• Aturan mengenai Branchless Banking mulai di Sosialisasikan oleh Bank Indonesia
  • Franchisor yang sudah membuka outlet di Indonesia
  • Blackberry pilih Indonesia sebagai pengguna BBM Money Pertama
  • Ketika kenyamanan dan kecepatan bersatu dalam suatu transaksi Mobile
Showing posts with label Kredit Sindikasi. Show all posts
Showing posts with label Kredit Sindikasi. Show all posts
Tuesday, May 7, 2013

Jenis Jenis Kredit Sindikasi


Dalam pemberian Kredit Sindikasi umumnya terdapat keterlibatan berbagai macam pihak sehingga dalam pelaksanaannya Kredit Sindikasi umumnya diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan (dalam hal ini perbankan) dengan persyaratan yang sama bagi setiap peserta Sindikasi, menggunakan dokumentasi yang sama dan diadministrasikan oleh agen yang sama. Untuk itu saya coba membahas mengenai jenis-jenis kredit sindikasi dan manfaat manfaat apa saja yang dapat diperoleh dalam implementasi kredit sindikasi.


Jenis Jenis Kredit Sindikasi
berikut ini merupakan jenis-jenis kredit sindikasi yang umum dilakukan dalam industri perbankan:

  1. Sindikasi Primer merupakan Kredit Sindikasi yang dibentuk oleh bank-bank yang sejak awal terpilih sebagai anggota Sindikasi. Proses Sindikasi primer terjadi sejak awal sampai dengan penandatanganan perjanjian Kredit Sindikasi dimana seluruh anggota Sindikasi tercatat dalam dokumen yang ditatakerjakan oleh Bank/Pihak yang melaksanakan fungsi sebagai arranger.
  2. Sindikasi Sekunder terjadi setelah perjanjian Kredit Sindikasi ditanda tangani. Keikutsertaan dalam Kredit Sindikasi Sekunder dilakukan melalui: Risk Participation yaitu dengan dilakukan antara salah satu anggota Sindikasi dengan pihak/bank lain diluar Sindikasi. Dalam pelaksanaan risk participation tersebut perjanjian kredit primernya tidak berubah dan debitur tidak perlu mengetahuinya ; Assigment (clause) yaitu kredit sindikasi sekunder yang dalam pemberian Kredit Sindikasi, atas persetujuan debitur, bank dalam waktu kapanpun dapat menjual baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain dengan menyerahkan certificate of transfer kepada agen yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak ; Novation yaitu perubahan perjanjian dalam kredit sindikasi karena adanya perubahan kreditur, misalnya terdapat anggota sindikasi baru yang masuk. Dalam Novation terjadi sales of asset, perjanjian kredit berubah sesuai komposisi yang baru dan perjanjian berubah.

Manfaat Kredit Sindikasi
Pemberian Kredit Sindikasi dapat memberikan manfaat baik bagi perbankan maupun bagi debitur, berikut adalah manfaat-manfaat yang muncul dalam pemberian kredit sindikasi:

Manfaat bagi Perbankan

  1. Memberikan kesempatan bagi industri perbankan untuk menjalin hubungan dengan debitur yang bersangkutan dimana hal ini sangat menguntungkan terutama apabila debitur merupakan debitur yang memiliki reputasi yang bagus di dunia bisnis. 
  2. Memungkinan perbankan untuk memperoleh pembayaran fee dari debitur disamping pembayaran bunga atas kredit tersebut
  3. Risiko kredit dengan peserta sindikasi lainnya.
  4. Industri perbankan dapat memiliki motivasi agar dikemudian hari dapat memperoleh kesempatan memberikan jasa-jasa yang lebih menguntungkan kepada debitur sindikasi yang bersangkutan, seperti misalnya treasury management, corporate finance, atau advisory work.
  5. Kredit Sindikasi dapat meningkatkan reputasi peserta kredit sindikasi.
  6. Bagi Bank yang memiliki likuiditas yang terbatas, Kredit Sindikasi membuka peluang untuk tetap dapat memberikan pelayanan kredit kepada debiturnya yang mengajukan kredit dalam jumlah besar.
  7. Kredit Sindikasi membuka peluang untuk dapat memberikan pelayanan kredit kepada debiturnya bagi Bank peserta Sindikasi yang semula tidak memiliki kemampuan untuk melakukan transaksi pinjaman jenis tertentu, di daerah geografis tertentu, atau di sektor industri tertentu.

