Kredit Sindikasi adalah kredit yang diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan (bank) dengan persyaratan yang sama bagi peserta Sindikasi, menggunakan dokumentasi yang sama dan diadministrasikan oleh agen yang sama.
Pemberian kredit Sindikasi dimaksudkan untuk melakukan diversifikasi risiko karena masing-masing bank akan melakukan sharing dana berdasarkan hasil analisis kemampuan bank dalam menyediakan dana. Banyak manfaat yang dapat diambil sehubungan dengan pemberian kredit secara sindikasi, baik manfaat bagi bank peserta sindikasi maupun manfaat bagi calon debitur.
Beberapa manfaat yang diperoleh pihak perbankan dengan memberikan kredit secara sindikasi antara lain yaitu melaksanakan mitigasi risiko, meningkatkan reputasi bank, meningkatkan hubungan bank dengan nasabah, mendapatkan kesempatan untuk turut serta dalam sindikasi lainnya serta dapat melakukan komunikasi antar bank mengenai market sindikasi. Sedangkan manfaat bagi debitur pemberian kredit secara sindikasi dapat memenuhi kebutuhan debitur dalam jumlah yang besar dengan biaya (cost of debt) yang bersaing sehingga tidak harus berhubungan dengan banyak bank. Selain itu dengan adanya kebijakan Bank Indonesia tentang BMPK, maka untuk dapat membiayai debitur yang memerlukan jumlah dana yang besar perbankan dituntut dapat melakukan pemberian kredit secara Sindikasi.
No comments:
Post a Comment