Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan, umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan, menyalurkan kredit, dan menerbitkan promise/ janji yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang, secara umum definisi bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 10 Tahun 1998 tentang perbankan, dapat dijelaskan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan kredit, dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran, serta peredaran uang. Dana yang dihimpun oleh bank diperoleh dari pemilik bank (pemegang saham), pemerintah, bank Indonesia, pihak-pihak di luar negeri, maupun masyarakat dalam negeri. Dana dari pemilik bank berupa setoran modal yang dilakukan pada saat pendirian bank. Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat biasanya dalam bentuk simpanan seperti giro, tabungan, dan deposito dan sebagai imbal baliknya bank akan memberikan bunga atau hadiah kepada para nasabahnya, selanjutnya bank akan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
Selain kegiatan tersebut manfaat lembaga perbankan bagi masyarakat adalah sebagai berikut:
Selain kegiatan tersebut manfaat lembaga perbankan bagi masyarakat adalah sebagai berikut:
- Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
- Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
- Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
- Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
- Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Industri perbankan di Indonesia telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir, saat ini industri perbankan menjadi sangat kompetitif karena adanya deregulasi peraturan dari regulator di Indonesia. Industri perbankan memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Berdasarkan jenisnya Bank dapat dibagi menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, Bank Umum sendiri mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu misalnya seperti Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; Memberikan kredit; Menerbitkan surat pengakuan hutang; Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat memiliki pengertian yang lebih sempit dibandingkan dengan Bank Umum dan memiliki kewenangan yang terbatas dibandingkan kewenanganan yang dimiliki oleh Bank Umum untuk penjelasan mengenai perbedaan antara Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat silakan baca postingan saya Jenis Bank di Indonesia. Sedangkan ditilik dari fungsinya, fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Perbankan bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Berdasarkan jenisnya Bank dapat dibagi menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, Bank Umum sendiri mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu misalnya seperti Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; Memberikan kredit; Menerbitkan surat pengakuan hutang; Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat memiliki pengertian yang lebih sempit dibandingkan dengan Bank Umum dan memiliki kewenangan yang terbatas dibandingkan kewenanganan yang dimiliki oleh Bank Umum untuk penjelasan mengenai perbedaan antara Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat silakan baca postingan saya Jenis Bank di Indonesia. Sedangkan ditilik dari fungsinya, fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Perbankan bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Tiga kelompok utama Institusi keuangan - bank komersial, lembaga tabungan, dan credit unions - yang juga disebut lembaga penyimpanan karena sebagian besar dananya berasal dari simpanan nasabah. Bank-bank komersial adalah kelompok terbesar lembaga penyimpanan bila diukur dengan besarnya aset. Mereka melakukan fungsi serupa dengan lembaga-lembaga tabungan dan credit unions, yaitu, menerima deposito (kewajiban) dan membuat pinjaman (Namun, mereka berbeda dalam komposisi aktiva dan kewajiban, yang jauh lebih bervariasi)
Perbandingan konsentrasi aset ukuran bank, menunjukkan bahwa konsolidasi perbankan tampaknya telah mengurangi pangsa aset bank paling kecil ( aset di bawah Rp 1 Triliun). Bank-bank ini - dengan aset dibawah Rp. 1 Triliun cenderung mengkhususkan diri pada ritel atau consumer banking, seperti memberikan hipotek perumahan, kredit konsumen dan deposito lokal. Sedangkan aset bank yang relatif lebih besar (dengan aset diatas Rp. 1 Triliun), terdiri dari dua kelas adalah bank regional atau super regional. Mereka terlibat dalam grosir yang lebih kompleks tentang kegiatan komersial perbankan, meliputi kredit konsumen dan perumahan serta pinjaman komersial dan industri (D & I Lending), baik secara regional maupun nasional. Selain itu, bank-bank besar memiliki akses untuk membeli dana (fund) seperti dana antar bank atau dana pemerintah (federal funds) untuk membiayai pinjaman dan kegiatan investasi mereka yang biasanya dilakukan di pasar uang.
Jasa Perbankan
Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut:
- Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
- Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
- Jasa pengiriman uang (transfer)
- Jasa penagihan (inkaso)
- Kliring
- Penjualan mata uang asing
- Penyimpanan dokumen
- Jasa Travellers cheque
- Kartu kredit
- Jasa-jasa yang ada di pasar modal, seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
- Jasa Letter of Credit (L/C)
- Bank garansi dan referensi bank
- Jasa bank lainnya.
No comments:
Post a Comment