Bank Garansi (BG) adalah jaminan yang diberikan oleh bank untuk kepentingan nasabah, yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada penerima jaminan (pihak ketiga) bahwa bank akan memenuhi kewajiban nasabah kepada penerima jaminan (pihak ketiga) apabila nasabah wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban) kepada penerima jaminan (pihak ketiga), sesuai yang telah diperjanjikan. untuk memahami lebih jauh tentang bank garansi silakan baca artikel mengenai kontra bank garansi.
Dengan demikian berarti bank telah membuat pengakuan atau janji (secara tertulis) kepada penerima jaminan (pihak ketiga) untuk memenuhi kewajiban nasabah kepada penerima jaminan (pihak ketiga) apabila nasabah wanprestasi dengan membayar sejumlah uang tertentu. Dalam hubungan transaksi ini jelas bahwa dengan pemberian Bank Garansi, resiko yang dihadapi oleh penerima jaminan (pihak ketiga) diambil-alih oleh bank. Sebagai kompensasi atas kesanggupan mengambil-alih risiko ini, bank harus mendapatkan fee (provisi) dan meminta kontra garansi dari nasabah (sebagai pihak yang dijamin oleh bank) dalam jumlah yang memadai sesuai dengan perhitungan bisnis. Untuk mengetahui jenis-jenis bank garansi yang biasa digunakan silakan klik disini.
Resiko Bank Garansi akan muncul apabila nasabah yang diberikan jaminan oleh bank melakukan perbuatan wanprestasi, atau tidak memenuhi segala kewajibannya kepada penerima jaminan (pihak ketiga) oleh karena adanya resiko yang ditanggung oleh Bank, maka pihak perbankan akan melakukan analisis terhadap resiko yang mungkin muncul yang diawali dengan menilai kemampuan nasabah untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak ketiga (penerima jaminan), analisis yang dilakukan mencakup aspek-aspek kualitatif (seperti karakter dan manajemen) dan aspek kuantitatif (kondisi finansial) nasabah.
Dengan memperhatikan pengertian diatas dapat dipahami bahwa lahirnya Bank Garansi didahului adanya proses transaksi antara nasabah dengan pihak ketiga (penerima jaminan), sehingga Bank Garansi merupakan perjanjian accesoir dan perjanjian pokoknya yaitu transaksi antara nasabah dengan pihak ketiga (penerima jaminan). Ditinjau dari segi hukum Bank Garansi termasuk perjanjian penanggungan (borgtocht), yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 – 1850, yang mengatur masalah penanggungan hutang secara umum. Sedangkan ketentuan yang mengatur bentuk dan syarat-syarat minimal Bank Garansi, ditentukan oleh Bank Indonesia. Dalam ketentuan yang mengatur isi Bank Garansi, antara lain diatur masalah klausula yaitu ketentuan yang mengatur bahwa dalam fungsinya sebagai penanggung (borg), bank melepaskan hak-hak istimewa sebagaimana diatur dalam pasal 1831 KUH Perdata, sehingga dengan demikian bank harus membayar klaim yang diajukan oleh penerima Bank Garansi apabila nasabah wanprestasi.
No comments:
Post a Comment