Bank Sentral
Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort. Tugas Bank Sentral di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain. secara umum dapat dijelaskan bahwa tujuan dibentuknya Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dengan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004 Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dengan menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi; melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimun, pengaturan kredit atau pembiayaan.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dengan melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
- Mengatur dan mengawasi bank dengan menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 menyebutkan bawa yang dimaksud dengan bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial dengan kegiatan utamanya adalah:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
- Memberikan kredit;
- Menerbitkan surat pengakuan utang;
- Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; danMelakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
- Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalamperdagangan surat-surat dimaksud; Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah; Sertifikat Bank Indonesia (SBI); obligasi; surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). secara umum kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi :
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- Memberikan kredit;
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
- Menerima simpanan berupa giro;
- Mengikuti kliring;
- Melakukan kegiatan valuta asing;
- Melakukan kegiatan perasuransian;
Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
- Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
- Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete