mandat yang diperoleh debitur, mengatur segala sesuatunya terkait Kredit Sindikasi, dari mulai kredit diproses, menawarkan keikutsertaan kepada bank-bank lain, memonitor sampai dengan penandatangan Kredit Sindikasi dan memonitor setelah Kredit Sindikasi ditandatangani.
  5. Lead Manager / Lead Bank adalah pihak (Bank) yang berperan sebagai koordinator dan mengelola Kredit Sindikasi dimana fungsinya adalah sebagai motor penggerak Kredit Sindikasi. 
  6. Borrower adalah debitur yang mengajukan permohonan/ mendapatkan pendanaan dari fasilitas Kredit Sindikasi.
  7. Participant/ Lender adalah para pihak (bank atau lembaga keuangan non bank) yang ikut serta membiayai Kredit Sindikasi.
  8. Agent/ Agen Bank adalah pihak (Bank atau lembaga keuangan non bank) yang ditunjuk oleh anggota Sindikasi untuk mengadministrasikan dan mengoperasikan Kredit Sindikasi selama jangka waktu kredit dan memperoleh fee untuk tugasnya itu. Agent bertindak untuk dan atas nama anggota Sindikasi dalam berhubungan dengan debitur.
  9. Underwriter (Penjamin) adalah penjaminan oleh sebuah bank atau beberapa bank, biasanya adalah lead manager / lead bank, baik sendiri maupun mengajak beberapa bank lain untuk bergabung, untuk menjamin kepastian penyediaan dana yang diperlukan oleh debitur.
  10. Certificate of Transfer adalah dokumen yang diterbitkan oleh agent bank atas nama debitur dan peserta Sindikasi, yang berisi penawaran dari debitur, agent, dan peserta Sindikasi kepada pihak lain yang nantinya akan berperan sebagai pemegang COT baru bahwa pemegang COT akan diterima oleh semua pihak yang terkait Kredit Sindikasi sebagai pihak dalam perjanjian Kredit Sindikasi sebagai pengganti dari pemegang COT semula.

READ MORE - Istilah-istilah dalam Kredit Sindikasi
Tuesday, April 23, 2013

Kredit Multiguna


Perbankan saat ini menyediakan berbagai produk kredit untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan, termasuk untuk pembiayaan  yang sifatnya konsumtif. Perkembangan produk kredit konsumtif yang telah ada saat ini dikhususkan untuk memenuhi berbagai jenis kebutuhan konsumtif, mulai dari kebutuhan akan perumahan, kendaraan bermotor, maupun kebutuhan konsumtif lainnya.

Untuk menambah variasi produk pinjaman konsumtif dan memanfaatkan besarnya pasar yang ada, banyak perbankan mebuat produk Kredit Multiguna (KMG) hal ini dilakukan untuk memberikan solusi pembiayaan bagi setiap individu sesuai repayment capacity yang selama ini belum dapat dilayani dengan skim kredit konsumtif yang sudah ada saat ini.

Kredit Multiguna (KMG) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada individu yang memiliki pendapatan/penghasilan tetap maupun tidak tetap, yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan konsumtif (consumtive purpose) yang tidak dapat dilayani dengan skim KPR dan KKB maupun kredit konsumtif lainnya, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kredit Multiguna (KMG) ini ditujukan kepada calon debitur perorangan, dengan kriteria sebagai berikut :
  1. Individu berpenghasilan tetap adalah individu yang menerima penghasilan secara bulanan atau dalam periode tertentu secara rutin dan kontinu (sustainable) yang dapat digunakan untuk membayar kembali kewajibannya, antara lain : Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Negeri sipil/TNI/Polri, Pegawai Perusahaan Swasta.
  2. Individu berpenghasilan tidak tetap adalah individu yang tidak menerima penghasilan secara bulanan tapi secara umum mempunyai penghasilan yang dapat digunakan untuk membayar kembali kewajibannya, antara lain: Pengusaha/wiraswasta/pedagang, Golongan profesional antara lain dokter/bidan, akuntan, notaris, pengacara, konsultan, artis/seniman, petani dan lain-lain.
Bagi anda yang berminat mengajukan permohonan Kredit Multiguna (KMG) berikut in adalah syarat-syarat untuk mengajukan Kredit Mutiguna (KMG):
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berumur minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  3. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia.
  4. Tidak termasuk dalam debitur pinjaman macet sesuai informasi Bank Indonesia.
  5. Membuka/memiliki rekening simpanan
  6. Menyerahkan dokumen : Copy identitas pemohon (suami-istri), misalnya KTP / SIM, Kartu Keluarga dan Surat Nikah, Pas foto terbaru, Copy Rekening Koran (R/C) giro / tabungan / tagihan kartu kredit, selama 3 bulan terakhir, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

