• Aturan mengenai Branchless Banking mulai di Sosialisasikan oleh Bank Indonesia
  • Franchisor yang sudah membuka outlet di Indonesia
  • Blackberry pilih Indonesia sebagai pengguna BBM Money Pertama
  • Ketika kenyamanan dan kecepatan bersatu dalam suatu transaksi Mobile
Showing posts with label Kredit Bank. Show all posts
Showing posts with label Kredit Bank. Show all posts
Tuesday, May 7, 2013

Jenis Jenis Kredit Sindikasi


Dalam pemberian Kredit Sindikasi umumnya terdapat keterlibatan berbagai macam pihak sehingga dalam pelaksanaannya Kredit Sindikasi umumnya diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan (dalam hal ini perbankan) dengan persyaratan yang sama bagi setiap peserta Sindikasi, menggunakan dokumentasi yang sama dan diadministrasikan oleh agen yang sama. Untuk itu saya coba membahas mengenai jenis-jenis kredit sindikasi dan manfaat manfaat apa saja yang dapat diperoleh dalam implementasi kredit sindikasi.


Jenis Jenis Kredit Sindikasi
berikut ini merupakan jenis-jenis kredit sindikasi yang umum dilakukan dalam industri perbankan:

  1. Sindikasi Primer merupakan Kredit Sindikasi yang dibentuk oleh bank-bank yang sejak awal terpilih sebagai anggota Sindikasi. Proses Sindikasi primer terjadi sejak awal sampai dengan penandatanganan perjanjian Kredit Sindikasi dimana seluruh anggota Sindikasi tercatat dalam dokumen yang ditatakerjakan oleh Bank/Pihak yang melaksanakan fungsi sebagai arranger.
  2. Sindikasi Sekunder terjadi setelah perjanjian Kredit Sindikasi ditanda tangani. Keikutsertaan dalam Kredit Sindikasi Sekunder dilakukan melalui: Risk Participation yaitu dengan dilakukan antara salah satu anggota Sindikasi dengan pihak/bank lain diluar Sindikasi. Dalam pelaksanaan risk participation tersebut perjanjian kredit primernya tidak berubah dan debitur tidak perlu mengetahuinya ; Assigment (clause) yaitu kredit sindikasi sekunder yang dalam pemberian Kredit Sindikasi, atas persetujuan debitur, bank dalam waktu kapanpun dapat menjual baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain dengan menyerahkan certificate of transfer kepada agen yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak ; Novation yaitu perubahan perjanjian dalam kredit sindikasi karena adanya perubahan kreditur, misalnya terdapat anggota sindikasi baru yang masuk. Dalam Novation terjadi sales of asset, perjanjian kredit berubah sesuai komposisi yang baru dan perjanjian berubah.

Manfaat Kredit Sindikasi
Pemberian Kredit Sindikasi dapat memberikan manfaat baik bagi perbankan maupun bagi debitur, berikut adalah manfaat-manfaat yang muncul dalam pemberian kredit sindikasi:

Manfaat bagi Perbankan

  1. Memberikan kesempatan bagi industri perbankan untuk menjalin hubungan dengan debitur yang bersangkutan dimana hal ini sangat menguntungkan terutama apabila debitur merupakan debitur yang memiliki reputasi yang bagus di dunia bisnis. 
  2. Memungkinan perbankan untuk memperoleh pembayaran fee dari debitur disamping pembayaran bunga atas kredit tersebut
  3. Risiko kredit dengan peserta sindikasi lainnya.
  4. Industri perbankan dapat memiliki motivasi agar dikemudian hari dapat memperoleh kesempatan memberikan jasa-jasa yang lebih menguntungkan kepada debitur sindikasi yang bersangkutan, seperti misalnya treasury management, corporate finance, atau advisory work.
  5. Kredit Sindikasi dapat meningkatkan reputasi peserta kredit sindikasi.
  6. Bagi Bank yang memiliki likuiditas yang terbatas, Kredit Sindikasi membuka peluang untuk tetap dapat memberikan pelayanan kredit kepada debiturnya yang mengajukan kredit dalam jumlah besar.
  7. Kredit Sindikasi membuka peluang untuk dapat memberikan pelayanan kredit kepada debiturnya bagi Bank peserta Sindikasi yang semula tidak memiliki kemampuan untuk melakukan transaksi pinjaman jenis tertentu, di daerah geografis tertentu, atau di sektor industri tertentu.

