• Aturan mengenai Branchless Banking mulai di Sosialisasikan oleh Bank Indonesia
  • Franchisor yang sudah membuka outlet di Indonesia
  • Blackberry pilih Indonesia sebagai pengguna BBM Money Pertama
  • Ketika kenyamanan dan kecepatan bersatu dalam suatu transaksi Mobile
Monday, March 18, 2013

What is LC

Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Alur permohonan LC adalah sbb:
  1. Importir atau pemohon mengajukan permohonan letter of credit atau LC sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk impor seperti memiliki surat ijin impor  
  2. Issuing bank atau bank pembuka mengirimkan LC melalui bank korespondensi yang ada diluar negeri bertindak sebagai advising bank atau notifying bank dan memberitahukan kepada eksportir mengenai LC tersebut dan eksportir tersebut disebut beneficiary atau penerima manfaat
  3. Eksportir kemudian mengirimkan barang beserta dokumen-dokumen pendukungnya. kepada perusahaan pengirim sebagai gantinya eksportir memegang bill of lading.
  4. Perusahaan pengirim mengirimkan barang-barang dan mengirimkan dokumen kepada advising bank
  5. Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
  6. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.
Jika berkenan, mohon bantuannya untuk memberi vote Google + untuk halaman ini dengan cara mengklik tombol G+ di samping. Jika akun Google anda sedang login, hanya dengan sekali klik voting sudah selesai. Terima kasih atas bantuannya.
Judul: What is LC; Ditulis oleh Unknown; Rating Blog: 5 dari 5

No comments:

Post a Comment