• Aturan mengenai Branchless Banking mulai di Sosialisasikan oleh Bank Indonesia
  • Franchisor yang sudah membuka outlet di Indonesia
  • Blackberry pilih Indonesia sebagai pengguna BBM Money Pertama
  • Ketika kenyamanan dan kecepatan bersatu dalam suatu transaksi Mobile
Monday, December 23, 2013

Kontra Bank Garansi

Kontra Bank Garansi merupakan jaminan yang diberikan nasabah (yang dijamin) kepada bank atas Bank Garansi yang diterbitkan bank tersebut. Pada hakekatnya kontra bank garansi sama seperti konsep jaminan dalam pemberian fasilitas kredit. Dengan demikian makna filosofis kontra bank garansi tidak hanya terbatas aspek collateral, tetapi keyakinan atas aspek-aspek 5‘C debitur lainnya menjadi bagian dari jaminan (kontra bank garansi). Baca juga Jenis-jenis Bank Garansi
 
Semua jenis “kontra bank garansi” dalam pengertian collateral harus dilakukan pengikatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, disertai tindakan-tindakan pengamanannya. Apabila terdapat surat kuasa pengikatan kontra bank garansi, maka dalam surat kuasa pengikatan kontra bank garansi tersebut harus mencantumkan pernyataan tentang kesediaan pihak yang dijamin untuk diperiksa sewaktu-waktu oleh bank. jika ingin mempelajari definisi bank garansi klik disini.
 
Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, kontra bank garansi diatur sebagai berikut :
 
1. Kontra Bank Garansi Dari Bank Di Luar Negeri: Untuk menerima kontra bank garansi dari bank di luar negeri, hal yang harus diperhatikan adalah bonafiditas bank luar negeri tersebut. Besarnya kontra bank garansi dari bank di luar negeri minimal sama dengan bank garansi yang diterbitkan oleh bank.
 
2. Kontra Bank Garansi Berupa Setoran Tunai Setoran tunai bank garansi dapat berupa :
  • Setoran Tunai Dalam Rekening Setoran Jaminan; Kontra Bank Garansi dalam bentuk setoran tunai ini tidak diberikan jasa bunga simpanan.
  • Kontra Bank Garansi Dalam Bentuk Rekening Simpanan (Deposito,Tabungan, Giro)
Ketentuan mengenai pengikatan kontra bank garansi dalam bentuk simpanan biasanya mengacu kepada mekanisme tentang Kredit Dengan Agunan Kas atau sesuai dengan kebijakan yang berlaku di bank tersebut. baca juga syarat-syarat kredit bank.
 
 
3. Kontra Bank Garansi Lainnya Kontra bank garansi lainnya adalah kontra bank garansi yang diperoleh dari nasabah atau pihak ketiga lainnya dengan nilai yang memadai untuk menanggung kerugian yang mungkin diderita oleh bank, dapat berupa :
 
a. Kontra Bank Garansi Immaterial
Kontra Bank Garansi yang bersifat immaterial adalah kontra bank garansi yang tidak berwujud, yaitu berupa corporate guarantee dari lembaga keuangan lain. Dalam rangka pemberian bank garansi dengan kontra bank garansi berupa corporate guarantee, harus dilakukan setelah melalui penilaian yang cermat terhadap bonafiditas lembaga pemberi corporate guarantee.
 
b. Kontra Bank Garansi Material
Kontra bank garansi material adalah kontra bank garansi dalam bentuk agunan fisik, antara lain berupa :
b.1. Tanah/Bangunan
b.2. Kendaraan, mesin-mesin
b.3. Lainnya
Dalam pelaksanaan di lapangan, dimungkinkan kontra bank garansi yang diberikan nasabah terdiri lebih dari satu macam/jenis. Misalnya kontra bank garansi sebagian berupa kas dan lainnya berupa kontra bank garansi material (tanah, bangunan atau aktiva tetap lainnya). Yang menjadi catatan oleh pihak bank biasanya berkaitan dengan aspek pengamanan dan pengikatan masing-masing kontra bank garansi tersebut, agar tidak menimbulkan kesulitan/kerugian Bank tersebut.
READ MORE - Kontra Bank Garansi
Tuesday, December 17, 2013