Manfaat bagi debitur

  1. Memungkinkan debitur untuk memperoleh kredit yang berjumlah besar tanpa harus menghubungi atau berhubungan dengan banyak bank. Debitur cukup berhubungan dengan satu bank saja yang akan bertindak sebagai arranger.
  2. Dalam negosiasi syarat dan ketentuan Kredit Sindikasi, debitur hanya berhubungan dengan 1 bank yang bertindak sebagai arranger, dibandingkan apabila debitur harus berhubungan dengan banyak kreditur untuk menegosiasikan syarat dan ketentuan untuk mendapatkan kredit yang jumlahnya sebesar Kredit Sindikasi yang diperoleh.
  3. Proses pemberian Kredit Sindikasi lebih cepat dibandingkan apabila debitur memperoleh pembiayaan dengan cara penerbitan obligasi (bonds) atau menjual saham dipasar modal.
  4. Kredit Sindikasi merupakan jalan keluar bagi debitur yang permohonan kreditnya dianggap telah melampaui ketentuan BMPK atau obligor limit suatu bank.
  5. Dengan Kredit Sindikasi, debitur tidak dituntut untuk melakukan pengungkapan (disclosure) mengenai hal-hal yang menyangkut perusahaannya, sebagaimana apabila debitur melakukan penerbitan obligasi atau saham.
  6. Melalui Kredit Sindikasi, debitur dapat mulai memupuk track record dan reputasi dengan banyak bank melalui pengaturan oleh banknya sendiri yang bertindak sebagai arranger.
  7. Kredit Sindikasi memungkinkan debitur memiliki kesempatan untuk memperoleh kredit dari bank yang berkedudukan di luar negeri.

READ MORE - Jenis Jenis Kredit Sindikasi
Monday, May 6, 2013

Credit Risk Rating dan Manajemen Risiko Bank


Credit Risk Rating

Perkembangan manajemen risiko didalam industri perbankan internasional menuntut adanya penyesuaian aturan operasional manajemen risiko. Sebagai entitas bisnis yang bergerak dalam bidang finansial intermediary, perbankan harus melakukan pengelolaan risiko kredit yang merupakan hal mutlak  dilakukan guna meminimalkan risiko.  Penerapan manajemen risiko dalam penyaluran kredit bank harus dilaksanakan dengan  prinsip kehati-hatian dan azas perkreditan yang sehat, yang didalamnya mencakup prinsip-prinsip pengelolaan risiko kredit meliputi: pemisahan pejabat kredit; penerapan four eyes principle; penerapan risk scoring system; Pemisahan pengelolaan kredit bermasalah.

Dalam penerapan prinsip kehati-hatian dan azas perkreditan yang sehat,  perbankan dituntut untuk dapat mengukur risiko kredit dengan alat yang standar, sehingga subyektivitas penilaian/evaluasi terhadap tingkat risiko kredit akibat adanya perbedaan tolok ukur yang digunakan dapat dikurangi. Penilaian resiko kredit secara individual dilaksanakan dengan menggunakan alat penilaian standar yang dikenal dengan credit risk rating dan merupakan bagian paling mendasar dari penerapan sistem internal rating perbankan. Penilaian tingkat risiko kredit, selain untuk menetapkan langkah-langkah penanganan yang diperlukan sejak dini, juga untuk menetapkan standar ukuran risiko yang dapat diterima bank dalam  penyaluran kredit dengan menggunakan satu acuan ukuran yang lebih obyektif, sehingga dapat diperkirakan kemungkinan tingkat kegagalan pengembalian kredit.

Credit Risk Rating dalam perbankan adalah alat bantu dalam membuat putusan kredit, membedakan tingkat risiko yang terdapat dalam masing masing kredit dan monitoring portofolio kredit, namun dalam implementasinya credit risk rating belum digunakan secara maksimal karena dianggap masih bersifat subyektif sehingga hasil rating yang diperoleh masih belum standar antara satu pengguna dengan pengguna yang lain. selain itu credit risk rating yang digunakan saat ini penilaiannya menitik beratkan pada penilaian faktor-faktor non finansial dan secara umum credit risk rating yang ada saat ini belum digunakan untuk menilai kredit bermasalah, sehingga masih belum memenuhi tujuan ditetapkannya penggunaan credit risk rating sebagai alat untuk memilah/membedakan risiko yang terdapat dalam masing-masing kredit. 

