• Aturan mengenai Branchless Banking mulai di Sosialisasikan oleh Bank Indonesia
  • Franchisor yang sudah membuka outlet di Indonesia
  • Blackberry pilih Indonesia sebagai pengguna BBM Money Pertama
  • Ketika kenyamanan dan kecepatan bersatu dalam suatu transaksi Mobile
Thursday, April 25, 2013

Resiko dalam Kredit Sindikasi



Resiko dalam kredit sindikasi tidak bisa dihindarkan sehingga dalam pemberian Kredit Sindikasi, perbankan harus memperhatikan beberapa risiko yang perlu mendapatkan perhatian dari perbankan peserta sindikasi diantaranya adalah :

  1. Risiko Kredit (Credit Risk): Risiko kredit yang melekat dalam pemberian Kredit Sindikasi akan meningkat mengingat bahwa jangka waktu Kredit Sindikasi yang panjang dan jumlah / besaran Kredit Sindikasi yang sangat besar sehingga harus dilakukan mitigasi risiko yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan analisa mendalam kepada debitur sehingga bank peserta sindikasi tidak boleh mengandalkan sepenuhnya pada pemaparan, penilaian dan analisa kredit yang dipersiapkan oleh arranger.
  2. Risiko Pasar (Market Risk): Bank peserta sindikasi sebagai kreditur berpotensi terekspose risiko pasar apabila terjadi perubahan kondisi keuangan debitur dan pergerakan tingkat suku bunga pasar yang bersifat merugikan dengan demikian tindakan mitigasi risiko yang dapat dilakukan oleh bank peserta sindikasi adalah dengan mencantumkan klausa “force majeure” atau “material adverse change” dalam perjanjian Kredit Sindikasi, dimana klausa tersebut memungkinkan kreditur untuk melakukan pembatalan atau perbaikan terhadap perjanjian kredit yang telah dibuat apabila terjadi gangguan terhadap pasar atau pemburukan kondisi kredit.
  3. Risiko Likuiditas (Liquidity Risk): Risiko likuiditas yang muncul dalam pemberian Kredit Sindikasi dapat dikelola dengan membatasi jumlah pinjaman sindikasi jangka panjang dan pinjaman jangka panjang jenis lainnya sampai ke tingkat prosentase penyediaan dana yang stabil, selain itu bank juga perlu melakukan pengelolaan likuiditas dan eksposure transaksi sindikasi melalui pengalihan kredit di pasar sekunder (secondary market).
  4. Risiko Hukum (Legal Risk): Mempertimbangkan kompleksitas Kredit Sindikasi dalam hal skala, persyaratan dan banyaknya pihak yang terlibat didalam sindikasi, maka risiko hukum yang mungkin muncul dapat dimitigasi dengan memastikan bahwa info memo telah mencakup hal-hal yang penting dan mengikat masing-masing pihak dan tercermin dalam perjanjian Kredit Sindikasi dan klausula -kalusula perlindungan yang sesuai  kemudian harus dilakukan dokumentasi yang lengkap dan terperinci.
  5. Risiko Reputasi (Reputation Risk): Mengingat bahwa Kredit Sindikasi memiliki kreditur lebih dari satu maka cenderung memiliki profil publik yang lebih besar sehingga lebih sulit untuk mengendalikan aliran informasi yang terjadi, dan langkah mitigasi risiko yang dapat dilakukan adalah dengan menunjuk pihak tertentu yang ditugaskan untuk menangani komunikasi dan hubungan media (corporate communications), kemudian melakukan koordinasi antar anggota sindikasi sehingga hubungan dengan media bisa ditangani dengan efektif dan yang dan yang terpenting adalah arranger harus melakukan koordinasi dengan debitur untuk menjamin bahwa terdapat pendekatan yang saling menguntungkan dalam memenuhi kebutuhan media akan informasi.
  6. Risiko Operasional (Operational Risk): Risiko operasional dalam Kredit Sindikasi dapat terjadi karena adanya kesalahan atau kelalaian antara lain dalam memberikan saran kepada anggota sindikasi secara berkala, pengaturan pencairan kredit, penetapan kembali tingkat suku bunga, dan pengaruh pembayaran pokok dan bunga kepada para anggota sindikasi
Jika berkenan, mohon bantuannya untuk memberi vote Google + untuk halaman ini dengan cara mengklik tombol G+ di samping. Jika akun Google anda sedang login, hanya dengan sekali klik voting sudah selesai. Terima kasih atas bantuannya.
Judul: Resiko dalam Kredit Sindikasi ; Ditulis oleh Unknown; Rating Blog: 5 dari 5

No comments:

Post a Comment