Metode Penilaian Agunan menggunakan Pendekatan Pasar

Ilustrasi Agunan Kredit Bank

Dalam melakukan penilaian terhadap agunan kredit terdapat beberapa metode yang bisa digunakan setiap metode memiliki pendekatan yang berbeda namun secara prinsip tetap sama (baca: Prinsip-prinsip penilaian agunan). Kali ini kita akan bahas mengenai Metode pendekatan pasar yaitu suatu metode penilaian agunan dengan cara membandingkan agunan yang dinilai dengan agunan lain dengan karakteritik yang hampir sama, yang diperjual belikan di pasar. Untuk menerapkan metode ini ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan yaitu :


Pengumpulan data
Mengingat metode pendekatan pasar menggunakan data pembanding sebagai acuan untuk menilai agunan, maka kualitas dan kuantitas data pembanding ini sangat menentukan akurasi penilaian agunan.  Untuk itu, langkah pertama yang harus diperhatikan adalah mencari informasi sebanyak-banyaknya perihal harga yang dapat digunakan sebagai pembanding atas agunan yang akan diniliai.  Sumber data tersebut dapat berasal dari beberapa sumber, misalnya untuk agunan berupa tanah, bangunan data-data dapat diperoleh dari property agent (raywhite), kantor kelurahan di lokasi agunan yang akan dinilai, broker/pialang, iklan jual beli tanah di koran atau internet.
 
Verifikasi dan Analisis Data
Untuk mendapatkan data pembanding yang lebih baik, maka terhadap data yang dikumpulkan perlu dilakukan suatu verifikasi dan analisis data, agar relevansi antara data pembanding dan agunan yang akan dinilai tetap terjaga.  Ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan dalam rangka verifikasi dan analisis atas data yang dikumpulkan, yaitu meyakini bahwa data yang diterima tersebut berasal dari pihak yang berkompeten dan mempunyai data/informasi yang akurat tentang data yang diperlukan, Setelah diyakini sumbernya, maka langkah selanjutya adalah perlu dilakukan analisis atas data yang diterima. 
 
Mengingat pendekatan ini adalah Perbandingan, maka harus dilakukan analisis atas persamaan dan perbedaan barang yang diperbandingkan.  Harga yang disampaikan oleh sumber-sumber di atas selayaknya tidak serta merta diterima, karena tidak tertutup kemungkinan terdapat perbedaan yang mengakibatkan kita tidak dapat melakukan perbandingan  secara mutlak. misalnya Harga tanah dengan luas tertentu dan bentuk teratur akan berbeda dengan lokasi tanah dengan hamparan luas dan bentuk  kurang teratur. Langkah yang tidak kalah pentingnya untuk menghasilkan data pembanding yang baik adalah meyakini bahwa data dimaksud berasal dari transaksi yang terjadi pada pasar bebas, artinya pembeli dan penjual melakukan transaksi tanpa paksaan atau tekanan apapun tapi semata-mata karena jual beli tidak melalui pembebasan tanah oleh pemerintah, yang kadang-kadang dilakukan secara paksa (demi kepentingan umum), perlu dievaluasi kembali jika akan dijadikan sebagai pembanding, mengingat harga yang dihasilkan belum mewakili kepentingan penjual.
 
Penyesuaian ( Adjustment)
Setelah melakukan verifikasi dan analisis data pembanding, maka perlu dilakukan penyesuaian untuk mendapatkan nilai agunan yang dinilai.  Dalam penyesuaian ini dapat diperoleh beberapa alternatif berikut:
  1. Agunan yang dinilai mempunyai kelebihan dengan  pembanding, sehingga nilai agunan yang dinilai diberi nilai lebih tinggi dari   data pembanding
  2. Agunan yang dinilai tidak sebaik dengan pembanding,  sehingga nilai agunan yang dinilai diberi nilai lebih rendah dari data pembanding
  3. Agunan yang dinilai relatif tidak berbeda dengan data pembanding, sehingga nilainya tidak perlu penyesuaian.
Faktor-faktor yang dapat dipergunakan sebagai dasar untuk melakukan penyesuaian nilai agunan antara lain waktu, perkembangan harga, status bukti kepemilikan barang, lokasi, sifat fisik barang (keadaan lokasi, bentuk lokasi, sarana pendukung disekitar lokasi), kondisi fisik dll. Dalam rangka melakukan penyesuaian agunan yang dinilai, dapat menggunakan beberapa pendekatan, yang salah satunya menggunakan  Lumpsum Method ( Metode Jumlah Bulat). Metode ini relatif sederhana mengingat harga agunan yang dinilai langsung dibandingkan dengan harga data pembanding.  Dengan pendekatan ini tidak tampak faktor-faktor yang disesuaikan secara detail.
 
