• Aturan mengenai Branchless Banking mulai di Sosialisasikan oleh Bank Indonesia
  • Franchisor yang sudah membuka outlet di Indonesia
  • Blackberry pilih Indonesia sebagai pengguna BBM Money Pertama
  • Ketika kenyamanan dan kecepatan bersatu dalam suatu transaksi Mobile
Showing posts with label Kredit Waralaba. Show all posts
Showing posts with label Kredit Waralaba. Show all posts
Friday, April 19, 2013

Resiko Menjalankan Bisnis Usaha Waralaba



Bisnis usaha waralaba merupakan salah satu pilihan untuk anda yang ingin memulai usaha sendiri,  bisnis usaha ini memang banyak memiliki kelebihan-kelebihan, dibandingkan jika anda memulai bisnis usaha sendiri, meskipun potensi untuk berkembang sangat besar namun sebelum anda memutuskan untuk memjalankan bisnis usaha waralaba sebaiknya anda pelajari siklus bisnis usaha waralaba dan mempelajari resiko-resiko yang ada dalam bisnis usaha ini.


Berikut ini saya sampaikan sedikit mengenai resiko-resiko yang mungkin muncul ketika anda menjalankan bisnis usaha waralaba:

A. Manajemen
  1. Managerial Incompetence (pengelolaan yang tidak kompeten) dan tidak berpengalaman
  2. Sistem pengendalian dan penagawasan tidak berjalan baik
  3. Standarisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya sesuai kesepakatan franchise dan franchisor.
B. Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM)
  1. Ketersediaan SDM tidak sesuai dengan kebutuhan bisnis.
  2. Kualitas SDM, training.
  3. Tingkat perputaran tenaga kerja tinggi
C. Operasional : Standarisasi pelayanan tidak berjalan dengan baik
D. Aspek Pemasaran :
  1. Jenis Produk / Jasa :
         a. Tidak memiliki potensi konsumen yang besar
         b. Daya tarik bagi pelanggan rendah
         c. Dihindari usaha yang memiliki siklus hidup produkyang pendek.
         d. Memiliki image Yang kurang baik dan tidak dikenal.
         e. Kontinuitas pengadaan barang tidak berjalan baik
         f. Standar Produk dan mutu tidak ada.

    2. Target market tidak jelas

E. Persaingan :
  1. Jaminan dari franchisor untuk pembukaan outlet lain yang berpotensi menjadi saingan tidak akan dibuka.
  2. Lokasi usaha tidak strategis.
  3. Tidak melakukan strategi promosi yang disarankan oleh franchisor.

Selain resiko-resiko yang mungkin muncul dalam menjalankan usaha ini, perlu juga diperhatikan faktor-faktor apa saja yang dapat membuat bisnis usaha waralaba milik anda berhasil.
1. Lokasi usaha yang strategis
2. Mempunyai pelanggan tetap
3. Pelayanan yang baik
4. Manajemen yang baik
5. Barang/jasa yang ditawarkan mempunyai keunggulan
6. Jenis barang yang ditawarkan lengkap
7. Bangunan tempat usaha menarik
8. Tersedia fasilitas pembayaran secara tunai,debit atau kredit. 
READ MORE - Resiko Menjalankan Bisnis Usaha Waralaba
Thursday, April 18, 2013

Mengenal Bisnis Usaha Waralaba



Bisnis usaha waralaba merupakan salah satu peluang usaha yang berkembang pesat di Indonesia dan masih memiliki potensi bisnis yang sangat baik untuk dikembangkan, bertumbuhnya jumlah pembeli waralaba dan banyaknya usaha yang terkonversi menjadi waralaba, seperti Waralaba Indomart, Alfamart, Salon Johny Andrean, Es Teller 77, dll. membuat bisnis usaha waralaba menjadi pilihan utama bagi anda yang ingin memulai bisnis.


Perkembangan dan pertumbuhan bisnis usaha waralaba yang kian pesat dan saat ini sudah menjangkau ke berbagai wilayah di Indonesia membuat kalangan perbankan menjadikan bisnis usaha waralaba sebagai salah satu segmen bisnis yang layak untuk di biayai.

