Penandatanganan Fasilitas Kredit Sindikasi Garuda Indonesia |
Pemberian kredit sindikasi dimaksudkan agar terdapat diversivikasi resiko, karena masing-masing bank akan melakukan sharing dana berdasarkan hasil analisis kemampuan bank tersebut dalam menyediakan dana. Berikut istilah-istilah yang sering muncul dalam pelaksanaan kredit sindikasi:
- Kredit Sindikasi (Syndicated Loan) adalah kredit yang diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan (bank) dengan persyaratan yang sama bagi peserta Sindikasi, menggunakan dokumentasi yang sama dan diadministrasikan oleh agen yang sama.
- Surat Penawaran (Offering Letter) adalah dokumen penawaran Kredit Sindikasi yang dibuat dan ditawarkan oleh Bank kepada debitur. Offering Letter yang berlaku disini merupakan dokumen penawaran pemberian Kredit Sindikasi atas dasar analisa pendahuluan yang dilakukan oleh Bank yang nantinya akan bertindak sebagai pemimpin Kredit Sindikasi tersebut (lead manager).
- Mandat (Mandate) adalah kewenangan yang diberikan oleh debitur kepada suatu pihak (bank atau sekelompok bank atau lembaga keuangan non bank) untuk menyelenggarakan transaksi Kredit Sindikasi, dimana dengan kewenangan tersebut berarti debitur menyetujui pihak yang diberi kewenangan bertindak sebagai arranger atau bidding group untuk membentuk Sindikasi kredit guna memperoleh dana pembiayaan yang diperlukannya.
- Arranger adalah pihak (Bank/ sekelompok bank/ lembaga keuangan non bank) yang berdasarkan mandat yang diperoleh debitur, mengatur segala sesuatunya terkait Kredit Sindikasi, dari mulai kredit diproses, menawarkan keikutsertaan kepada bank-bank lain, memonitor sampai dengan penandatangan Kredit Sindikasi dan memonitor setelah Kredit Sindikasi ditandatangani.
- Lead Manager / Lead Bank adalah pihak (Bank) yang berperan sebagai koordinator dan mengelola Kredit Sindikasi dimana fungsinya adalah sebagai motor penggerak Kredit Sindikasi.
- Borrower adalah debitur yang mengajukan permohonan/ mendapatkan pendanaan dari fasilitas Kredit Sindikasi.
- Participant/ Lender adalah para pihak (bank atau lembaga keuangan non bank) yang ikut serta membiayai Kredit Sindikasi.
- Agent/ Agen Bank adalah pihak (Bank atau lembaga keuangan non bank) yang ditunjuk oleh anggota Sindikasi untuk mengadministrasikan dan mengoperasikan Kredit Sindikasi selama jangka waktu kredit dan memperoleh fee untuk tugasnya itu. Agent bertindak untuk dan atas nama anggota Sindikasi dalam berhubungan dengan debitur.
- Underwriter (Penjamin) adalah penjaminan oleh sebuah bank atau beberapa bank, biasanya adalah lead manager / lead bank, baik sendiri maupun mengajak beberapa bank lain untuk bergabung, untuk menjamin kepastian penyediaan dana yang diperlukan oleh debitur.
- Certificate of Transfer adalah dokumen yang diterbitkan oleh agent bank atas nama debitur dan peserta Sindikasi, yang berisi penawaran dari debitur, agent, dan peserta Sindikasi kepada pihak lain yang nantinya akan berperan sebagai pemegang COT baru bahwa pemegang COT akan diterima oleh semua pihak yang terkait Kredit Sindikasi sebagai pihak dalam perjanjian Kredit Sindikasi sebagai pengganti dari pemegang COT semula.
mau tanya min kalao book runner itu apa ya ?
ReplyDelete