Manfaat bagi debitur

  1. Memungkinkan debitur untuk memperoleh kredit yang berjumlah besar tanpa harus menghubungi atau berhubungan dengan banyak bank. Debitur cukup berhubungan dengan satu bank saja yang akan bertindak sebagai arranger.
  2. Dalam negosiasi syarat dan ketentuan Kredit Sindikasi, debitur hanya berhubungan dengan 1 bank yang bertindak sebagai arranger, dibandingkan apabila debitur harus berhubungan dengan banyak kreditur untuk menegosiasikan syarat dan ketentuan untuk mendapatkan kredit yang jumlahnya sebesar Kredit Sindikasi yang diperoleh.
  3. Proses pemberian Kredit Sindikasi lebih cepat dibandingkan apabila debitur memperoleh pembiayaan dengan cara penerbitan obligasi (bonds) atau menjual saham dipasar modal.
  4. Kredit Sindikasi merupakan jalan keluar bagi debitur yang permohonan kreditnya dianggap telah melampaui ketentuan BMPK atau obligor limit suatu bank.
  5. Dengan Kredit Sindikasi, debitur tidak dituntut untuk melakukan pengungkapan (disclosure) mengenai hal-hal yang menyangkut perusahaannya, sebagaimana apabila debitur melakukan penerbitan obligasi atau saham.
  6. Melalui Kredit Sindikasi, debitur dapat mulai memupuk track record dan reputasi dengan banyak bank melalui pengaturan oleh banknya sendiri yang bertindak sebagai arranger.
  7. Kredit Sindikasi memungkinkan debitur memiliki kesempatan untuk memperoleh kredit dari bank yang berkedudukan di luar negeri.