Rekonsiliasi
Tahap akhir dari penilaian agunan dengan metode pasar ini adalah kegiatan rekonsiliasi.  Adapun kegiatan dalam tahap ini adalah memperhatikan indikasi-indikasi penyesuaian nilai agunan dan data pembanding.  Dari pengamatan tersebut, ditarik suatu kesimpulan untuk menentukan besarnya nilai agunan yang dinilai.
 
Keuntungan Pendekatan Data Pasar
  • Merupakan metode yang sederhana dan mudah dimengerti
  • Metode ini relatif dapat diterapkan untuk semua jenis agunan
  • Metode ini dapat dijadikan acuan untuk menguji ketepatan penerapan metode-metode lain
  • Semakin banyak data pembanding yang dapat digunakan menunjukkan semakin valid kesimpulan nilai yang ditetapkan.
Kelemahan  Pendekatan Data Pasar
  • Ketersediaan  data pembanding sering tidak mencukupi
  • Verifikasi keabsahan data sulit dilakukan
  • Penerapan ini memerlukan pengetahuan dan pengalaman yang luas dalam melakukan adjustment
  • Adjustment yang dilakukan dapat berkurang ketepatannya jika unsur-unsur yang disesuaikan terlalu banyak.
READ MORE - Metode Penilaian Agunan menggunakan Pendekatan Pasar
Wednesday, December 11, 2013

Syarat Syarat Kredit Bank untuk Kendaraan Bermotor

Kredit Kendaraan Bermotor

 

Perkembangan pasar kredit konsumtif yang semakin kompetitif dan berkembang dengan pesat seiring dengan kondisi ekonomi Indonesia yang cukup stabil membuat banyak perbankan menawarkan berbagai jenis kredit konsumtif salah satunya adaah kredit kendaraan bermotor, untuk memenangkan persaingan yang ketat dalam pelayanan kredit konsumtif kecepatan dalam pelayanan merupakan salah satu faktor penting yang diandalkan oleh pihak perbankan untuk merebut hati para nasabahnya.

 
Sebelum kita membahas mengenai syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan untuk dapat memperoleh kredit kendaraan bermotor dari bank ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai pengertian kredit kendaraan bermotor. Kredit Kendaraan Bermotor adalah kredit konsumtif yang diberikan oleh kepada nasabah untuk keperluan pembelian kendaraan bermotor (non refinancing), yaitu berupa: kendaraan bermotor yang memiliki roda empat (mobil) baru atau bekas dan kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) baru. hal ini dilakukan oleh perbankan dengan tujuan untuk meningkatkan portofolio kredit konsumtif dan diversifikasi produk kredit sehingga dapat meningkatkan pendapatan melalui pendapatan bunga dan fee based income lainnya selain untuk meningkatkat market share perbankan tersebut ditengah-tengah persaingan yang semakin kompetitif. Pasar sasaran yang dituju oleh perbankan biasanya meliputi debitur perorangan individual baik berpenghasilan tetap (pegawai),berpenghasilan tidak tetap (petani, dan lain-lain), profesional (dokter, notaris, arsitek dan lain-lain) maupun wiraswasta (pedagang, pengusaha, dan lain-lain) maupun debitur perorangan yag secara kolektif mengajukan permohonan kredit melalui perusahaan/instansi tempat calon debitur bekerja.
 
