Well... perkembangan teknologi ibarat pedang bermata dua oleh sebab kita harus mengambil manfaat sebesar-besarnya atas teknologi dan membuang sebesar-besarnya yang mudarat. Berkembangnya industri teknologi telekomunikasi telah memunculkan sejumlah inovasi atas aksestabilitas terhadap lembaga keuangan atau perbankan.
Dahulu kita harus hadir dan antri jika ingin melakukan transaksi perbankan di lembaga keuangan namun saat ini dengan berkembangnya teknologi telekomunikasi dan informasi, berbagai layanan perbankan pun dapat dihadirkan secara mobile hal ini tentunya dapat memenuhi kebutuhan transaksi perbankan tanpa harus mengunjungi unit kerja lembaga keuangan tersebut.
Jasa lembaga keuangan yang dilakukan melalui saluran mobile pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan melalui saluran perbankan konvensional. Namun, saluran mobile ini dapat menjangkau pasar yang lebih luas melampaui jaringan perbankan konvensional. Jenis jasa lembaga keuangan yang ditawarkan melalui saluran mobile dapat dioptimalkan untuk melayani pasar yang lebih luas.
Awalnya aksestabilitas melalui saluran mobil, banyak diinisiasi oleh lembaga-lembaga non-bank tradisional yang tentunya tidak mengikuti aturan-aturan yang ada dalam lembaga keuangan formal, hal ini membuat prihatin dari kalangan regulator sehingga sedikit banyak, baik atau buruk mengancam untuk mengganggu pengatur di sektor keuangan.
Awalnya aksestabilitas melalui saluran mobil, banyak diinisiasi oleh lembaga-lembaga non-bank tradisional yang tentunya tidak mengikuti aturan-aturan yang ada dalam lembaga keuangan formal, hal ini membuat prihatin dari kalangan regulator sehingga sedikit banyak, baik atau buruk mengancam untuk mengganggu pengatur di sektor keuangan.
Bank Indonesia akan ini mengeluarkan aturan baru yang memungkinkan warung, toko dan sebagaikan menjadi "agen" salah satu bank serta dapat melayani nasabah sebagaimana yang terjadi di perbankan konvensional yang dinamankan Branchless Banking nantinya warung atau toko tersebut dijadikan pengganti kantor cabang resmi sehingga dapat melakukan fungsi perbankan. peraturan ini nantinya juga mencakup transaksi melalui saluran mobile atau melalui telepon selular, namun untuk menjadi "agen" bank tentunya warung atau toko tersebut harus memiliki badan hukum hal ini dilakukan untuk meminimalisir resiko yang terjadi dan tindak tanduk "agent" bank tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baiklah kita tunggu kelanjutan aturan Branchless Banking di Indonesia Bravo...
No comments:
Post a Comment