Bisnis usaha waralaba merupakan salah satu peluang usaha yang berkembang pesat di Indonesia dan masih memiliki potensi bisnis yang sangat baik untuk dikembangkan, bertumbuhnya jumlah pembeli waralaba dan banyaknya usaha yang terkonversi menjadi waralaba, seperti Waralaba Indomart, Alfamart, Salon Johny Andrean, Es Teller 77, dll. membuat bisnis usaha waralaba menjadi pilihan utama bagi anda yang ingin memulai bisnis.
Perkembangan dan pertumbuhan bisnis usaha waralaba yang kian pesat dan saat ini sudah menjangkau ke berbagai wilayah di Indonesia membuat kalangan perbankan menjadikan bisnis usaha waralaba sebagai salah satu segmen bisnis yang layak untuk di biayai.
Bagi anda yang tertarik untuk membuka bisnis usaha waralaba dan ingin mendapatkan pembiayaan dari perbankan ada baiknya anda mengenal terlebih dahulu istilah-istilah yang lazim dalam bisnis usaha waralaba. berikut saya sampaikan istilah-istilah dalam bisnis usaha waralaba:
- Kredit waralaba adalah kredit yang diberikan dalam bentuk modal kerja dan investasi bagi usaha waralaba.
- Waralaba (franchise) adalah perikatan antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba dimana penerima waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan /atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba.
- Pemberi waralaba (franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.
- Penerima waralaba (franchise) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi Waralaba.
- Penerima waralaba utama (master franchise) adalah penerima waralaba yang melaksanakan hak membuat perjanjian waralaba lanjutan yang diperoleh dari pemberi waralaba dan berbentuk perusahaan nasional.
- Penerima waralaba lanjutan adalah badan usaha atau perorangan yang menerima hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba melalui penerima waralaba utama.
- Perjanjian waralaba adalah perjanjian secara tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba.
- Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW) adalah bukti pendaftaran yang diperoleh penerima waralaba dari Dinas Perdagangan atau Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.
- Franchise fee adalah jumlah yang harus dibayar sebagai imbalan atas pemberian hak intelektual pemberi waralaba, yang dibayar untuk satu kali di awal pembelian waralaba.
- Biaya royalti (royalty fee) adalah biaya atau fee yang harus dibayar kepada franchisor secara periodik yang merupakan persentase dari omzet penjualan dan sifatnya tidak dapat dikembalikan kembali.
- Biaya periklanan (advertising fee) adalah biaya yang dibayarkan oleh franchise kepada franchisor untuk membiayai pos pengeluaran/belanja iklan dari franchisor yang disebarluaskan secara nasional/international.
- Biaya pengelolaan (management fee) adalah biaya yang harus dibayar kepada franchisor setiap bulannya atas bantuan atau dukungan manjemen yang diberikan kepada franchise.
No comments:
Post a Comment