READ MORE - Jenis Jenis Kredit Sindikasi
Friday, May 3, 2013

Ciri-ciri Kredit Sindikasi



Ciri-ciri utama Kredit Sindikasi adalah jumlah pemberi kreditnya atau kreditornya lebih dari satu pihak karena dalam pelaksanaanya pemberian Kredit Sindikasi dimaksudkan untuk melakukan diversivikasi  resiko berdasarkan hasil analisis kemampuan pihak perbankan dalam menyediakan dana. Secara umum Kredit Sindikasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Ada lebih dari satu pihak pemberi kredit: Kredit Sindikasi diberikan oleh lebih dari satu pemberi kredit atau kreditor yang umumnya terdiri atas bank-bank atau lembaga pemberi kredit non bank.
  2. Fasilitas Kredit relatif besar: Kredit yang diberikan melalui Sindikasi pada umumnya memiliki jumlah yang besar, sehingga akan menimbulkan risiko yang signifikan bagi kreditur/Bank apabila kredit tersebut ditangani sendiri.
  3. Jumlah peserta: Dalam hal jumlah peserta, Kredit Sindikasi dibagi dalam dua jenis yaitu: Club Loan adalah kredit yang diberikan oleh beberapa bank tertentu dimana jumlah kredit yang diberikan oleh bank-bank tersebut pada umumnya sama besarnya; Consortium Lending adalah Kredit Sindikasi yang diberikan dalam jumlah yang sangat besar sehingga tidak dapat dilakukan dengan club loan dan membutuhkan lebih banyak bank dalam pemberian kreditnya.
  4. Jangka waktu kredit medium term atau long term: Jangka waktu Kredit Sindikasi umumnya berjangka waktu menengah (medium term) dan berjangka waktu panjang (long term).
  5. Berlaku satu tingkat suku bunga bagi debitur: Mengingat pemberian Kredit Sindikasi oleh beberapa bank kepada debitur dilakukan dan tunduk pada satu perjanjian kredit, maka kepada debitur diberlakukan satu tingkat suku bunga, dan pada umumnya bunga dari Kredit Sindikasi bersifat mengambang (floating rate), yang disesuaikan setiap jangkawaktu tertentu. 
  6. Peserta Sindikasi bertanggung jawab hanya sebesar porsinya masing-masing: Masing-masing participant dalam Kredit Sindikasi hanya bertanggungjawab untuk menyediakan bagian jumlah dana yang menjadi komitmentnya dan tidak bertanggungjawab atas tidak dipenuhinya komitmen peserta yang lain.
  7. Dokumentasi kredit yang sama bagi semua peserta sindikasi: Dalam Kredit Sindikasi hanya terdapat satu dokumentasi kredit (loan documentation) yang digunakan yang ditandatangani oleh penerima pinjaman (borrower), agent bank, dan semua peserta sindikasi (participants).
  8. Adanya publisitas: Mengingat besaran jumlah Kredit Sindikasi pada umumnya sangat besar, maka Kredit Sindikasi tersebut perlu diinformasikan kepada publik agar publik dapat mengukur tingkat risiko dari penerima kredit atau debitur. Hal ini diperlukan terutama apabila terdapat pihak yang bermaksud membeli saham atau obligasi yang diterbitkan oleh debitur tersebut dipasar modal ataupun dalam hal debitur itu akan melakukan private placement (penambahan modal perusahaan secara khusus) .
  9. Bankable proposition: Bank-bank yang turut serta dalam sindikasi menganggap bahwa debitur secara teknis layak mendapatkan kredit dari bank karena dapat dianggap dapat memberikan keuntungan.
  10. Seluruh Bank melakukan analisa kredit: Dalam Kredit Sindikasi, setiap bank peserta sindikasi melakukan analisa kredit untuk menentukan porsi komitmen dan besaran pricing Kredit Sindikasi.
  11. Perjanjian Induk ditandatangani oleh segenap bank peserta Sindikasi dengan debitur.
  12. Memiliki satu Agent Bank yang sama: Pada pemberian Kredit Sindikasi, debitur tidak berhadapan dengan banyak pihak yang menjadi anggota sindikasi, tetapi hanya berhadapan dengan satu pihak yang mewakili peserta sindikasi yaitu agent bank, dimana agent bank bertindak sebagai agent bagi bank-bank peserta sindikasi dan bukan bagi debitur. Agent bank bertugas mengkoordinasi dan mengadministrasikan semua aspek dari fasilitas kredit sejak perjanjian kredit ditandatangani
READ MORE - Ciri-ciri Kredit Sindikasi
Saturday, April 27, 2013

