• Aturan mengenai Branchless Banking mulai di Sosialisasikan oleh Bank Indonesia
  • Franchisor yang sudah membuka outlet di Indonesia
  • Blackberry pilih Indonesia sebagai pengguna BBM Money Pertama
  • Ketika kenyamanan dan kecepatan bersatu dalam suatu transaksi Mobile
Wednesday, March 20, 2013

BRANCHLESS BANKING

Well... perkembangan teknologi ibarat pedang bermata dua oleh sebab kita harus mengambil manfaat sebesar-besarnya atas teknologi dan membuang sebesar-besarnya yang mudarat. Berkembangnya industri teknologi telekomunikasi telah memunculkan sejumlah inovasi atas aksestabilitas terhadap lembaga keuangan atau perbankan.


Dahulu kita harus hadir dan antri jika ingin melakukan transaksi perbankan di lembaga keuangan namun saat ini dengan berkembangnya teknologi telekomunikasi dan informasi, berbagai layanan perbankan pun dapat dihadirkan secara mobile hal ini tentunya dapat  memenuhi kebutuhan transaksi perbankan tanpa harus mengunjungi unit kerja lembaga keuangan tersebut.

Jasa lembaga keuangan yang dilakukan melalui saluran mobile pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan melalui saluran perbankan konvensional. Namun, saluran mobile ini dapat menjangkau pasar yang lebih luas  melampaui jaringan perbankan konvensional. Jenis jasa lembaga keuangan yang ditawarkan melalui saluran mobile dapat dioptimalkan untuk melayani  pasar yang lebih luas.

Awalnya aksestabilitas melalui saluran mobil, banyak diinisiasi oleh lembaga-lembaga non-bank  tradisional yang tentunya tidak mengikuti aturan-aturan yang ada dalam lembaga keuangan formal, hal ini membuat prihatin dari kalangan regulator sehingga sedikit banyak, baik atau buruk mengancam untuk mengganggu pengatur di sektor keuangan.
Bank Indonesia akan ini mengeluarkan aturan baru yang memungkinkan warung, toko dan sebagaikan menjadi "agen" salah satu bank serta dapat melayani nasabah sebagaimana yang terjadi di perbankan konvensional yang dinamankan Branchless Banking nantinya warung atau toko tersebut dijadikan pengganti kantor cabang resmi sehingga dapat melakukan fungsi perbankan. peraturan ini nantinya juga mencakup transaksi melalui saluran mobile atau melalui telepon selular, namun untuk menjadi "agen" bank tentunya warung atau toko tersebut harus memiliki badan hukum hal ini dilakukan untuk meminimalisir resiko yang terjadi dan tindak tanduk "agent" bank tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baiklah kita tunggu kelanjutan aturan Branchless Banking di Indonesia Bravo...
Jika berkenan, mohon bantuannya untuk memberi vote Google + untuk halaman ini dengan cara mengklik tombol G+ di samping. Jika akun Google anda sedang login, hanya dengan sekali klik voting sudah selesai. Terima kasih atas bantuannya.
Judul: BRANCHLESS BANKING; Ditulis oleh Unknown; Rating Blog: 5 dari 5

No comments:

Post a Comment