Agar anda bisa mendapatkan kredit kendaraan bermotor dari bank, pastikan bahwa anda tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia dan tidak termasuk dalam debitur pinjaman macet sesuai informasi Bank Indonesia, hal ini sangat penting karena bank akan menilai reputasi dan track record anda selama anda berhubungan dengan bank atau lembaga keuangan lainnya. sebaiknya anda juga mengetahui kriteria apa saja yang menjadi penilaian pihak bank, baca tips agar pinjaman anda disetujui oleh bank Klik disini.

Umumya bank mempersyaratkan berbagai hal sebelum anda mengajukan permohonan kredit kendaraan bermotor, adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
 
Syarat syarat kredit kendaraan bermotor:
1. WNI (warga negara indonesia)
2. Pada saat mengajukan kredit berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
3. Pada saat kredit jatuh tempo biasaya dipersyaratkan usia tidak melewati batas waktu pensiun atau dipertimbangkan berdasarkan kemampuan produktif calon debitur
4. Untuk nama yang tertera dalam BPKB, selain nama debitur dapat juga diatas namakan ke suami/ istri/ orang tua/ anak kandung debitur
5. Lokasi tempat tinggal atau lokasi bekerja/usaha/praktek debitur di kota dimana bank berada
6. Untuk debitur perseorangan dengan penghasilan tetap (pegawai) biasanya diharuskan membuat rekening dimana anda memperoleh kredit sebagai sarana angsuran kredit dengan fasilitas automatic fund transfer (AFT)
7. Untuk calon debitur wiraswasta/berpenghasilan tidak tetap lainnya, usaha calon debitur sudah berjalan minimal selama 2 (dua) tahun
8. Untuk Profesional (termasuk Direksi/Komisaris di suatu instansi/perusahaan berbadan hukum) praktek/bertugas calon debitur atau domisili tempat tinggal calon debitur di kota bank berada serta memiliki reputasi baik.
 
Dokumen dokumen yang dipersyaratkan (pegawai, wiraswasta dan profesional):
1 Fotocopy atau salinan KTP / Kartu Identitas / KTP WNA /KITAS (Suami +Istri)
2 Fotocopy atau salinan Kartu Keluarga (dan akte kelahiran pihak yang namanya tercantum di BPKB, bila obyek KKB bukan atas nama calon debitur)
3 Fotocopy atau salinan rekening simpanan 3 bulan terakhir
4 Fotocopy atau salinan NPWP, untuk pinjaman = Rp. 100 juta (NPWP dapat digantikan dengan SPT PPH 21 Form 1721 A/A2, apabila pemohon kredit tidak mempunyai penghasilan lain selain penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan dari satu pemberi kerja)
5 Pasfoto terbaru suami+istri 2 lembar @ ukuran 3 x 4 (dapat diserahkan pada saat akad kredit)
6 Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Gaji per bulan
7 SK Pegawai atau (untuk non PNS) dokumen lain yang dapat dipersamakan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang pada perusahaan calon debitur, misal: IKTA untuk WNA
pekerja kontrak asing
8 Surat pernyataan bermeterai cukup berisi kesanggupan calon debitur untuk melunasi/meneruskan kreditnya dalam hal yang bersangkutan dimutasikan/dipindahtugaskan.
9 Surat Kuasa Potong Gaji (SKPG) bermeterai cukup
10 Asli atau salinan laporan keuangan 2 tahun terakhir atau perincian pendapatan praktek rata-rata dalam sebulan atau rekapitulasi penghasilan bulanan atau analisa rekening koran 6 (enam) bulan terakhir yang dapat digabungkan dengan rekapitulasi bukti-bukti transaksi usaha
11 Fotocopy atau salinan dokumen legalitas usaha (SIUP, SITU, TDP yang masih berlaku) atau surat keterangan dari kelurahan
12 Fotocopy atau salinan ijin praktek / Surat Penunjukan (khusus untuk calon debitur Direksi / Komisaris)
13 Fotocopy atau salinan akta pendirian perusahaan
READ MORE - Syarat Syarat Kredit Bank untuk Kendaraan Bermotor
Monday, December 9, 2013

Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris

Money Laundering

Belakangan ini ramai diberitakan bahwa banyak para pejabat maupun anggota parlemen yang terlibat kasus korupsi melakukan pencucian uang, modus yang digunakan bermacam-macam mulai dari mengaburkan sumber dana yang diperoleh hingga menyamarkan perolehan sumber dana seolah-olah berasal dari aktivitas transaksi bisnis, namun dengan semakin ketatnya pengawasaan yang dilakukan oleh pihak perbankan semakin canggih pula modus yang digunakan oleh para pelaku tindak pidana korupsi.