Penentuan peringkat risiko kredit melalui metode credit risk rating dilakukan dengan menggunakan pendekatan penilaian terhadap faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kegagalan penyaluran kredit. Faktor-faktor kunci yang berpengaruh terhadap kegagalan pembayaran kredit terdiri atas dua kategori yaitu kategori finansial dan kategori non finansial yang masing-masing kategori tersebut terdiri atas beberapa kriteria yang digunakan untuk menentukan peringkat risiko kredit. Kriteria penilaian yang digunakan dalam menentukan peringkat risiko finansial terdiri atas kondisi Likuiditas, Solvabilitas, dan Pertumbuhan  perusahaan, sedangkan kriteria yang digunakan untuk menentukan peringkat risiko dari sisi non finansial terdiri atas Karakter Peminjam, Posisi Pasar, Situasi Persaingan dan Pengelolaan (management) perusahaan. 
READ MORE - Credit Risk Rating dan Manajemen Risiko Bank
Friday, May 3, 2013

Ciri-ciri Kredit Sindikasi



Ciri-ciri utama Kredit Sindikasi adalah jumlah pemberi kreditnya atau kreditornya lebih dari satu pihak karena dalam pelaksanaanya pemberian Kredit Sindikasi dimaksudkan untuk melakukan diversivikasi  resiko berdasarkan hasil analisis kemampuan pihak perbankan dalam menyediakan dana. Secara umum Kredit Sindikasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Ada lebih dari satu pihak pemberi kredit: Kredit Sindikasi diberikan oleh lebih dari satu pemberi kredit atau kreditor yang umumnya terdiri atas bank-bank atau lembaga pemberi kredit non bank.
  2. Fasilitas Kredit relatif besar: Kredit yang diberikan melalui Sindikasi pada umumnya memiliki jumlah yang besar, sehingga akan menimbulkan risiko yang signifikan bagi kreditur/Bank apabila kredit tersebut ditangani sendiri.
  3. Jumlah peserta: Dalam hal jumlah peserta, Kredit Sindikasi dibagi dalam dua jenis yaitu: Club Loan adalah kredit yang diberikan oleh beberapa bank tertentu dimana jumlah kredit yang diberikan oleh bank-bank tersebut pada umumnya sama besarnya; Consortium Lending adalah Kredit Sindikasi yang diberikan dalam jumlah yang sangat besar sehingga tidak dapat dilakukan dengan club loan dan membutuhkan lebih banyak bank dalam pemberian kreditnya.
  4. Jangka waktu kredit medium term atau long term: Jangka waktu Kredit Sindikasi umumnya berjangka waktu menengah (medium term) dan berjangka waktu panjang (long term).
  5. Berlaku satu tingkat suku bunga bagi debitur: Mengingat pemberian Kredit Sindikasi oleh beberapa bank kepada debitur dilakukan dan tunduk pada satu perjanjian kredit, maka kepada debitur diberlakukan satu tingkat suku bunga, dan pada umumnya bunga dari Kredit Sindikasi bersifat mengambang (floating rate), yang disesuaikan setiap jangkawaktu tertentu. 
  6. Peserta Sindikasi bertanggung jawab hanya sebesar porsinya masing-masing: Masing-masing participant dalam Kredit Sindikasi hanya bertanggungjawab untuk menyediakan bagian jumlah dana yang menjadi komitmentnya dan tidak bertanggungjawab atas tidak dipenuhinya komitmen peserta yang lain.
  7. Dokumentasi kredit yang sama bagi semua peserta sindikasi: Dalam Kredit Sindikasi hanya terdapat satu dokumentasi kredit (loan documentation) yang digunakan yang ditandatangani oleh penerima pinjaman (borrower), agent bank, dan semua peserta sindikasi (participants).
  8. Adanya publisitas: Mengingat besaran jumlah Kredit Sindikasi pada umumnya sangat besar, maka Kredit Sindikasi tersebut perlu diinformasikan kepada publik agar publik dapat mengukur tingkat risiko dari penerima kredit atau debitur. Hal ini diperlukan terutama apabila terdapat pihak yang bermaksud membeli saham atau obligasi yang diterbitkan oleh debitur tersebut dipasar modal ataupun dalam hal debitur itu akan melakukan private placement (penambahan modal perusahaan secara khusus) .
  9. Bankable proposition: Bank-bank yang turut serta dalam sindikasi menganggap bahwa debitur secara teknis layak mendapatkan kredit dari bank karena dapat dianggap dapat memberikan keuntungan.
  10. Seluruh Bank melakukan analisa kredit: Dalam Kredit Sindikasi, setiap bank peserta sindikasi melakukan analisa kredit untuk menentukan porsi komitmen dan besaran pricing Kredit Sindikasi.
  11. Perjanjian Induk ditandatangani oleh segenap bank peserta Sindikasi dengan debitur.
  12. Memiliki satu Agent Bank yang sama: Pada pemberian Kredit Sindikasi, debitur tidak berhadapan dengan banyak pihak yang menjadi anggota sindikasi, tetapi hanya berhadapan dengan satu pihak yang mewakili peserta sindikasi yaitu agent bank, dimana agent bank bertindak sebagai agent bagi bank-bank peserta sindikasi dan bukan bagi debitur. Agent bank bertugas mengkoordinasi dan mengadministrasikan semua aspek dari fasilitas kredit sejak perjanjian kredit ditandatangani
READ MORE - Ciri-ciri Kredit Sindikasi
Saturday, April 27, 2013

