Alur permohonan LC adalah sbb:
- Importir atau pemohon mengajukan permohonan letter of credit atau LC sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk impor seperti memiliki surat ijin impor
- Issuing bank atau bank pembuka mengirimkan LC melalui bank korespondensi yang ada diluar negeri bertindak sebagai advising bank atau notifying bank dan memberitahukan kepada eksportir mengenai LC tersebut dan eksportir tersebut disebut beneficiary atau penerima manfaat
- Eksportir kemudian mengirimkan barang beserta dokumen-dokumen pendukungnya. kepada perusahaan pengirim sebagai gantinya eksportir memegang bill of lading.
- Perusahaan pengirim mengirimkan barang-barang dan mengirimkan dokumen kepada advising bank
- Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
- Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.
No comments:
Post a Comment