READ MORE - Kredit Multiguna

Kredit Sindikasi




Kredit Sindikasi adalah kredit yang diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan (bank) dengan persyaratan yang sama bagi peserta Sindikasi, menggunakan dokumentasi yang sama dan diadministrasikan oleh agen yang sama.


Pemberian kredit Sindikasi dimaksudkan untuk melakukan diversifikasi risiko karena masing-masing bank akan melakukan sharing dana berdasarkan hasil analisis kemampuan bank dalam menyediakan dana. Banyak manfaat yang dapat diambil sehubungan dengan pemberian kredit secara sindikasi, baik manfaat bagi bank peserta sindikasi maupun manfaat bagi calon debitur.

Beberapa manfaat yang diperoleh pihak perbankan dengan memberikan kredit secara sindikasi antara lain yaitu melaksanakan mitigasi risiko, meningkatkan reputasi bank, meningkatkan hubungan bank dengan nasabah, mendapatkan kesempatan untuk turut serta dalam sindikasi lainnya serta dapat melakukan komunikasi antar bank mengenai market sindikasi. Sedangkan manfaat bagi debitur pemberian kredit secara sindikasi dapat memenuhi kebutuhan debitur dalam jumlah yang besar dengan biaya (cost of debt) yang bersaing sehingga tidak harus berhubungan dengan banyak bank. Selain itu dengan adanya kebijakan Bank Indonesia tentang BMPK, maka untuk dapat membiayai debitur yang memerlukan jumlah dana yang besar perbankan dituntut dapat melakukan pemberian kredit secara Sindikasi. 

READ MORE - Kredit Sindikasi
Saturday, April 20, 2013

Mobile Banking


Mobile banking adalah layanan perbankan yang memungkinkan nasabah dapat melakukan sejumlah transaksi keuangan melalui perangkat mobile seperti smart phone ataupun tablet, layanan perbankan yang umumnya dapat diakses menggunakan mobile banking antara lain pengecekan saldo rekening, tranfer antar rekening sampi dengan pembayaran tagihan-tagihan bulanan.


Pada awalnya layanan mobile banking mengunakan jasa short massage service (SMS) untuk melakukan transaksi keuangan mobile sehingga layanan ini dikenal sebagai SMS Banking, seiring dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi akses layanan mobile banking pun semakin mudah dengan berkembangnya internet. Munculnya smart phone dengan layanan WAP memungkinkan layanan mobile banking di akses melalui internet, aplikasi mobile banking pun dapat dengan mudah di unduh dan dipasang di perangkat mobile atau smart phone. Saat ini kemajuan dunia teknologi web seperti HTML5, CSS3 dan JavaScript telah membuat lembaga perbankan meluncurkan layanan berbasis web mobile untuk melengkapi aplikasi yang sudah ada sekarang ini. Layanan mobile banking sendiri tetap berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku di lembaga perbankan ataupun institusi-institusi keuangan yang melaksanakan layanan perbankan dan jasa keuangan dengan bantuan perangkat mobile atau smart phone. Layanan yang ditawarkan termasuk fasilitas untuk melakukan transaksi pasar perbankan dan saham, untuk mengelola account dan untuk mengakses informasi disesuaikan
READ MORE - Mobile Banking
Friday, April 19, 2013

Resiko Menjalankan Bisnis Usaha Waralaba



Bisnis usaha waralaba merupakan salah satu pilihan untuk anda yang ingin memulai usaha sendiri,  bisnis usaha ini memang banyak memiliki kelebihan-kelebihan, dibandingkan jika anda memulai bisnis usaha sendiri, meskipun potensi untuk berkembang sangat besar namun sebelum anda memutuskan untuk memjalankan bisnis usaha waralaba sebaiknya anda pelajari siklus bisnis usaha waralaba dan mempelajari resiko-resiko yang ada dalam bisnis usaha ini.


