• Aturan mengenai Branchless Banking mulai di Sosialisasikan oleh Bank Indonesia
  • Franchisor yang sudah membuka outlet di Indonesia
  • Blackberry pilih Indonesia sebagai pengguna BBM Money Pertama
  • Ketika kenyamanan dan kecepatan bersatu dalam suatu transaksi Mobile
Wednesday, December 11, 2013

Syarat Syarat Kredit Bank untuk Kendaraan Bermotor

Kredit Kendaraan Bermotor

 

Perkembangan pasar kredit konsumtif yang semakin kompetitif dan berkembang dengan pesat seiring dengan kondisi ekonomi Indonesia yang cukup stabil membuat banyak perbankan menawarkan berbagai jenis kredit konsumtif salah satunya adaah kredit kendaraan bermotor, untuk memenangkan persaingan yang ketat dalam pelayanan kredit konsumtif kecepatan dalam pelayanan merupakan salah satu faktor penting yang diandalkan oleh pihak perbankan untuk merebut hati para nasabahnya.

 
Sebelum kita membahas mengenai syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan untuk dapat memperoleh kredit kendaraan bermotor dari bank ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai pengertian kredit kendaraan bermotor. Kredit Kendaraan Bermotor adalah kredit konsumtif yang diberikan oleh kepada nasabah untuk keperluan pembelian kendaraan bermotor (non refinancing), yaitu berupa: kendaraan bermotor yang memiliki roda empat (mobil) baru atau bekas dan kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) baru. hal ini dilakukan oleh perbankan dengan tujuan untuk meningkatkan portofolio kredit konsumtif dan diversifikasi produk kredit sehingga dapat meningkatkan pendapatan melalui pendapatan bunga dan fee based income lainnya selain untuk meningkatkat market share perbankan tersebut ditengah-tengah persaingan yang semakin kompetitif. Pasar sasaran yang dituju oleh perbankan biasanya meliputi debitur perorangan individual baik berpenghasilan tetap (pegawai),berpenghasilan tidak tetap (petani, dan lain-lain), profesional (dokter, notaris, arsitek dan lain-lain) maupun wiraswasta (pedagang, pengusaha, dan lain-lain) maupun debitur perorangan yag secara kolektif mengajukan permohonan kredit melalui perusahaan/instansi tempat calon debitur bekerja.
 
Agar anda bisa mendapatkan kredit kendaraan bermotor dari bank, pastikan bahwa anda tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia dan tidak termasuk dalam debitur pinjaman macet sesuai informasi Bank Indonesia, hal ini sangat penting karena bank akan menilai reputasi dan track record anda selama anda berhubungan dengan bank atau lembaga keuangan lainnya. sebaiknya anda juga mengetahui kriteria apa saja yang menjadi penilaian pihak bank, baca tips agar pinjaman anda disetujui oleh bank Klik disini.

Umumya bank mempersyaratkan berbagai hal sebelum anda mengajukan permohonan kredit kendaraan bermotor, adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
 
Syarat syarat kredit kendaraan bermotor:
1. WNI (warga negara indonesia)
2. Pada saat mengajukan kredit berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
3. Pada saat kredit jatuh tempo biasaya dipersyaratkan usia tidak melewati batas waktu pensiun atau dipertimbangkan berdasarkan kemampuan produktif calon debitur
4. Untuk nama yang tertera dalam BPKB, selain nama debitur dapat juga diatas namakan ke suami/ istri/ orang tua/ anak kandung debitur
5. Lokasi tempat tinggal atau lokasi bekerja/usaha/praktek debitur di kota dimana bank berada
6. Untuk debitur perseorangan dengan penghasilan tetap (pegawai) biasanya diharuskan membuat rekening dimana anda memperoleh kredit sebagai sarana angsuran kredit dengan fasilitas automatic fund transfer (AFT)
7. Untuk calon debitur wiraswasta/berpenghasilan tidak tetap lainnya, usaha calon debitur sudah berjalan minimal selama 2 (dua) tahun
8. Untuk Profesional (termasuk Direksi/Komisaris di suatu instansi/perusahaan berbadan hukum) praktek/bertugas calon debitur atau domisili tempat tinggal calon debitur di kota bank berada serta memiliki reputasi baik.
 
Dokumen dokumen yang dipersyaratkan (pegawai, wiraswasta dan profesional):
1 Fotocopy atau salinan KTP / Kartu Identitas / KTP WNA /KITAS (Suami +Istri)
2 Fotocopy atau salinan Kartu Keluarga (dan akte kelahiran pihak yang namanya tercantum di BPKB, bila obyek KKB bukan atas nama calon debitur)
3 Fotocopy atau salinan rekening simpanan 3 bulan terakhir
4 Fotocopy atau salinan NPWP, untuk pinjaman = Rp. 100 juta (NPWP dapat digantikan dengan SPT PPH 21 Form 1721 A/A2, apabila pemohon kredit tidak mempunyai penghasilan lain selain penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan dari satu pemberi kerja)
5 Pasfoto terbaru suami+istri 2 lembar @ ukuran 3 x 4 (dapat diserahkan pada saat akad kredit)
6 Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Gaji per bulan
7 SK Pegawai atau (untuk non PNS) dokumen lain yang dapat dipersamakan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang pada perusahaan calon debitur, misal: IKTA untuk WNA
pekerja kontrak asing
8 Surat pernyataan bermeterai cukup berisi kesanggupan calon debitur untuk melunasi/meneruskan kreditnya dalam hal yang bersangkutan dimutasikan/dipindahtugaskan.
9 Surat Kuasa Potong Gaji (SKPG) bermeterai cukup
10 Asli atau salinan laporan keuangan 2 tahun terakhir atau perincian pendapatan praktek rata-rata dalam sebulan atau rekapitulasi penghasilan bulanan atau analisa rekening koran 6 (enam) bulan terakhir yang dapat digabungkan dengan rekapitulasi bukti-bukti transaksi usaha
11 Fotocopy atau salinan dokumen legalitas usaha (SIUP, SITU, TDP yang masih berlaku) atau surat keterangan dari kelurahan
12 Fotocopy atau salinan ijin praktek / Surat Penunjukan (khusus untuk calon debitur Direksi / Komisaris)
13 Fotocopy atau salinan akta pendirian perusahaan
Jika berkenan, mohon bantuannya untuk memberi vote Google + untuk halaman ini dengan cara mengklik tombol G+ di samping. Jika akun Google anda sedang login, hanya dengan sekali klik voting sudah selesai. Terima kasih atas bantuannya.
Judul: Syarat Syarat Kredit Bank untuk Kendaraan Bermotor; Ditulis oleh Unknown; Rating Blog: 5 dari 5

No comments:

Post a Comment