• Aturan mengenai Branchless Banking mulai di Sosialisasikan oleh Bank Indonesia
  • Franchisor yang sudah membuka outlet di Indonesia
  • Blackberry pilih Indonesia sebagai pengguna BBM Money Pertama
  • Ketika kenyamanan dan kecepatan bersatu dalam suatu transaksi Mobile
Saturday, April 27, 2013

Pihak-Pihak yang terlibat dalam Kredit Sindikasi





Kredit Sindikasi adalah kredit yang diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan (bank) dengan persyaratan yang sama bagi peserta Sindikasi, menggunakan dokumentasi yang sama dan diadministrasikan oleh agen yang sama berikut ini merupakan pihak-pihal yang terlibat dalam kredit sindikasi:
  1. Arranger Bank atau Konsultan Lembaga Independen yang mengatur sejak kredit diajukan, menawarkan keikutsertaan kepada Bank-bank lain, memonitor sampai denganpenandatanganan Kredit Sindikasi dan memonitor setelah Kredit Sindikasi ditandatangani. Arranger mendapat arranger fee, arranger berkewajiban menawarkan proyek yang akan dibiayai sehingga bank-bank lain ikut ambil bagian sebagai peserta sindikasi. Arranger menyiapkan segala sesuatunya dari mulai awal sampai akhir sindikasi termasuk menyiapkan dokumen kredit yang diperlukan sehingga aman untuk bank-bank peserta sindikasi. Arranger juga memonitor jalannya sindikasi sehingga semua kewajiban dapat dipenuhi oleh Borrower (bunga maupun cicilan pokok pinjaman yang merupakan kewajiban debitur) dan memonitor klausula-klausula yang terdapat dalam pengikatan kredit yang belum terselesaikan. Jumlah arranger yang terdapat dalam Kredit Sindikasi dapat lebih dari satu. Pada umumnya fungsi arranger akan dirangkap oleh lead bank. Salah satu tugas arranger adalah menyiapkan info memo yang bersifat disclaimer, artinya kebenaran isi dari info memo tersebut bukan merupakan tanggung jawab dari arranger, sehingga bank peserta sindikasi wajib melakukan analisis dan tidak dapat menuntut kepada arranger apabila ada kekeliruan atas informasi tersebut.
  2. Kreditor/ Participant/ Lender yang terdiri atas : Lead manager adalah bank yang berperan sebagai koordinator dan mengelola Kredit Sindikasi dan berfungsi sebagai motor penggerak Kredit Sindikasi. Pada umumnya penentuannya didasarkan atas jumlah terbesar dari partisipasi dalam sindikasi; Manager Seperti halnya lead manager, penentuan bank yang akan menjadi manager didasarkan pada besaran partisipasi yang diberikan. Besaran nilai yang digunakan sebagai acuan bervariasi antara 10% sampai dengan 25% ; Participant merupakan bank peserta sindikasi yang ikut serta dalam pemberian kredit sesuai porsi yang disanggupi.
  3. Underwriter / Penjamin Pada umumnya jasa underwriting (penjaminan) diberikan oleh lead manager / lead bank atau pihak lain untuk mengatasi kekhawatiran debitur atas terjadinya kemungkinan bahwa sebagian atau bahkan seluruh jumlah kredit yang dibutuhkan tidak diperoleh. Jasa underwriting (penjaminan) dapat diberikan dalam 2 jenis pelayanan, meliputi : Fully underwriting adalah kondisi dimana underwriter / penjamin mengikatkan diri untuk menyediakan seluruh jumlah dana yang akan dikerahkan melalui Sindikasi yang diperlukan oleh debitur, sehingga apabila terhadap penawaran arranger tidak terdapat pihak yang berminat berpartisipasi dalam Kredit Sindikasi atau jumlah dana yang diharapkan dapat terpenuhi melalui Kredit Sindikasi tidak tercapai, maka underwriter harus memenuhi berapapun kekurangan dana yang dibutuhkan dalam Kredit Sindikasi tersebut. ; Partially underwriting adalah kondisi dimana underwriter / penjamin memberikan komitmen untuk tidak menangung seluruh jumlah dana yang diperlukan, namun hanya menanggung untuk menyediakan sebagian saja dari jumlah yang diperlukan.
  4. Agent, secara umum terdapat 3 macam agen dalam pemberian Kredit Sindikasi yaitu : Facility agent  adalah agen yang menatausahakan dan mengoperasikan kredit dan bertugas untuk mengelola pelaksanaan pemberian Kredit Sindikasi dan administrasinya, setelah loan agreement ditandatangani, ; Security agent merupakan agen yang bertanggung jawab terhadap penyelesaian pengikatan jaminan dan dokumentasinya, ; Escrow agent merupakan agen/bank yang ditunjuk sebagai agen yang bertanggungjawab untuk membentuk, menatakerjakan dan memonitor rekening perantara (escrow account) yang digunakan dalam Kredit Sindikasi.Pada umumnya keberadaan agen escrow diperlukan setelah terjadi permasalahan sehubungan dengan adanya persyaratan dalam sindikasi yang mengharuskan adanya pemasukan dan pengeluaran yang harus disetujui terlebih dahulu oleh bank. 
Jika berkenan, mohon bantuannya untuk memberi vote Google + untuk halaman ini dengan cara mengklik tombol G+ di samping. Jika akun Google anda sedang login, hanya dengan sekali klik voting sudah selesai. Terima kasih atas bantuannya.
Judul: Pihak-Pihak yang terlibat dalam Kredit Sindikasi; Ditulis oleh Unknown; Rating Blog: 5 dari 5

No comments:

Post a Comment