Berikut ini saya sampaikan sedikit mengenai resiko-resiko yang mungkin muncul ketika anda menjalankan bisnis usaha waralaba:

A. Manajemen
  1. Managerial Incompetence (pengelolaan yang tidak kompeten) dan tidak berpengalaman
  2. Sistem pengendalian dan penagawasan tidak berjalan baik
  3. Standarisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya sesuai kesepakatan franchise dan franchisor.
B. Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM)
  1. Ketersediaan SDM tidak sesuai dengan kebutuhan bisnis.
  2. Kualitas SDM, training.
  3. Tingkat perputaran tenaga kerja tinggi
C. Operasional : Standarisasi pelayanan tidak berjalan dengan baik
D. Aspek Pemasaran :
  1. Jenis Produk / Jasa :
         a. Tidak memiliki potensi konsumen yang besar
         b. Daya tarik bagi pelanggan rendah
         c. Dihindari usaha yang memiliki siklus hidup produkyang pendek.
         d. Memiliki image Yang kurang baik dan tidak dikenal.
         e. Kontinuitas pengadaan barang tidak berjalan baik
         f. Standar Produk dan mutu tidak ada.

    2. Target market tidak jelas

E. Persaingan :
  1. Jaminan dari franchisor untuk pembukaan outlet lain yang berpotensi menjadi saingan tidak akan dibuka.
  2. Lokasi usaha tidak strategis.
  3. Tidak melakukan strategi promosi yang disarankan oleh franchisor.

Selain resiko-resiko yang mungkin muncul dalam menjalankan usaha ini, perlu juga diperhatikan faktor-faktor apa saja yang dapat membuat bisnis usaha waralaba milik anda berhasil.
1. Lokasi usaha yang strategis
2. Mempunyai pelanggan tetap
3. Pelayanan yang baik
4. Manajemen yang baik
5. Barang/jasa yang ditawarkan mempunyai keunggulan
6. Jenis barang yang ditawarkan lengkap
7. Bangunan tempat usaha menarik
8. Tersedia fasilitas pembayaran secara tunai,debit atau kredit. 
READ MORE - Resiko Menjalankan Bisnis Usaha Waralaba
Thursday, April 18, 2013

Mengenal Bisnis Usaha Waralaba



Bisnis usaha waralaba merupakan salah satu peluang usaha yang berkembang pesat di Indonesia dan masih memiliki potensi bisnis yang sangat baik untuk dikembangkan, bertumbuhnya jumlah pembeli waralaba dan banyaknya usaha yang terkonversi menjadi waralaba, seperti Waralaba Indomart, Alfamart, Salon Johny Andrean, Es Teller 77, dll. membuat bisnis usaha waralaba menjadi pilihan utama bagi anda yang ingin memulai bisnis.


Perkembangan dan pertumbuhan bisnis usaha waralaba yang kian pesat dan saat ini sudah menjangkau ke berbagai wilayah di Indonesia membuat kalangan perbankan menjadikan bisnis usaha waralaba sebagai salah satu segmen bisnis yang layak untuk di biayai.