Pihak-Pihak yang terlibat dalam Kredit Sindikasi





Kredit Sindikasi adalah kredit yang diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan (bank) dengan persyaratan yang sama bagi peserta Sindikasi, menggunakan dokumentasi yang sama dan diadministrasikan oleh agen yang sama berikut ini merupakan pihak-pihal yang terlibat dalam kredit sindikasi:
  1. Arranger Bank atau Konsultan Lembaga Independen yang mengatur sejak kredit diajukan, menawarkan keikutsertaan kepada Bank-bank lain, memonitor sampai denganpenandatanganan Kredit Sindikasi dan memonitor setelah Kredit Sindikasi ditandatangani. Arranger mendapat arranger fee, arranger berkewajiban menawarkan proyek yang akan dibiayai sehingga bank-bank lain ikut ambil bagian sebagai peserta sindikasi. Arranger menyiapkan segala sesuatunya dari mulai awal sampai akhir sindikasi termasuk menyiapkan dokumen kredit yang diperlukan sehingga aman untuk bank-bank peserta sindikasi. Arranger juga memonitor jalannya sindikasi sehingga semua kewajiban dapat dipenuhi oleh Borrower (bunga maupun cicilan pokok pinjaman yang merupakan kewajiban debitur) dan memonitor klausula-klausula yang terdapat dalam pengikatan kredit yang belum terselesaikan. Jumlah arranger yang terdapat dalam Kredit Sindikasi dapat lebih dari satu. Pada umumnya fungsi arranger akan dirangkap oleh lead bank. Salah satu tugas arranger adalah menyiapkan info memo yang bersifat disclaimer, artinya kebenaran isi dari info memo tersebut bukan merupakan tanggung jawab dari arranger, sehingga bank peserta sindikasi wajib melakukan analisis dan tidak dapat menuntut kepada arranger apabila ada kekeliruan atas informasi tersebut.
  2. Kreditor/ Participant/ Lender yang terdiri atas : Lead manager adalah bank yang berperan sebagai koordinator dan mengelola Kredit Sindikasi dan berfungsi sebagai motor penggerak Kredit Sindikasi. Pada umumnya penentuannya didasarkan atas jumlah terbesar dari partisipasi dalam sindikasi; Manager Seperti halnya lead manager, penentuan bank yang akan menjadi manager didasarkan pada besaran partisipasi yang diberikan. Besaran nilai yang digunakan sebagai acuan bervariasi antara 10% sampai dengan 25% ; Participant merupakan bank peserta sindikasi yang ikut serta dalam pemberian kredit sesuai porsi yang disanggupi.
  3. Underwriter / Penjamin Pada umumnya jasa underwriting (penjaminan) diberikan oleh lead manager / lead bank atau pihak lain untuk mengatasi kekhawatiran debitur atas terjadinya kemungkinan bahwa sebagian atau bahkan seluruh jumlah kredit yang dibutuhkan tidak diperoleh. Jasa underwriting (penjaminan) dapat diberikan dalam 2 jenis pelayanan, meliputi : Fully underwriting adalah kondisi dimana underwriter / penjamin mengikatkan diri untuk menyediakan seluruh jumlah dana yang akan dikerahkan melalui Sindikasi yang diperlukan oleh debitur, sehingga apabila terhadap penawaran arranger tidak terdapat pihak yang berminat berpartisipasi dalam Kredit Sindikasi atau jumlah dana yang diharapkan dapat terpenuhi melalui Kredit Sindikasi tidak tercapai, maka underwriter harus memenuhi berapapun kekurangan dana yang dibutuhkan dalam Kredit Sindikasi tersebut. ; Partially underwriting adalah kondisi dimana underwriter / penjamin memberikan komitmen untuk tidak menangung seluruh jumlah dana yang diperlukan, namun hanya menanggung untuk menyediakan sebagian saja dari jumlah yang diperlukan.
  4. Agent, secara umum terdapat 3 macam agen dalam pemberian Kredit Sindikasi yaitu : Facility agent  adalah agen yang menatausahakan dan mengoperasikan kredit dan bertugas untuk mengelola pelaksanaan pemberian Kredit Sindikasi dan administrasinya, setelah loan agreement ditandatangani, ; Security agent merupakan agen yang bertanggung jawab terhadap penyelesaian pengikatan jaminan dan dokumentasinya, ; Escrow agent merupakan agen/bank yang ditunjuk sebagai agen yang bertanggungjawab untuk membentuk, menatakerjakan dan memonitor rekening perantara (escrow account) yang digunakan dalam Kredit Sindikasi.Pada umumnya keberadaan agen escrow diperlukan setelah terjadi permasalahan sehubungan dengan adanya persyaratan dalam sindikasi yang mengharuskan adanya pemasukan dan pengeluaran yang harus disetujui terlebih dahulu oleh bank. 
READ MORE - Pihak-Pihak yang terlibat dalam Kredit Sindikasi
Thursday, April 25, 2013

