Perbankan saat ini menyediakan berbagai produk kredit untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan, termasuk untuk pembiayaan yang sifatnya konsumtif. Perkembangan produk kredit konsumtif yang telah ada saat ini dikhususkan untuk memenuhi berbagai jenis kebutuhan konsumtif, mulai dari kebutuhan akan perumahan, kendaraan bermotor, maupun kebutuhan konsumtif lainnya.
Untuk menambah variasi produk pinjaman konsumtif dan memanfaatkan besarnya pasar yang ada, banyak perbankan mebuat produk Kredit Multiguna (KMG) hal ini dilakukan untuk memberikan solusi pembiayaan bagi setiap individu sesuai repayment capacity yang selama ini belum dapat dilayani dengan skim kredit konsumtif yang sudah ada saat ini.
Kredit Multiguna (KMG) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada individu yang memiliki pendapatan/penghasilan tetap maupun tidak tetap, yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan konsumtif (consumtive purpose) yang tidak dapat dilayani dengan skim KPR dan KKB maupun kredit konsumtif lainnya, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kredit Multiguna (KMG) ini ditujukan kepada calon debitur perorangan, dengan kriteria sebagai berikut :
- Individu berpenghasilan tetap adalah individu yang menerima penghasilan secara bulanan atau dalam periode tertentu secara rutin dan kontinu (sustainable) yang dapat digunakan untuk membayar kembali kewajibannya, antara lain : Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Negeri sipil/TNI/Polri, Pegawai Perusahaan Swasta.
- Individu berpenghasilan tidak tetap adalah individu yang tidak menerima penghasilan secara bulanan tapi secara umum mempunyai penghasilan yang dapat digunakan untuk membayar kembali kewajibannya, antara lain: Pengusaha/wiraswasta/pedagang, Golongan profesional antara lain dokter/bidan, akuntan, notaris, pengacara, konsultan, artis/seniman, petani dan lain-lain.
Bagi anda yang berminat mengajukan permohonan Kredit Multiguna (KMG) berikut in adalah syarat-syarat untuk mengajukan Kredit Mutiguna (KMG):
- Warga Negara Indonesia.
- Berumur minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia.
- Tidak termasuk dalam debitur pinjaman macet sesuai informasi Bank Indonesia.
- Membuka/memiliki rekening simpanan
- Menyerahkan dokumen : Copy identitas pemohon (suami-istri), misalnya KTP / SIM, Kartu Keluarga dan Surat Nikah, Pas foto terbaru, Copy Rekening Koran (R/C) giro / tabungan / tagihan kartu kredit, selama 3 bulan terakhir, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dapatkan pinjaman dana paling tinggi hanya dengan gadai bpkb mobil dan kredit mobil bekas dp rendah serta cicilan yang ringan untuk seluruh wilayah indonesia
ReplyDeleteUntuk keterangan selengkapnya silahkan hubungi marketing officer kami dibawah ini :
Contact : Sukma Dinata
Hp/Whatsapp/Sms: 081280295839