Bagi anda yang tertarik untuk membuka bisnis usaha waralaba  dan ingin mendapatkan pembiayaan dari perbankan ada baiknya anda mengenal terlebih dahulu istilah-istilah yang lazim dalam bisnis usaha waralaba. berikut saya sampaikan istilah-istilah dalam bisnis usaha waralaba:
  1. Kredit waralaba adalah kredit yang diberikan dalam bentuk modal kerja dan investasi bagi usaha waralaba.
  2. Waralaba (franchise) adalah perikatan antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba dimana penerima waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan /atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba.
  3. Pemberi waralaba (franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.
  4. Penerima waralaba (franchise) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi Waralaba.
  5. Penerima waralaba utama (master franchise) adalah penerima waralaba yang melaksanakan hak membuat perjanjian waralaba lanjutan yang diperoleh dari pemberi waralaba dan berbentuk perusahaan nasional.
  6. Penerima waralaba lanjutan adalah badan usaha atau perorangan yang menerima hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba melalui penerima waralaba utama.
  7. Perjanjian waralaba adalah perjanjian secara tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba.
  8. Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW) adalah bukti pendaftaran yang diperoleh penerima waralaba dari Dinas Perdagangan atau Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.
  9. Franchise fee adalah jumlah yang harus dibayar sebagai imbalan atas pemberian hak intelektual pemberi waralaba, yang dibayar untuk satu kali di awal pembelian waralaba.
  10. Biaya royalti (royalty fee) adalah biaya atau fee yang harus dibayar kepada franchisor secara periodik yang merupakan persentase dari omzet penjualan dan sifatnya tidak dapat dikembalikan kembali.
  11. Biaya periklanan (advertising fee) adalah biaya yang dibayarkan oleh franchise kepada franchisor untuk membiayai pos pengeluaran/belanja iklan dari franchisor yang disebarluaskan secara nasional/international.
  12. Biaya pengelolaan (management fee) adalah biaya yang harus dibayar kepada franchisor setiap bulannya atas bantuan atau dukungan manjemen yang diberikan kepada franchise.

READ MORE - Mengenal Bisnis Usaha Waralaba
Wednesday, April 10, 2013

Branchless Banking: Regulasi dan implementasi


Saya coba membahas mengenai branchless banking yang sekarang sudah mulai diterapkan di Indonesia, Bank Indonesia selaku regulator mulai mematangkan pelaksanaan branchless banking, otoritas perbankan di Indonesia ini berencana melakukan proyek percontohan pelaksanaan branchless banking di Indonesia.


Secara umum branchless banking dapat dijelaskan sebagai strategi yang digunakan oleh perbankan dengan mengunakan saluran distribusi tertentu untuk memberikan jasa keuangan tanpa mengandalkan kantor cabang dari bank tersebut. Strategi yang digunakan biasanya dengan melengkapi dan memperluas jaringan kantor cabang bank tersebut sehingga dapat menjangkau nasabah yang lebih luas lagi. hal ini dilakukan oleh perbankan agar masyarakat yang sebelumnya belum memiliki akses terhadap layanan jasa keuangan dan perbankan bisa merasakan atau mengakses layanan jasa keuangan atau perbankan.

Di Indonesia sendiri implementasi branchless banking masih menunggu aturan panduan tentang konsep dan pelaksanaan branchless banking dari Bank Indonesia, saat ini Bank Indonesia baru akan memulai proyek percontohan implementasi branchless banking di beberapa daerah di Indonesia, kawasan Indonesia timur dan perbatasan menjadi daerah-daerah yang mendapatkan perhatian utama dalam implementasi branchless banking.

Implementasi  branchless banking di Indonesia memang baru akan dilakukan di daerah-daerah yang belum memiliki akses terhadap perbankan, nantinya akan ada agent banking yang berfungsi sebagai kantor cabang bank sehingga dapat melayani nasabah sebagaimana yang dilakukan pada perbankan konvensional, namun untuk menjadi agent banking tersebut Bank Indonesia mensyaratkan legalitas usaha dan memiliki badan hukum hal ini dilakukan agar setiap tindakan yang dilakukan oleh agent bank tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

Semoga implementasi branchless banking ini dapat memberikan akses yang lebih luas terhadap perbankan dan memajukan ekonomi Indonesia.
READ MORE - Branchless Banking: Regulasi dan implementasi

Rasio Keuangan

Analisis rasio keuangan dapat  memberikan informasi yang bermanfaat sehubungan dengan keadaan operasi dan kondisi keuangan perusahaan. 



