• Aturan mengenai Branchless Banking mulai di Sosialisasikan oleh Bank Indonesia
  • Franchisor yang sudah membuka outlet di Indonesia
  • Blackberry pilih Indonesia sebagai pengguna BBM Money Pertama
  • Ketika kenyamanan dan kecepatan bersatu dalam suatu transaksi Mobile
Showing posts with label Branchless Banking. Show all posts
Showing posts with label Branchless Banking. Show all posts
Wednesday, April 10, 2013

Branchless Banking: Regulasi dan implementasi


Saya coba membahas mengenai branchless banking yang sekarang sudah mulai diterapkan di Indonesia, Bank Indonesia selaku regulator mulai mematangkan pelaksanaan branchless banking, otoritas perbankan di Indonesia ini berencana melakukan proyek percontohan pelaksanaan branchless banking di Indonesia.


Secara umum branchless banking dapat dijelaskan sebagai strategi yang digunakan oleh perbankan dengan mengunakan saluran distribusi tertentu untuk memberikan jasa keuangan tanpa mengandalkan kantor cabang dari bank tersebut. Strategi yang digunakan biasanya dengan melengkapi dan memperluas jaringan kantor cabang bank tersebut sehingga dapat menjangkau nasabah yang lebih luas lagi. hal ini dilakukan oleh perbankan agar masyarakat yang sebelumnya belum memiliki akses terhadap layanan jasa keuangan dan perbankan bisa merasakan atau mengakses layanan jasa keuangan atau perbankan.

Di Indonesia sendiri implementasi branchless banking masih menunggu aturan panduan tentang konsep dan pelaksanaan branchless banking dari Bank Indonesia, saat ini Bank Indonesia baru akan memulai proyek percontohan implementasi branchless banking di beberapa daerah di Indonesia, kawasan Indonesia timur dan perbatasan menjadi daerah-daerah yang mendapatkan perhatian utama dalam implementasi branchless banking.

Implementasi  branchless banking di Indonesia memang baru akan dilakukan di daerah-daerah yang belum memiliki akses terhadap perbankan, nantinya akan ada agent banking yang berfungsi sebagai kantor cabang bank sehingga dapat melayani nasabah sebagaimana yang dilakukan pada perbankan konvensional, namun untuk menjadi agent banking tersebut Bank Indonesia mensyaratkan legalitas usaha dan memiliki badan hukum hal ini dilakukan agar setiap tindakan yang dilakukan oleh agent bank tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

Semoga implementasi branchless banking ini dapat memberikan akses yang lebih luas terhadap perbankan dan memajukan ekonomi Indonesia.
READ MORE - Branchless Banking: Regulasi dan implementasi
Wednesday, March 20, 2013

BRANCHLESS BANKING

Well... perkembangan teknologi ibarat pedang bermata dua oleh sebab kita harus mengambil manfaat sebesar-besarnya atas teknologi dan membuang sebesar-besarnya yang mudarat. Berkembangnya industri teknologi telekomunikasi telah memunculkan sejumlah inovasi atas aksestabilitas terhadap lembaga keuangan atau perbankan.


Dahulu kita harus hadir dan antri jika ingin melakukan transaksi perbankan di lembaga keuangan namun saat ini dengan berkembangnya teknologi telekomunikasi dan informasi, berbagai layanan perbankan pun dapat dihadirkan secara mobile hal ini tentunya dapat  memenuhi kebutuhan transaksi perbankan tanpa harus mengunjungi unit kerja lembaga keuangan tersebut.

Jasa lembaga keuangan yang dilakukan melalui saluran mobile pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan melalui saluran perbankan konvensional. Namun, saluran mobile ini dapat menjangkau pasar yang lebih luas  melampaui jaringan perbankan konvensional. Jenis jasa lembaga keuangan yang ditawarkan melalui saluran mobile dapat dioptimalkan untuk melayani  pasar yang lebih luas.

Awalnya aksestabilitas melalui saluran mobil, banyak diinisiasi oleh lembaga-lembaga non-bank  tradisional yang tentunya tidak mengikuti aturan-aturan yang ada dalam lembaga keuangan formal, hal ini membuat prihatin dari kalangan regulator sehingga sedikit banyak, baik atau buruk mengancam untuk mengganggu pengatur di sektor keuangan.
Bank Indonesia akan ini mengeluarkan aturan baru yang memungkinkan warung, toko dan sebagaikan menjadi "agen" salah satu bank serta dapat melayani nasabah sebagaimana yang terjadi di perbankan konvensional yang dinamankan Branchless Banking nantinya warung atau toko tersebut dijadikan pengganti kantor cabang resmi sehingga dapat melakukan fungsi perbankan. peraturan ini nantinya juga mencakup transaksi melalui saluran mobile atau melalui telepon selular, namun untuk menjadi "agen" bank tentunya warung atau toko tersebut harus memiliki badan hukum hal ini dilakukan untuk meminimalisir resiko yang terjadi dan tindak tanduk "agent" bank tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baiklah kita tunggu kelanjutan aturan Branchless Banking di Indonesia Bravo...
READ MORE - BRANCHLESS BANKING