Resiko dalam Kredit Sindikasi



Resiko dalam kredit sindikasi tidak bisa dihindarkan sehingga dalam pemberian Kredit Sindikasi, perbankan harus memperhatikan beberapa risiko yang perlu mendapatkan perhatian dari perbankan peserta sindikasi diantaranya adalah :

  1. Risiko Kredit (Credit Risk): Risiko kredit yang melekat dalam pemberian Kredit Sindikasi akan meningkat mengingat bahwa jangka waktu Kredit Sindikasi yang panjang dan jumlah / besaran Kredit Sindikasi yang sangat besar sehingga harus dilakukan mitigasi risiko yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan analisa mendalam kepada debitur sehingga bank peserta sindikasi tidak boleh mengandalkan sepenuhnya pada pemaparan, penilaian dan analisa kredit yang dipersiapkan oleh arranger.
  2. Risiko Pasar (Market Risk): Bank peserta sindikasi sebagai kreditur berpotensi terekspose risiko pasar apabila terjadi perubahan kondisi keuangan debitur dan pergerakan tingkat suku bunga pasar yang bersifat merugikan dengan demikian tindakan mitigasi risiko yang dapat dilakukan oleh bank peserta sindikasi adalah dengan mencantumkan klausa “force majeure” atau “material adverse change” dalam perjanjian Kredit Sindikasi, dimana klausa tersebut memungkinkan kreditur untuk melakukan pembatalan atau perbaikan terhadap perjanjian kredit yang telah dibuat apabila terjadi gangguan terhadap pasar atau pemburukan kondisi kredit.
  3. Risiko Likuiditas (Liquidity Risk): Risiko likuiditas yang muncul dalam pemberian Kredit Sindikasi dapat dikelola dengan membatasi jumlah pinjaman sindikasi jangka panjang dan pinjaman jangka panjang jenis lainnya sampai ke tingkat prosentase penyediaan dana yang stabil, selain itu bank juga perlu melakukan pengelolaan likuiditas dan eksposure transaksi sindikasi melalui pengalihan kredit di pasar sekunder (secondary market).
  4. Risiko Hukum (Legal Risk): Mempertimbangkan kompleksitas Kredit Sindikasi dalam hal skala, persyaratan dan banyaknya pihak yang terlibat didalam sindikasi, maka risiko hukum yang mungkin muncul dapat dimitigasi dengan memastikan bahwa info memo telah mencakup hal-hal yang penting dan mengikat masing-masing pihak dan tercermin dalam perjanjian Kredit Sindikasi dan klausula -kalusula perlindungan yang sesuai  kemudian harus dilakukan dokumentasi yang lengkap dan terperinci.
  5. Risiko Reputasi (Reputation Risk): Mengingat bahwa Kredit Sindikasi memiliki kreditur lebih dari satu maka cenderung memiliki profil publik yang lebih besar sehingga lebih sulit untuk mengendalikan aliran informasi yang terjadi, dan langkah mitigasi risiko yang dapat dilakukan adalah dengan menunjuk pihak tertentu yang ditugaskan untuk menangani komunikasi dan hubungan media (corporate communications), kemudian melakukan koordinasi antar anggota sindikasi sehingga hubungan dengan media bisa ditangani dengan efektif dan yang dan yang terpenting adalah arranger harus melakukan koordinasi dengan debitur untuk menjamin bahwa terdapat pendekatan yang saling menguntungkan dalam memenuhi kebutuhan media akan informasi.
  6. Risiko Operasional (Operational Risk): Risiko operasional dalam Kredit Sindikasi dapat terjadi karena adanya kesalahan atau kelalaian antara lain dalam memberikan saran kepada anggota sindikasi secara berkala, pengaturan pencairan kredit, penetapan kembali tingkat suku bunga, dan pengaruh pembayaran pokok dan bunga kepada para anggota sindikasi
READ MORE - Resiko dalam Kredit Sindikasi

