• Aturan mengenai Branchless Banking mulai di Sosialisasikan oleh Bank Indonesia
  • Franchisor yang sudah membuka outlet di Indonesia
  • Blackberry pilih Indonesia sebagai pengguna BBM Money Pertama
  • Ketika kenyamanan dan kecepatan bersatu dalam suatu transaksi Mobile
Showing posts with label Bank Garansi. Show all posts
Showing posts with label Bank Garansi. Show all posts
Monday, December 23, 2013

Kontra Bank Garansi

Kontra Bank Garansi merupakan jaminan yang diberikan nasabah (yang dijamin) kepada bank atas Bank Garansi yang diterbitkan bank tersebut. Pada hakekatnya kontra bank garansi sama seperti konsep jaminan dalam pemberian fasilitas kredit. Dengan demikian makna filosofis kontra bank garansi tidak hanya terbatas aspek collateral, tetapi keyakinan atas aspek-aspek 5‘C debitur lainnya menjadi bagian dari jaminan (kontra bank garansi). Baca juga Jenis-jenis Bank Garansi
 
Semua jenis “kontra bank garansi” dalam pengertian collateral harus dilakukan pengikatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, disertai tindakan-tindakan pengamanannya. Apabila terdapat surat kuasa pengikatan kontra bank garansi, maka dalam surat kuasa pengikatan kontra bank garansi tersebut harus mencantumkan pernyataan tentang kesediaan pihak yang dijamin untuk diperiksa sewaktu-waktu oleh bank. jika ingin mempelajari definisi bank garansi klik disini.
 
Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, kontra bank garansi diatur sebagai berikut :
 
1. Kontra Bank Garansi Dari Bank Di Luar Negeri: Untuk menerima kontra bank garansi dari bank di luar negeri, hal yang harus diperhatikan adalah bonafiditas bank luar negeri tersebut. Besarnya kontra bank garansi dari bank di luar negeri minimal sama dengan bank garansi yang diterbitkan oleh bank.
 
2. Kontra Bank Garansi Berupa Setoran Tunai Setoran tunai bank garansi dapat berupa :
  • Setoran Tunai Dalam Rekening Setoran Jaminan; Kontra Bank Garansi dalam bentuk setoran tunai ini tidak diberikan jasa bunga simpanan.
  • Kontra Bank Garansi Dalam Bentuk Rekening Simpanan (Deposito,Tabungan, Giro)
Ketentuan mengenai pengikatan kontra bank garansi dalam bentuk simpanan biasanya mengacu kepada mekanisme tentang Kredit Dengan Agunan Kas atau sesuai dengan kebijakan yang berlaku di bank tersebut. baca juga syarat-syarat kredit bank.
 
 
3. Kontra Bank Garansi Lainnya Kontra bank garansi lainnya adalah kontra bank garansi yang diperoleh dari nasabah atau pihak ketiga lainnya dengan nilai yang memadai untuk menanggung kerugian yang mungkin diderita oleh bank, dapat berupa :
 
a. Kontra Bank Garansi Immaterial
Kontra Bank Garansi yang bersifat immaterial adalah kontra bank garansi yang tidak berwujud, yaitu berupa corporate guarantee dari lembaga keuangan lain. Dalam rangka pemberian bank garansi dengan kontra bank garansi berupa corporate guarantee, harus dilakukan setelah melalui penilaian yang cermat terhadap bonafiditas lembaga pemberi corporate guarantee.
 
b. Kontra Bank Garansi Material
Kontra bank garansi material adalah kontra bank garansi dalam bentuk agunan fisik, antara lain berupa :
b.1. Tanah/Bangunan
b.2. Kendaraan, mesin-mesin
b.3. Lainnya
Dalam pelaksanaan di lapangan, dimungkinkan kontra bank garansi yang diberikan nasabah terdiri lebih dari satu macam/jenis. Misalnya kontra bank garansi sebagian berupa kas dan lainnya berupa kontra bank garansi material (tanah, bangunan atau aktiva tetap lainnya). Yang menjadi catatan oleh pihak bank biasanya berkaitan dengan aspek pengamanan dan pengikatan masing-masing kontra bank garansi tersebut, agar tidak menimbulkan kesulitan/kerugian Bank tersebut.
READ MORE - Kontra Bank Garansi
Thursday, May 2, 2013

