Dalam Undang-Undang Pokok Perbankan, dijelaskan bahwa pemberian
kredit bank harus didasarkan pada keyakinan bank atas kemampuan dan kesanggupan
debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Untuk
memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit bank harus melakukan
penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, prospek usaha
debitur dan agunan kredit.
Jika dibandingkan dengan kredit tanpa agunan atau pinjaman tanpa agunan atau yang lebih dikenal dengan istilah KTA jelas ini merupakan prinsip yang berbeda, dari pengertian agunan kredit tersebut serta dilihat dari fungsinya, agunan kredit dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Agunan kredit yang didasarkan atas keyakinan bank terhadap karakter dan kemampuan nasabah/debitur untuk membayar kembali kreditnya, dengan dana yang berasal dari hasil usaha yang dibiayai kredit, yang tercermin dalam cash flow nasabah/debitur. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, bank harus melakukan analisis dan evaluasi atas watak/karakter, kemampuan, modal serta prospek debitur.
- Jaminan yang didasarkan atas likuidasi agunan atau asset sehingga apabila dikemudian hari usaha debitur bangkrut tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran kembali kredit maka agunan berupa fixed asset akan dilelang untuk menutup hutang kredit debitur.
No comments:
Post a Comment