Monday, March 18, 2013

AGUNAN KREDIT

Dalam Undang-Undang Pokok Perbankan, dijelaskan bahwa pemberian kredit bank harus didasarkan pada keyakinan bank atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, prospek usaha debitur  dan agunan kredit.  
Jika dibandingkan dengan kredit tanpa agunan atau pinjaman tanpa agunan atau yang lebih dikenal dengan istilah KTA jelas ini merupakan prinsip yang berbeda, dari pengertian agunan kredit tersebut serta dilihat dari fungsinya, agunan kredit dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  1. Agunan  kredit yang didasarkan atas keyakinan bank terhadap karakter dan  kemampuan nasabah/debitur untuk membayar kembali kreditnya, dengan dana yang berasal dari hasil usaha yang dibiayai kredit,  yang tercermin dalam cash flow nasabah/debitur. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, bank harus melakukan analisis dan evaluasi atas watak/karakter, kemampuan, modal serta prospek debitur. 
  2. Jaminan yang didasarkan atas likuidasi agunan  atau asset sehingga apabila dikemudian hari  usaha debitur bangkrut tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran kembali kredit maka agunan berupa fixed asset akan dilelang untuk menutup hutang kredit debitur. 

No comments:

Post a Comment