 

Apa yang dimaksud dengan money laundering dan terrorist financing?

Sebagai lembaga intermediary bank berfungsi sebagai lalu lintas sistem keuangan dan penyedia fasilitas sistem pembayaran. Jasa dan instrumen transaksi keuangan yang disediakan oleh bank sangar berpotensi menjadi sarana tindak pencucian uang, berdasarkan estimasi dari International Monetery Fund hasil kejahatan yang di cuci melalui bank diperkirakan mencapai USD 1500 Miliar pertahun.
 
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan money laundering, secara umum dapat dijelaskan bahwa money laundering adalah proses untuk mengaburkan keberadaan, sumber dana ilegal atau hasil dari penerimaan yang berasal dari aktivitas kriminal dan bagian dari rangkaian proses menyamarkan sumber dana untuk membuat seolah-olah dana tersebut berasal dari sumber yang legal.
 
Selain itu ada juga yang terkait dengan pendanaan teroris, transaksi ini biasanya terhubung dengan pendanaan bagi teroris tidak secara langsung terkait dengan hasil perbuatan kriminal, uang yang digunakan untuk pendanaan terorisme diperolah melalui aktivitas yang legal maupun ilegal dan biasanya transaksinya dilakukan dalam jumlah kecil.
 
kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme merupakan ancaman bagi perbankan dalam hal ini tentunya bank menghadapi berbagai resiko terutama resiko reputasi, resiko kepatuhan, resiko hukum dan resiko operasional. untuk mengatasi permasalahan ini bank indonesia sebagai regulator sudah mengeluarkan PBI no. 3/10-2001 terkait dengan KYC (know your customer) selain itu perbankan nasional juga menerapkan berbagai peraturan terkait masalah ini misalkan dengan pengaturan mengenai transfer dana, pengaturan mengenai pencegahan pendanaan teroris, screening bagi calon pegawai, pengaturan mengenai cross border correspondent banking dan pengelompokan nasabah berdasarkan tingkat resiko.
READ MORE - Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris
Monday, August 5, 2013

Leverage Buyout

Akuisisi perusahaan lain menggunakan sejumlah besar uang pinjaman (obligasi atau pinjaman) untuk memenuhi biaya akuisisi. Seringkali, aset perusahaan yang diakuisisi digunakan sebagai jaminan atas pinjaman di samping aset perusahaan yang mengakuisisi. Tujuan dari leveraged buyout adalah untuk memungkinkan perusahaan untuk melakukan akuisisi besar tanpa harus melakukan banyak modal.

Dalam sebuah skema Leverage Buyout, rasio utang adalah 90% dan ekuitas 10%. Karena rasio ini utang terhadap ekuitas yang tinggi, obligasi biasanya tidak investment grade dan disebut sebagai obligasi sampah. Leveraged buyout memiliki sejarah terkenal, terutama di tahun 1980-an ketika beberapa buyout menonjol menyebabkan kebangkrutan akhirnya perusahaan yang diakuisisi. Hal ini terutama disebabkan oleh fakta bahwa rasio leverage hampir 100% dan pembayaran bunga yang begitu besar bahwa arus kas operasi perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban.


READ MORE - Leverage Buyout
Tuesday, June 4, 2013

Kenaikan Harga BBM dan Inflasi

Pemerintah saat ini sedang mewacanakan untuk kenaikan harga bahan bakar minyak, besaran kenaikannya diperkirakan Rp. 1000,- sampai dengan Rp. 2000,- Pemerintah memperkirakan kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) ini akan dilakukan pada pertengah Juni 2013. Pemerintah akan menunggu proses persetujuan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2013 dari DPR.

