• Aturan mengenai Branchless Banking mulai di Sosialisasikan oleh Bank Indonesia
  • Franchisor yang sudah membuka outlet di Indonesia
  • Blackberry pilih Indonesia sebagai pengguna BBM Money Pertama
  • Ketika kenyamanan dan kecepatan bersatu dalam suatu transaksi Mobile
Monday, December 9, 2013

Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris

Money Laundering

Belakangan ini ramai diberitakan bahwa banyak para pejabat maupun anggota parlemen yang terlibat kasus korupsi melakukan pencucian uang, modus yang digunakan bermacam-macam mulai dari mengaburkan sumber dana yang diperoleh hingga menyamarkan perolehan sumber dana seolah-olah berasal dari aktivitas transaksi bisnis, namun dengan semakin ketatnya pengawasaan yang dilakukan oleh pihak perbankan semakin canggih pula modus yang digunakan oleh para pelaku tindak pidana korupsi.

 

Apa yang dimaksud dengan money laundering dan terrorist financing?

Sebagai lembaga intermediary bank berfungsi sebagai lalu lintas sistem keuangan dan penyedia fasilitas sistem pembayaran. Jasa dan instrumen transaksi keuangan yang disediakan oleh bank sangar berpotensi menjadi sarana tindak pencucian uang, berdasarkan estimasi dari International Monetery Fund hasil kejahatan yang di cuci melalui bank diperkirakan mencapai USD 1500 Miliar pertahun.
 
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan money laundering, secara umum dapat dijelaskan bahwa money laundering adalah proses untuk mengaburkan keberadaan, sumber dana ilegal atau hasil dari penerimaan yang berasal dari aktivitas kriminal dan bagian dari rangkaian proses menyamarkan sumber dana untuk membuat seolah-olah dana tersebut berasal dari sumber yang legal.
 
Selain itu ada juga yang terkait dengan pendanaan teroris, transaksi ini biasanya terhubung dengan pendanaan bagi teroris tidak secara langsung terkait dengan hasil perbuatan kriminal, uang yang digunakan untuk pendanaan terorisme diperolah melalui aktivitas yang legal maupun ilegal dan biasanya transaksinya dilakukan dalam jumlah kecil.
 
kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme merupakan ancaman bagi perbankan dalam hal ini tentunya bank menghadapi berbagai resiko terutama resiko reputasi, resiko kepatuhan, resiko hukum dan resiko operasional. untuk mengatasi permasalahan ini bank indonesia sebagai regulator sudah mengeluarkan PBI no. 3/10-2001 terkait dengan KYC (know your customer) selain itu perbankan nasional juga menerapkan berbagai peraturan terkait masalah ini misalkan dengan pengaturan mengenai transfer dana, pengaturan mengenai pencegahan pendanaan teroris, screening bagi calon pegawai, pengaturan mengenai cross border correspondent banking dan pengelompokan nasabah berdasarkan tingkat resiko.
Jika berkenan, mohon bantuannya untuk memberi vote Google + untuk halaman ini dengan cara mengklik tombol G+ di samping. Jika akun Google anda sedang login, hanya dengan sekali klik voting sudah selesai. Terima kasih atas bantuannya.
Judul: Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris; Ditulis oleh Unknown; Rating Blog: 5 dari 5

No comments:

Post a Comment