Pihak-Pihak yang terlibat dalam Kredit Sindikasi





Kredit Sindikasi adalah kredit yang diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan (bank) dengan persyaratan yang sama bagi peserta Sindikasi, menggunakan dokumentasi yang sama dan diadministrasikan oleh agen yang sama berikut ini merupakan pihak-pihal yang terlibat dalam kredit sindikasi:
  1. Arranger Bank atau Konsultan Lembaga Independen yang mengatur sejak kredit diajukan, menawarkan keikutsertaan kepada Bank-bank lain, memonitor sampai denganpenandatanganan Kredit Sindikasi dan memonitor setelah Kredit Sindikasi ditandatangani. Arranger mendapat arranger fee, arranger berkewajiban menawarkan proyek yang akan dibiayai sehingga bank-bank lain ikut ambil bagian sebagai peserta sindikasi. Arranger menyiapkan segala sesuatunya dari mulai awal sampai akhir sindikasi termasuk menyiapkan dokumen kredit yang diperlukan sehingga aman untuk bank-bank peserta sindikasi. Arranger juga memonitor jalannya sindikasi sehingga semua kewajiban dapat dipenuhi oleh Borrower (bunga maupun cicilan pokok pinjaman yang merupakan kewajiban debitur) dan memonitor klausula-klausula yang terdapat dalam pengikatan kredit yang belum terselesaikan. Jumlah arranger yang terdapat dalam Kredit Sindikasi dapat lebih dari satu. Pada umumnya fungsi arranger akan dirangkap oleh lead bank. Salah satu tugas arranger adalah menyiapkan info memo yang bersifat disclaimer, artinya kebenaran isi dari info memo tersebut bukan merupakan tanggung jawab dari arranger, sehingga bank peserta sindikasi wajib melakukan analisis dan tidak dapat menuntut kepada arranger apabila ada kekeliruan atas informasi tersebut.
  2. Kreditor/ Participant/ Lender yang terdiri atas : Lead manager adalah bank yang berperan sebagai koordinator dan mengelola Kredit Sindikasi dan berfungsi sebagai motor penggerak Kredit Sindikasi. Pada umumnya penentuannya didasarkan atas jumlah terbesar dari partisipasi dalam sindikasi; Manager Seperti halnya lead manager, penentuan bank yang akan menjadi manager didasarkan pada besaran partisipasi yang diberikan. Besaran nilai yang digunakan sebagai acuan bervariasi antara 10% sampai dengan 25% ; Participant merupakan bank peserta sindikasi yang ikut serta dalam pemberian kredit sesuai porsi yang disanggupi.
  3. Underwriter / Penjamin Pada umumnya jasa underwriting (penjaminan) diberikan oleh lead manager / lead bank atau pihak lain untuk mengatasi kekhawatiran debitur atas terjadinya kemungkinan bahwa sebagian atau bahkan seluruh jumlah kredit yang dibutuhkan tidak diperoleh. Jasa underwriting (penjaminan) dapat diberikan dalam 2 jenis pelayanan, meliputi : Fully underwriting adalah kondisi dimana underwriter / penjamin mengikatkan diri untuk menyediakan seluruh jumlah dana yang akan dikerahkan melalui Sindikasi yang diperlukan oleh debitur, sehingga apabila terhadap penawaran arranger tidak terdapat pihak yang berminat berpartisipasi dalam Kredit Sindikasi atau jumlah dana yang diharapkan dapat terpenuhi melalui Kredit Sindikasi tidak tercapai, maka underwriter harus memenuhi berapapun kekurangan dana yang dibutuhkan dalam Kredit Sindikasi tersebut. ; Partially underwriting adalah kondisi dimana underwriter / penjamin memberikan komitmen untuk tidak menangung seluruh jumlah dana yang diperlukan, namun hanya menanggung untuk menyediakan sebagian saja dari jumlah yang diperlukan.
  4. Agent, secara umum terdapat 3 macam agen dalam pemberian Kredit Sindikasi yaitu : Facility agent  adalah agen yang menatausahakan dan mengoperasikan kredit dan bertugas untuk mengelola pelaksanaan pemberian Kredit Sindikasi dan administrasinya, setelah loan agreement ditandatangani, ; Security agent merupakan agen yang bertanggung jawab terhadap penyelesaian pengikatan jaminan dan dokumentasinya, ; Escrow agent merupakan agen/bank yang ditunjuk sebagai agen yang bertanggungjawab untuk membentuk, menatakerjakan dan memonitor rekening perantara (escrow account) yang digunakan dalam Kredit Sindikasi.Pada umumnya keberadaan agen escrow diperlukan setelah terjadi permasalahan sehubungan dengan adanya persyaratan dalam sindikasi yang mengharuskan adanya pemasukan dan pengeluaran yang harus disetujui terlebih dahulu oleh bank. 
READ MORE - Pihak-Pihak yang terlibat dalam Kredit Sindikasi
Thursday, April 25, 2013