Jenis-Jenis Bank Garansi



Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan Bank Indonesia, jenis-jenis Bank Garansi dikelompokkan menjadi jenis, sebelum membahas mengenai jenis-jenis bank garansi, ada baiknya kita memahami definisi bank garansi terlebih dahulu, silakan klik disini untuk definisi bank garansi. sebaiknya anda juga perlu memahami mengenai kontra bank garansi, silakan di baca disini

Berikut adalah jenis-jenis bank garansi:

A. Bank Garansi Dalam Bentuk Warkat
Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar bagi bank terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin (nasabah) cidera janji (wanprestasi). Dilihat dari sisi penggunaannya, Bank Garansi dalam bentuk warkat dapat dikelompokkan sebagai berikut :

1. Bank Garansi Yang Diberikan Untuk Mendukung Modal Kerja adalah Bank Garansi untuk mendukung   modal kerja nasabah, yang biasanya digunakan untuk pelaksanaan suatu kegiatan dalam suatu proyek/pengadaan barang dan atau keagenan / distributor oleh nasabah. Bank Garansi untuk kepentingan proyek ini dapat diberikan kepada Main Contractor dan Sub Contractor berdasarkan analisis kelayakan oleh perbankan. Bank Garansi untuk mendukung modal kerja ini dapat dirinci sebagai berikut :

a. Bank Garansi Untuk Proyek Pembangunan/Pengadaan Barang/Jasa
i. Jaminan Tender (Tender / Bid Bond)
Tender Bond merupakan jenis Bank Garansi yang diberikan pada nasabah dengan tujuan agar nasabah dapat mengikuti kegiatan tender suatu proyek tertentu sesuai persyaratan yang ditentukan pemilik proyek. Besarnya nilai garansi untuk tender bond adalah 1% - 3% dari nilai penawaran.

ii. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
Jaminan uang muka (Advance Payment Bond) merupakan jenis Bank Garansi yang diberikan kepada nasabah untuk kepentingan pemilik proyek (bouwheer), dengan tujuan untuk menjamin pengambilan uang muka oleh nasabah dalam rangka pelaksanaan tahapan tertentu dari suatu proyek. Besarnya nilai garansi 20 % dari harga/nilai kontrak kerja.

iii. Jaminan Pelaksanaan Proyek (Performance Bond)
Jaminan Pelaksanaan Proyek (performance bond) merupakan jenis Bank Garansi yang diberikan kepada nasabah untuk kepentingan pemilik proyek (bouwheer) dalam rangka pelaksanaan suatu proyek atau pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang sudah ditandatangani. Besarnya nilai garansi minimal adalah 5 % dari harga/nilai kontrak kerja.

iv. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) merupakan jenis Bank Garansi yang diberikan kepada nasabah untuk kepentingan pemilik proyek dalam rangka pemeliharaan suatu proyek tertentu selama jangka waktu tertentu, sesuai dengan kontrak kerja yang sudah ditandatanganinya. Besarnya nilai garansi minimal adalah 5 % dari harga/nilai kontrak kerja.

b. Bank Garansi Untuk Pembelian / Pengadaan Bahan Baku / Stock Barang Dagangan dan Perdagangan ( Agen/Dealer ) Jenis Bank Garansi ini bertujuan untuk menjamin pihak pemasok (supplier,pabrikan) yang memasok bahan baku atau barang dagangan yang digunakan/diperlukan oleh nasabah dalam rangka pemenuhan kebutuhan modal kerja nasabah.

c. Bank Garansi Untuk Kepentingan Pita Cukai Rokok adalah Bank Garansi yang diterbitkan dengan tujuan untuk kepentingan nasabah dalam rangka pembebasan dan atau penangguhan pembayaran kewajiban cukai, bea masuk, serta pungutan lainnya yang harus dipenuhi oleh nasabah.

2. Bank Garansi Untuk BAPEKSTA Dalam Rangka Penangguhan Pembayaran Bea Masuk Dan Pungutan Lain-Lain Untuk Pengadaan Bahan Baku Impor Merupakan Bank Garansi untuk Kepentingan BAPEKSTA yang diberikan kepada nasabah, dalam rangka penangguhan pembayaran kewajiban cukai, bea masuk serta pungutan lainnya yang harus dipenuhi nasabah (importir yang digaransi).

