• Aturan mengenai Branchless Banking mulai di Sosialisasikan oleh Bank Indonesia
  • Franchisor yang sudah membuka outlet di Indonesia
  • Blackberry pilih Indonesia sebagai pengguna BBM Money Pertama
  • Ketika kenyamanan dan kecepatan bersatu dalam suatu transaksi Mobile
Showing posts with label Perbankan. Show all posts
Showing posts with label Perbankan. Show all posts
Wednesday, May 29, 2013

Jenis Bank di Indonesia



Bank Sentral
Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort. Tugas Bank Sentral di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain. secara umum dapat dijelaskan bahwa tujuan dibentuknya Bank Indonesia adalah  mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dengan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004 Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dengan menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi; melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimun, pengaturan kredit atau pembiayaan.
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dengan  melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
  3. Mengatur dan mengawasi bank dengan menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 menyebutkan bawa yang dimaksud dengan bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial dengan kegiatan utamanya adalah:
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
  2. Memberikan kredit;
  3. Menerbitkan surat pengakuan utang;
  4. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
  5. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
  6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; danMelakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  7. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalamperdagangan surat-surat dimaksud; Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah; Sertifikat Bank Indonesia (SBI); obligasi; surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). secara umum kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi :
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  2. Memberikan kredit;
  3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
  1. Menerima simpanan berupa giro;
  2. Mengikuti kliring;
  3. Melakukan kegiatan valuta asing;
  4. Melakukan kegiatan perasuransian;

Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
  1. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
  2. Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
  3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
READ MORE - Jenis Bank di Indonesia
Sunday, May 12, 2013

Jenis Jenis Bank dan Fungsinya




Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan, umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan, menyalurkan kredit, dan menerbitkan promise/ janji yang dikenal sebagai banknote.  Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang, secara umum definisi bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. 

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 10 Tahun 1998 tentang perbankan, dapat dijelaskan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan kredit, dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran, serta peredaran uang. Dana yang dihimpun oleh bank diperoleh dari pemilik bank (pemegang saham), pemerintah, bank Indonesia, pihak-pihak di luar negeri, maupun masyarakat dalam negeri. Dana dari pemilik bank berupa setoran modal yang dilakukan pada saat pendirian bank. Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat biasanya dalam bentuk simpanan seperti giro, tabungan, dan deposito dan sebagai imbal baliknya bank akan memberikan bunga atau hadiah kepada para nasabahnya, selanjutnya bank akan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.

Selain kegiatan tersebut manfaat lembaga perbankan bagi masyarakat adalah sebagai berikut:
  • Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
  • Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
  • Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
  • Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
  • Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.

Industri perbankan di Indonesia telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir, saat ini industri perbankan menjadi sangat kompetitif karena adanya deregulasi peraturan dari regulator di Indonesia. Industri perbankan memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.

Berdasarkan jenisnya Bank dapat dibagi menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, Bank Umum sendiri mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu misalnya seperti Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; Memberikan kredit; Menerbitkan surat pengakuan hutang; Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat memiliki pengertian yang lebih sempit dibandingkan dengan Bank Umum dan memiliki kewenangan yang terbatas dibandingkan kewenanganan yang dimiliki oleh Bank Umum untuk penjelasan mengenai perbedaan antara Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat silakan baca postingan saya Jenis Bank di Indonesia. Sedangkan ditilik dari fungsinya, fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Perbankan bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Tiga kelompok utama Institusi keuangan - bank komersial, lembaga tabungan, dan credit unions - yang juga disebut lembaga penyimpanan karena sebagian besar dananya berasal dari simpanan nasabah. Bank-bank komersial adalah kelompok terbesar lembaga penyimpanan bila diukur dengan besarnya aset. Mereka melakukan fungsi serupa dengan lembaga-lembaga tabungan dan credit unions, yaitu, menerima deposito (kewajiban) dan membuat pinjaman (Namun, mereka berbeda dalam komposisi aktiva dan kewajiban, yang jauh lebih bervariasi)

Perbandingan konsentrasi aset ukuran bank, menunjukkan bahwa konsolidasi perbankan tampaknya telah mengurangi pangsa aset bank paling kecil ( aset di bawah Rp 1 Triliun). Bank-bank ini - dengan aset dibawah Rp. 1 Triliun cenderung mengkhususkan diri pada ritel atau consumer banking, seperti memberikan hipotek perumahan, kredit konsumen dan deposito lokal. Sedangkan aset bank yang relatif lebih besar (dengan aset diatas Rp. 1 Triliun), terdiri dari dua kelas adalah bank regional atau super regional. Mereka terlibat dalam grosir yang lebih kompleks tentang kegiatan komersial perbankan, meliputi kredit konsumen dan perumahan serta pinjaman komersial dan industri (D & I Lending), baik secara regional maupun nasional. Selain itu, bank-bank besar memiliki akses untuk membeli dana (fund) seperti dana antar bank atau dana pemerintah (federal funds) untuk membiayai pinjaman dan kegiatan investasi mereka yang biasanya dilakukan di pasar uang. 