Menurut Van Horne (2005 : 234) : “rasio keuangan adalah alat yang digunakan untuk menganalisis kondisi keuangan dan kinerja perusahaan. Kita menghitung berbagai rasio karena dengan cara ini kita bisa mendapat perbandingan yang mungkin akan berguna daripada berbagai angka mentahnya sendiri”

Rasio keuangan sendiri dapat dapat dibagi atas:
  1. Balance sheet ratio (rasio neraca) yaitu rasio-rasio yang disusun dari data yang berasal dari neraca, misalnya current ratio, quick ratio, current asset to total asset ratio, current liabilities to total ratio dan lain sebagainya.
  2. Income statement ratio (rasio laporan laba rugi) yaitu rasio-rasio yang disusun dari data yang berasal dari income statement, misalnya gross profit ratio, net margin, operating margin, operating ratio dan lain sebagainya.
  3. Intern statement ratio (rasio antar laporan keuangan), yaitu rasio-rasio yang disusun dari data yang berasal dari neraca dan data-data lainnya berasal dari income statement, misalnya asset turn over, inventory turn over, recievable turn over dan lain sebagainya.

Tiga bentuk umum yang sering dipergunakan yaitu : 

  1. Rasio Likuiditas, yaitu merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajian finansial jangka pendek yang berupa hutang-hutang jangka pendek (short time debt) 
  2. Rasio Solvabilitas,  yaitu mengukur perbandingan dana yang disediakan oleh pemiliknya dengan dana yang dipinjam dari kreditur perusahaan tersebut. Rasio ini dimaksudkan untuk mengukur sampai seberapa jauh aktiva perusahaan dibiayai oleh hutang rasio ini menunjukkan indikasi tingkat keamanan dari para pemberi pinjaman (Bank)
  3. Rasio Rentabilitas, disebut juga sebagai Ratio Profitabilitas yaitu rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba atau keuntungan, profitabilitas suatu perusahaan mewujudkan perbandingan antara laba dengan aktiva atau modal yang menghasilkan laba tersebut
READ MORE - Rasio Keuangan

Analisis Laporan Keuangan

Laporan keuangan perusahaan merupakan gambaran umum mengenai keadaan dan perkembangan finansial suatu perusahaan. Laporan keuangan dibuat agar kita dapat mengetahui keadaan kesehatan finansial perusahaan dan sejauh mana kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba. 

Untuk dapat mengetahui lebih dalam terhadap kondisi keuangan perusahaan maka data-data mengenai laporan keuangan perusahaan tersebut harus dilakukan analisis dan intepretasi dan ukuran yang sering digunakan dalam analisis laporan keuangan perusahaan adalah rasio keuangan.

Hasil dari analisis laporan keuangan perusahaan berupa rasio keuangan, rasio keuangan ini dalam bentuk angka-angka dan dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai kondisi perusahaan. Analisis rasio keuangan dimunculkan dalam bentuk trend angka-angka dalam periode tertentu untuk memperkirakan bagaimana kemampuan perusahaan dimasa depan dalam menghasilkan laba.

Rasio keuangan adalah alat yang digunakan untuk menganalisis kondisi keuangan dan kinerja perusahaan. Kita menghitung berbagai rasio keuangan karena dengan cara ini kita bisa mendapatkan perbandingan yang mungkin akan berguna daripada angka mentahnya sendiri. Rasio keuangan setidaknya dapat memberikan jawaban atas empat pertanyaan yaitu :

  1. Bagaimana Likuiditas Perusahaan
  2. Apakah manajemen efektif membagikan laba operasi atas aktiva
  3. Bagaimana perusahaan didanai
  4. Apakah pemegang saham bisa mendapatkan tingkat pengembalian yang cukup

Meskipun analisis rasio keuangan dapat memberikan informasi yang bermanfaat terkait dengan keadaan operasi dan kondisi keuangan perusahaan, terdapat juga unsur keterbatasan informasi yang membutuhkan kehati-hatian dalam mempertimbangkan masalah yang terdapat dalam perusahaan tersebut.

READ MORE - Analisis Laporan Keuangan