• Aturan mengenai Branchless Banking mulai di Sosialisasikan oleh Bank Indonesia
  • Franchisor yang sudah membuka outlet di Indonesia
  • Blackberry pilih Indonesia sebagai pengguna BBM Money Pertama
  • Ketika kenyamanan dan kecepatan bersatu dalam suatu transaksi Mobile
Friday, May 3, 2013

Ciri-ciri Kredit Sindikasi



Ciri-ciri utama Kredit Sindikasi adalah jumlah pemberi kreditnya atau kreditornya lebih dari satu pihak karena dalam pelaksanaanya pemberian Kredit Sindikasi dimaksudkan untuk melakukan diversivikasi  resiko berdasarkan hasil analisis kemampuan pihak perbankan dalam menyediakan dana. Secara umum Kredit Sindikasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Ada lebih dari satu pihak pemberi kredit: Kredit Sindikasi diberikan oleh lebih dari satu pemberi kredit atau kreditor yang umumnya terdiri atas bank-bank atau lembaga pemberi kredit non bank.
  2. Fasilitas Kredit relatif besar: Kredit yang diberikan melalui Sindikasi pada umumnya memiliki jumlah yang besar, sehingga akan menimbulkan risiko yang signifikan bagi kreditur/Bank apabila kredit tersebut ditangani sendiri.
  3. Jumlah peserta: Dalam hal jumlah peserta, Kredit Sindikasi dibagi dalam dua jenis yaitu: Club Loan adalah kredit yang diberikan oleh beberapa bank tertentu dimana jumlah kredit yang diberikan oleh bank-bank tersebut pada umumnya sama besarnya; Consortium Lending adalah Kredit Sindikasi yang diberikan dalam jumlah yang sangat besar sehingga tidak dapat dilakukan dengan club loan dan membutuhkan lebih banyak bank dalam pemberian kreditnya.
  4. Jangka waktu kredit medium term atau long term: Jangka waktu Kredit Sindikasi umumnya berjangka waktu menengah (medium term) dan berjangka waktu panjang (long term).
  5. Berlaku satu tingkat suku bunga bagi debitur: Mengingat pemberian Kredit Sindikasi oleh beberapa bank kepada debitur dilakukan dan tunduk pada satu perjanjian kredit, maka kepada debitur diberlakukan satu tingkat suku bunga, dan pada umumnya bunga dari Kredit Sindikasi bersifat mengambang (floating rate), yang disesuaikan setiap jangkawaktu tertentu. 
  6. Peserta Sindikasi bertanggung jawab hanya sebesar porsinya masing-masing: Masing-masing participant dalam Kredit Sindikasi hanya bertanggungjawab untuk menyediakan bagian jumlah dana yang menjadi komitmentnya dan tidak bertanggungjawab atas tidak dipenuhinya komitmen peserta yang lain.
  7. Dokumentasi kredit yang sama bagi semua peserta sindikasi: Dalam Kredit Sindikasi hanya terdapat satu dokumentasi kredit (loan documentation) yang digunakan yang ditandatangani oleh penerima pinjaman (borrower), agent bank, dan semua peserta sindikasi (participants).
  8. Adanya publisitas: Mengingat besaran jumlah Kredit Sindikasi pada umumnya sangat besar, maka Kredit Sindikasi tersebut perlu diinformasikan kepada publik agar publik dapat mengukur tingkat risiko dari penerima kredit atau debitur. Hal ini diperlukan terutama apabila terdapat pihak yang bermaksud membeli saham atau obligasi yang diterbitkan oleh debitur tersebut dipasar modal ataupun dalam hal debitur itu akan melakukan private placement (penambahan modal perusahaan secara khusus) .
  9. Bankable proposition: Bank-bank yang turut serta dalam sindikasi menganggap bahwa debitur secara teknis layak mendapatkan kredit dari bank karena dapat dianggap dapat memberikan keuntungan.
  10. Seluruh Bank melakukan analisa kredit: Dalam Kredit Sindikasi, setiap bank peserta sindikasi melakukan analisa kredit untuk menentukan porsi komitmen dan besaran pricing Kredit Sindikasi.
  11. Perjanjian Induk ditandatangani oleh segenap bank peserta Sindikasi dengan debitur.
  12. Memiliki satu Agent Bank yang sama: Pada pemberian Kredit Sindikasi, debitur tidak berhadapan dengan banyak pihak yang menjadi anggota sindikasi, tetapi hanya berhadapan dengan satu pihak yang mewakili peserta sindikasi yaitu agent bank, dimana agent bank bertindak sebagai agent bagi bank-bank peserta sindikasi dan bukan bagi debitur. Agent bank bertugas mengkoordinasi dan mengadministrasikan semua aspek dari fasilitas kredit sejak perjanjian kredit ditandatangani
Jika berkenan, mohon bantuannya untuk memberi vote Google + untuk halaman ini dengan cara mengklik tombol G+ di samping. Jika akun Google anda sedang login, hanya dengan sekali klik voting sudah selesai. Terima kasih atas bantuannya.
Judul: Ciri-ciri Kredit Sindikasi; Ditulis oleh Unknown; Rating Blog: 5 dari 5

No comments:

Post a Comment