Istilah-istilah dalam Kredit Sindikasi

Penandatanganan Fasilitas Kredit Sindikasi Garuda Indonesia

Pemberian kredit sindikasi dimaksudkan agar terdapat diversivikasi resiko, karena masing-masing bank akan melakukan sharing dana berdasarkan hasil analisis kemampuan bank tersebut dalam menyediakan dana. Berikut istilah-istilah yang sering muncul dalam pelaksanaan kredit sindikasi:
  1. Kredit Sindikasi (Syndicated Loan) adalah kredit yang diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan (bank) dengan persyaratan yang sama bagi peserta Sindikasi, menggunakan dokumentasi yang sama dan diadministrasikan oleh agen yang sama.
  2. Surat Penawaran (Offering Letter) adalah dokumen penawaran Kredit Sindikasi yang dibuat dan ditawarkan oleh Bank kepada debitur. Offering Letter yang berlaku disini merupakan dokumen penawaran pemberian Kredit Sindikasi atas dasar analisa pendahuluan yang dilakukan oleh Bank yang nantinya akan bertindak sebagai pemimpin Kredit Sindikasi tersebut (lead manager).
  3. Mandat (Mandate) adalah kewenangan yang diberikan oleh debitur kepada suatu pihak (bank atau sekelompok bank atau lembaga keuangan non bank) untuk menyelenggarakan transaksi Kredit Sindikasi, dimana dengan kewenangan tersebut berarti debitur menyetujui pihak yang diberi kewenangan bertindak sebagai arranger atau bidding group untuk membentuk Sindikasi kredit guna memperoleh dana pembiayaan yang diperlukannya.
  4. Arranger adalah pihak (Bank/ sekelompok bank/ lembaga keuangan non bank) yang berdasarkan mandat yang diperoleh debitur, mengatur segala sesuatunya terkait Kredit Sindikasi, dari mulai kredit diproses, menawarkan keikutsertaan kepada bank-bank lain, memonitor sampai dengan penandatangan Kredit Sindikasi dan memonitor setelah Kredit Sindikasi ditandatangani.
  5. Lead Manager / Lead Bank adalah pihak (Bank) yang berperan sebagai koordinator dan mengelola Kredit Sindikasi dimana fungsinya adalah sebagai motor penggerak Kredit Sindikasi. 
  6. Borrower adalah debitur yang mengajukan permohonan/ mendapatkan pendanaan dari fasilitas Kredit Sindikasi.
  7. Participant/ Lender adalah para pihak (bank atau lembaga keuangan non bank) yang ikut serta membiayai Kredit Sindikasi.
  8. Agent/ Agen Bank adalah pihak (Bank atau lembaga keuangan non bank) yang ditunjuk oleh anggota Sindikasi untuk mengadministrasikan dan mengoperasikan Kredit Sindikasi selama jangka waktu kredit dan memperoleh fee untuk tugasnya itu. Agent bertindak untuk dan atas nama anggota Sindikasi dalam berhubungan dengan debitur.
  9. Underwriter (Penjamin) adalah penjaminan oleh sebuah bank atau beberapa bank, biasanya adalah lead manager / lead bank, baik sendiri maupun mengajak beberapa bank lain untuk bergabung, untuk menjamin kepastian penyediaan dana yang diperlukan oleh debitur.
  10. Certificate of Transfer adalah dokumen yang diterbitkan oleh agent bank atas nama debitur dan peserta Sindikasi, yang berisi penawaran dari debitur, agent, dan peserta Sindikasi kepada pihak lain yang nantinya akan berperan sebagai pemegang COT baru bahwa pemegang COT akan diterima oleh semua pihak yang terkait Kredit Sindikasi sebagai pihak dalam perjanjian Kredit Sindikasi sebagai pengganti dari pemegang COT semula.

READ MORE - Istilah-istilah dalam Kredit Sindikasi