Jasa Perbankan
Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut:
  • Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
  • Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
  • Jasa pengiriman uang (transfer)
  • Jasa penagihan (inkaso)
  • Kliring
  • Penjualan mata uang asing
  • Penyimpanan dokumen
  • Jasa Travellers cheque
  • Kartu kredit
  • Jasa-jasa yang ada di pasar modal, seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
  • Jasa Letter of Credit (L/C)
  • Bank garansi dan referensi bank
  • Jasa bank lainnya.
READ MORE - Jenis Jenis Bank dan Fungsinya
Wednesday, March 20, 2013

BRANCHLESS BANKING

Well... perkembangan teknologi ibarat pedang bermata dua oleh sebab kita harus mengambil manfaat sebesar-besarnya atas teknologi dan membuang sebesar-besarnya yang mudarat. Berkembangnya industri teknologi telekomunikasi telah memunculkan sejumlah inovasi atas aksestabilitas terhadap lembaga keuangan atau perbankan.


Dahulu kita harus hadir dan antri jika ingin melakukan transaksi perbankan di lembaga keuangan namun saat ini dengan berkembangnya teknologi telekomunikasi dan informasi, berbagai layanan perbankan pun dapat dihadirkan secara mobile hal ini tentunya dapat  memenuhi kebutuhan transaksi perbankan tanpa harus mengunjungi unit kerja lembaga keuangan tersebut.

Jasa lembaga keuangan yang dilakukan melalui saluran mobile pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan melalui saluran perbankan konvensional. Namun, saluran mobile ini dapat menjangkau pasar yang lebih luas  melampaui jaringan perbankan konvensional. Jenis jasa lembaga keuangan yang ditawarkan melalui saluran mobile dapat dioptimalkan untuk melayani  pasar yang lebih luas.

Awalnya aksestabilitas melalui saluran mobil, banyak diinisiasi oleh lembaga-lembaga non-bank  tradisional yang tentunya tidak mengikuti aturan-aturan yang ada dalam lembaga keuangan formal, hal ini membuat prihatin dari kalangan regulator sehingga sedikit banyak, baik atau buruk mengancam untuk mengganggu pengatur di sektor keuangan.
Bank Indonesia akan ini mengeluarkan aturan baru yang memungkinkan warung, toko dan sebagaikan menjadi "agen" salah satu bank serta dapat melayani nasabah sebagaimana yang terjadi di perbankan konvensional yang dinamankan Branchless Banking nantinya warung atau toko tersebut dijadikan pengganti kantor cabang resmi sehingga dapat melakukan fungsi perbankan. peraturan ini nantinya juga mencakup transaksi melalui saluran mobile atau melalui telepon selular, namun untuk menjadi "agen" bank tentunya warung atau toko tersebut harus memiliki badan hukum hal ini dilakukan untuk meminimalisir resiko yang terjadi dan tindak tanduk "agent" bank tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baiklah kita tunggu kelanjutan aturan Branchless Banking di Indonesia Bravo...
READ MORE - BRANCHLESS BANKING
Tuesday, March 19, 2013

INTERNET BANKING

Internet Banking sudah menjadi suatu kebutuhan untuk masyarakat saat ini, fitur-fitur unggul dalam Internet Banking memudahkan kita dalam melakukan segala macam bentuk traksaksi perbankan hanya dalam hitungan detik dan dengan sekali klik transaksi terlaksana. 
Kenyamanan seperti inilah yang dicari oleh masyarakat kita saat ini, bagi anda yang disibukan oleh berbagai macam pekerjaan kantor solusi perbankan tentunya memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam melakukan transaksi perbankan tanpa harus mendatangi unit kerja bank tersebut hal ini sangat membantu bagi anda yang beraktivitas secara mobile agar transaksi anda lebih lancar.well... Life is Lite 

Artikel terkait : Branchless Banking
READ MORE - INTERNET BANKING