Kenaikan harga bahan bakar minyak ini tentunya akan mengakibatkan terjadinya inflasi. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan inflasi? Apa dampak dari terjadinya inflasi?

Penyebab Inflasi
Dilihat dari penyebab awalnya inflasi digolongkan menjadi dua:
1.    Inflasi yang timbul sebagai akibat dari peningkatan permintaan masyarakat (demand pull inflation).
2.    Inflasi yang timbul karena kenaikan biaya produksi yang lazim disebut cost push inflation.

Dampak yang dirasakan masyarakat secara umum dapat diterjemahkan dengan meningkatnya harga-harga barang dipasaran. Dampak dari kedua macam inflasi tersebut tidaklah berbeda dari sisi kenaikan harga output, namun dari sisi volume output (gross domestic product/ GDP) terdapat perbedaan. Dalam hal demand pull inflation umumnya ada kecenderungan output risk meningkat bersama-sama dengan kenaikan harga umumnya. Sebaliknya cost push inflation umumnya kenaikan harga barang terjadi bersamaan dengan penurunan volume/ omzet penjualan barang-barang sehingga terjadi kelesuan dalam dunia usaha.

Perbedaan lainnya dari kedua proses inflasi tersebut adalah dilihat dari segi kenaikan harga yang ditimbulkan pada demand pull inflation adalah kenaikan harga barang-barang akhir (final product/ output) mendahului kenaikan harga-harga barang input yaitu harga faktor-faktor produksi. Sebaliknya pada cost push inflation kenaikan harga barang-barang input mendahului harga barang-barang akhir. Dalam kenyataannya, inflasi yang terjadi umumnya adalah diakibatkan oleh kombinasi dari kedua macam inflasi tersebut sehingga seringkali keduanya saling memperkuat satu sama lain.

Sumber Inflasi
Berdasarkan sumber atau asalnya, inflasi dapat dibedakan menjadi:
  1. Inflasi yang berasal dari dalam negeri (domestic inflation) Domestic inflation timbul karena defisit anggaran pemerintah yang dibiayai oleh pencetakan uang baru yang menyebabkan jumlah uang beredar naik atau karena gagal panen (persediaan barang menurun) dll
  2. Inflasi yang berasal dari luar negeri (imported inflation) Imported Inflation Adalah inflasi yang timbul akibat kenaikan harga barang-barang import dari luar negeri yang menyebabkan: kenaikan indeks biaya hidup (jika barang import termasuk kelompok yang mempengaruhi indeks), secara tidak langsung menaikkan indeks harga melalui peningkatan biaya produksi jika menggunakan barang import tersebut sebagai faktor produksi, secara tidak langsung memungkinkan kenaikan harga dalam negeri karena barang sejenis yang dihasilkan di dalam negeri ikut menaikkan harga.
READ MORE - Kenaikan Harga BBM dan Inflasi
Wednesday, May 29, 2013

Jenis Bank di Indonesia



Bank Sentral
Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort. Tugas Bank Sentral di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain. secara umum dapat dijelaskan bahwa tujuan dibentuknya Bank Indonesia adalah  mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dengan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004 Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dengan menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi; melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimun, pengaturan kredit atau pembiayaan.
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dengan  melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
  3. Mengatur dan mengawasi bank dengan menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 menyebutkan bawa yang dimaksud dengan bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial dengan kegiatan utamanya adalah:
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
  2. Memberikan kredit;
  3. Menerbitkan surat pengakuan utang;
  4. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
  5. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
  6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; danMelakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  7. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalamperdagangan surat-surat dimaksud; Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah; Sertifikat Bank Indonesia (SBI); obligasi; surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). secara umum kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi :
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  2. Memberikan kredit;
  3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
  1. Menerima simpanan berupa giro;
  2. Mengikuti kliring;
  3. Melakukan kegiatan valuta asing;
  4. Melakukan kegiatan perasuransian;

Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
  1. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
  2. Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
  3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
READ MORE - Jenis Bank di Indonesia