Credit Risk Rating |
Perkembangan manajemen risiko didalam industri perbankan internasional menuntut adanya penyesuaian aturan operasional manajemen risiko. Sebagai entitas bisnis yang bergerak dalam bidang finansial intermediary, perbankan harus melakukan pengelolaan risiko kredit yang merupakan hal mutlak dilakukan guna meminimalkan risiko. Penerapan manajemen risiko dalam penyaluran kredit bank harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan azas perkreditan yang sehat, yang didalamnya mencakup prinsip-prinsip pengelolaan risiko kredit meliputi: pemisahan pejabat kredit; penerapan four eyes principle; penerapan risk scoring system; Pemisahan pengelolaan kredit bermasalah.
Dalam penerapan prinsip kehati-hatian dan azas perkreditan yang sehat, perbankan dituntut untuk dapat mengukur risiko kredit dengan alat yang standar, sehingga subyektivitas penilaian/evaluasi terhadap tingkat risiko kredit akibat adanya perbedaan tolok ukur yang digunakan dapat dikurangi. Penilaian resiko kredit secara individual dilaksanakan dengan menggunakan alat penilaian standar yang dikenal dengan credit risk rating dan merupakan bagian paling mendasar dari penerapan sistem internal rating perbankan. Penilaian tingkat risiko kredit, selain untuk menetapkan langkah-langkah penanganan yang diperlukan sejak dini, juga untuk menetapkan standar ukuran risiko yang dapat diterima bank dalam penyaluran kredit dengan menggunakan satu acuan ukuran yang lebih obyektif, sehingga dapat diperkirakan kemungkinan tingkat kegagalan pengembalian kredit.
Credit Risk Rating dalam perbankan adalah alat bantu dalam membuat putusan kredit, membedakan tingkat risiko yang terdapat dalam masing masing kredit dan monitoring portofolio kredit, namun dalam implementasinya credit risk rating belum digunakan secara maksimal karena dianggap masih bersifat subyektif sehingga hasil rating yang diperoleh masih belum standar antara satu pengguna dengan pengguna yang lain. selain itu credit risk rating yang digunakan saat ini penilaiannya menitik beratkan pada penilaian faktor-faktor non finansial dan secara umum credit risk rating yang ada saat ini belum digunakan untuk menilai kredit bermasalah, sehingga masih belum memenuhi tujuan ditetapkannya penggunaan credit risk rating sebagai alat untuk memilah/membedakan risiko yang terdapat dalam masing-masing kredit.
Penentuan peringkat risiko kredit melalui metode credit risk rating dilakukan dengan menggunakan pendekatan penilaian terhadap faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kegagalan penyaluran kredit. Faktor-faktor kunci yang berpengaruh terhadap kegagalan pembayaran kredit terdiri atas dua kategori yaitu kategori finansial dan kategori non finansial yang masing-masing kategori tersebut terdiri atas beberapa kriteria yang digunakan untuk menentukan peringkat risiko kredit. Kriteria penilaian yang digunakan dalam menentukan peringkat risiko finansial terdiri atas kondisi Likuiditas, Solvabilitas, dan Pertumbuhan perusahaan, sedangkan kriteria yang digunakan untuk menentukan peringkat risiko dari sisi non finansial terdiri atas Karakter Peminjam, Posisi Pasar, Situasi Persaingan dan Pengelolaan (management) perusahaan.
sumbernya darimana ya?
ReplyDelete