Bagi anda yang tertarik untuk membuka bisnis usaha waralaba  dan ingin mendapatkan pembiayaan dari perbankan ada baiknya anda mengenal terlebih dahulu istilah-istilah yang lazim dalam bisnis usaha waralaba. berikut saya sampaikan istilah-istilah dalam bisnis usaha waralaba:
  1. Kredit waralaba adalah kredit yang diberikan dalam bentuk modal kerja dan investasi bagi usaha waralaba.
  2. Waralaba (franchise) adalah perikatan antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba dimana penerima waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan /atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba.
  3. Pemberi waralaba (franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.
  4. Penerima waralaba (franchise) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi Waralaba.
  5. Penerima waralaba utama (master franchise) adalah penerima waralaba yang melaksanakan hak membuat perjanjian waralaba lanjutan yang diperoleh dari pemberi waralaba dan berbentuk perusahaan nasional.
  6. Penerima waralaba lanjutan adalah badan usaha atau perorangan yang menerima hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba melalui penerima waralaba utama.
  7. Perjanjian waralaba adalah perjanjian secara tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba.
  8. Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW) adalah bukti pendaftaran yang diperoleh penerima waralaba dari Dinas Perdagangan atau Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.
  9. Franchise fee adalah jumlah yang harus dibayar sebagai imbalan atas pemberian hak intelektual pemberi waralaba, yang dibayar untuk satu kali di awal pembelian waralaba.
  10. Biaya royalti (royalty fee) adalah biaya atau fee yang harus dibayar kepada franchisor secara periodik yang merupakan persentase dari omzet penjualan dan sifatnya tidak dapat dikembalikan kembali.
  11. Biaya periklanan (advertising fee) adalah biaya yang dibayarkan oleh franchise kepada franchisor untuk membiayai pos pengeluaran/belanja iklan dari franchisor yang disebarluaskan secara nasional/international.
  12. Biaya pengelolaan (management fee) adalah biaya yang harus dibayar kepada franchisor setiap bulannya atas bantuan atau dukungan manjemen yang diberikan kepada franchise.

READ MORE - Mengenal Bisnis Usaha Waralaba
Saturday, March 23, 2013

Waralaba

Pertumbuhan bisnis usaha waralaba di Indonesia tergolong sangat pesat, hampir disetiap sudut kota banyak kita lihat berbagai jenis bisnis usaha waralaba bahkan saat ini sudah mulai merambah ke seluruh wilayah Indonesia.


Salah satu bisnis usaha waralaba Indonesia adalah Indomart, Alfamart, Johnny Andrean Salon, Es Teller 77 dll. selain itu ada juga jenis bisnis usaha waralaba yang skalanya lebih kecil seperti karena tidak memerlukan tempat yang besar, biasanya franchisor menyediakan bentuk gerobak dorong atau outlet di mall. 

Pada dasarnya perkembangan bisnis usaha waralaba indonesia memiliki potensi bisnis yang sangat baik dan memiliki trend untuk berkembang semakin besar dimasa yang akan datang. Salah satu pertumbuhan bisnis usaha waralaba yang tergolong pesat diantaranya adalah Indomart dan Alfamart sehingga permohonan untuk menjadi franchisee kedua brand ini tergolong besar.

Bagi anda yang tertarik untuk menjadi salah satu franchisee dari brand-brand waralaba Indonesia namun belum memiliki modal, jangan khawatir karena bank memberikan kesempatan bagi para calon franchisee untuk memiliki outlet untuk menjalankan bisnis usaha waralaba ini. Namun tidak semua bisnis usaha waralaba dapat dibiayai oleh bank, biasanya bank menetapkan kriteria-kriteria tertentu, berikut kriteria yang disyaratkan oleh perbankan :
  1. Memiliki merek dagang (brand name) yang cukup dikenal luas di Indonesia.
  2. Calon franchisee yang menjadi debitur bank harus memiliki minay yang kuat untuk bekerjasama  secara terbuka dengan pihak lain dalam pengembangan pasar, jaringan usaha dan kreditnya.
  3. Memiliki tingkat kesuksesan outlet yang cukup besar 90% ke atas dalam 1 (satu) tahun terakhir dengan rata-rata tingkat keuntungan diatas 30%.
  4. Memiliki sistem aplikasi manajemen dan pemasaran yang mudah dan menguntungkan dibandingkan dengan merek dagang usaha sejenisnya.
  5. Merek dagang yang diwaralabakan sudah didaftarkan pada kantor HAKI.
  6. Memiliki SOP/manual operasional terhadap produk/jasa yang diwaralabakan.
  7. Memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan atau ijin dari Departement teknis terkait.
  8. Memiliki reputasi sebagai pengusaha waralaba yang maju dan berprestasi.
  9. Memiliki Perjanjian Waralaba yang didaftarkan ke Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan.
Kriteria-kriteria ini tentunya akan disesuaikan dengan kebijakan umum perkreditan yang berlaku di bank tersebut. untuk syarat-syarat kredit bank anda bisa membacanya di posting saya terdahulu.
READ MORE - Waralaba