3. Bank Garansi Diberikan Untuk Mendukung Keperluan Investasi adalah Bank Garansi untuk kepentingan Bea Cukai dalam rangka pembebasan Bea Masuk dan pungutan lain-lain untuk pengadaan barang investasi. Bank Garansi sejenis ini biasanya diberikan untuk menjamin bahwa barang barang yang diimpor oleh nasabah akan digunakan untuk kepentingan investasi, sehingga barang tersebut dapat diberikan fasilitas bebas bea masuk dan pungutan lainnya.

4. Standby Letter of Credit ( SBLC ); Penerbitan Standby L/C oleh bank (sebagai pihak yang menjamin) pada dasarnya merupakan suatu jenis garansi (jaminan) yang diberikan atas permintaan nasabah untuk kepentingan bank Lain atau pihak yang menerima jaminan (beneficiary), berdasarkan term of payment sesuai yang dinyatakan dalam Standby L/C, terlepas dari underlying transaction antara beneficiary dan account party, termasuk pula jaminan dalam rangka pemberian kredit.

UPDATE
 
B. Garansi Dalam Bentuk Penandatanganan Atas Surat Berharga
Garansi dalam bentuk penandatanganan surat-surat berharga seperti aval dan endorsement dengan hak regress akan dapat menimbulkan kewajiban membayar bagi bank apabila pihak yang dijamin cidera janji.Pemberian garansi dalam bentuk penandatanganan surat-surat berharga, mulai berlaku sejak tanggal dilakukannya pembubuhan tanda tangan kedua dan seterusnya atas surat-surat berharga yang bersangkutan oleh bank dan berakhir apabila :
  1. Telah ada pembayaran dari debitur baik dalam hal tidak terjadi klaim maupun dalam hal terjadi klaim yang kemudian diterima. Yang dimaksud dengan debitur adalah pihak tertarik (dalam hal wesel) dan penandatanganan atau penerbit (dalam hal promes).
  2. Tidak diterima pemberitahuan klaim dalam tenggang waktu menurut ketentuan yang ditetapkan dalam kitab undang undang Hukum dagang.
 
C. Garansi Lainnya
Garansi lainnya merupakan garansi (jaminan) yang dikeluarkan oleh bank diluar jenis garansi tersebut diatas. Apapun bentuknya, dengan dikeluarkannya garansi tersebut, bank tetap bertindak sebagai penjamin yang dapat menimbulkan kewajiban membayar sejumlah tertentu kepada pihak yang dijamin. Adapun jenis garansi lainnya adalah sebagai berikut :
  1. Garansi Bersyarat, Garansi ini merupakan garansi (jaminan) yang terjadi karena adanya perjanjian bersyarat, sehingga dapat menimbulkan kewajiban membayar pada bank sejumlah tertentu apabila pihak yang dijamin cidera janji, seperti halnya Letter of credit (L/C)
  2. Garansi Dalam Bentuk Surat, Pemberian garansi seperti ini diberikan dalam bentuk surat yang mulai berlaku pada saat penandatanganan garansi dan berakhir pada saat realisasi garansi dimana syarat perjanjian dipenuhi, atau pada saat tidak dipenuhinya syarat perjanjian. Pemberian garansi seperti ini dapat diterbitkan sendiri atau dalam bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas warkat-warkat pihak lain yang menimbulkan kewajiban pemberian garansi, seperti Letter of commitment.

READ MORE - Jenis-Jenis Bank Garansi
Tuesday, April 30, 2013

Definisi Bank Garansi


Bank Garansi (BG) adalah jaminan yang diberikan oleh bank untuk kepentingan nasabah, yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada penerima jaminan (pihak ketiga) bahwa bank akan memenuhi kewajiban nasabah kepada penerima jaminan (pihak ketiga) apabila nasabah wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban) kepada penerima jaminan (pihak ketiga), sesuai yang telah diperjanjikan. untuk memahami lebih jauh tentang bank garansi silakan baca artikel mengenai kontra bank garansi.

Dengan demikian berarti bank telah membuat pengakuan atau janji (secara tertulis) kepada penerima jaminan (pihak ketiga) untuk memenuhi kewajiban nasabah kepada penerima jaminan (pihak ketiga) apabila nasabah wanprestasi dengan membayar sejumlah uang tertentu. Dalam hubungan transaksi ini jelas bahwa dengan pemberian Bank Garansi, resiko yang dihadapi oleh penerima jaminan (pihak ketiga) diambil-alih oleh bank. Sebagai kompensasi atas kesanggupan mengambil-alih risiko ini, bank harus mendapatkan fee (provisi) dan meminta kontra garansi dari nasabah (sebagai pihak yang dijamin oleh bank) dalam jumlah yang memadai sesuai dengan perhitungan bisnis. Untuk mengetahui jenis-jenis bank garansi yang biasa digunakan silakan klik disini

Resiko Bank Garansi akan muncul apabila nasabah yang diberikan jaminan oleh bank melakukan perbuatan wanprestasi, atau tidak memenuhi segala kewajibannya kepada penerima jaminan (pihak ketiga) oleh karena adanya resiko yang ditanggung oleh Bank, maka pihak perbankan akan melakukan analisis terhadap resiko yang mungkin muncul yang diawali dengan menilai kemampuan nasabah untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak ketiga (penerima jaminan), analisis yang dilakukan mencakup aspek-aspek kualitatif (seperti karakter dan manajemen) dan aspek kuantitatif (kondisi finansial) nasabah.

Dengan memperhatikan pengertian diatas dapat dipahami bahwa lahirnya Bank Garansi didahului adanya proses transaksi antara nasabah dengan pihak ketiga (penerima jaminan), sehingga Bank Garansi merupakan perjanjian accesoir dan perjanjian pokoknya yaitu transaksi antara nasabah dengan pihak ketiga (penerima jaminan). Ditinjau dari segi hukum Bank Garansi termasuk perjanjian penanggungan (borgtocht), yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 – 1850, yang mengatur masalah penanggungan hutang secara umum. Sedangkan ketentuan yang mengatur bentuk dan syarat-syarat minimal Bank Garansi, ditentukan oleh Bank Indonesia. Dalam ketentuan yang mengatur isi Bank Garansi, antara lain diatur masalah klausula yaitu ketentuan yang mengatur bahwa dalam fungsinya sebagai penanggung (borg), bank melepaskan hak-hak istimewa sebagaimana diatur dalam pasal 1831 KUH Perdata, sehingga dengan demikian bank harus membayar klaim yang diajukan oleh penerima Bank Garansi apabila nasabah wanprestasi.
READ MORE - Definisi Bank Garansi
Monday, March 18, 2013

BANK GARANSI

Bank Garansi (BG), yaitu fasilitas yang diberikan bank kepada nasabah untuk memberikan jaminan terhadap suatu pekerjaan atau janji kepada pihak ketiga/ pemilik proyek apabila nasabah tersebut wanprestasi.

Beberapa fasilitas Bank Garansi yang umumnya terdapat di bank adalah:
  1. Tender Bond/ Bid Bond (jaminan penawaran), yaitu Bank Garansi yang diterbitkan untuk mengikuti tender atau proses penawaran suatu proyek biasanya nominal nya 1-3% dari nilai proyek.
  2. Advance Payment Bond (jaminan uang muka), yaitu  Bank Garansi yang diterbitkan untuk menjamin pengambilan uang muka suatu proyek oleh nasabah sebesar 20% dari nilai kontrak pekerjaan.
  3. Performance Bond (jaminan pelaksanaan) yaitu Bank Garansi yang diterbitkan untuk menjamin pelaksanaan suatu proyek sesuai dengan kontrak kerja, biasanya nominal nya 5% dari nilai kontrak pekerjaan.
  4. Maintainance Bond, yaitu Bank Garansi yang diterbitkan untuk menjamin pelaksanaan pemeliharaan suatu proyek yang telah selesai dilakukan selama jangka waktu tertentu nominalnya biasanya 5% dari nilai kontrak pekerjaan 
READ MORE - BANK GARANSI