Resiko dalam Kredit Sindikasi



Resiko dalam kredit sindikasi tidak bisa dihindarkan sehingga dalam pemberian Kredit Sindikasi, perbankan harus memperhatikan beberapa risiko yang perlu mendapatkan perhatian dari perbankan peserta sindikasi diantaranya adalah :

  1. Risiko Kredit (Credit Risk): Risiko kredit yang melekat dalam pemberian Kredit Sindikasi akan meningkat mengingat bahwa jangka waktu Kredit Sindikasi yang panjang dan jumlah / besaran Kredit Sindikasi yang sangat besar sehingga harus dilakukan mitigasi risiko yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan analisa mendalam kepada debitur sehingga bank peserta sindikasi tidak boleh mengandalkan sepenuhnya pada pemaparan, penilaian dan analisa kredit yang dipersiapkan oleh arranger.
  2. Risiko Pasar (Market Risk): Bank peserta sindikasi sebagai kreditur berpotensi terekspose risiko pasar apabila terjadi perubahan kondisi keuangan debitur dan pergerakan tingkat suku bunga pasar yang bersifat merugikan dengan demikian tindakan mitigasi risiko yang dapat dilakukan oleh bank peserta sindikasi adalah dengan mencantumkan klausa “force majeure” atau “material adverse change” dalam perjanjian Kredit Sindikasi, dimana klausa tersebut memungkinkan kreditur untuk melakukan pembatalan atau perbaikan terhadap perjanjian kredit yang telah dibuat apabila terjadi gangguan terhadap pasar atau pemburukan kondisi kredit.
  3. Risiko Likuiditas (Liquidity Risk): Risiko likuiditas yang muncul dalam pemberian Kredit Sindikasi dapat dikelola dengan membatasi jumlah pinjaman sindikasi jangka panjang dan pinjaman jangka panjang jenis lainnya sampai ke tingkat prosentase penyediaan dana yang stabil, selain itu bank juga perlu melakukan pengelolaan likuiditas dan eksposure transaksi sindikasi melalui pengalihan kredit di pasar sekunder (secondary market).
  4. Risiko Hukum (Legal Risk): Mempertimbangkan kompleksitas Kredit Sindikasi dalam hal skala, persyaratan dan banyaknya pihak yang terlibat didalam sindikasi, maka risiko hukum yang mungkin muncul dapat dimitigasi dengan memastikan bahwa info memo telah mencakup hal-hal yang penting dan mengikat masing-masing pihak dan tercermin dalam perjanjian Kredit Sindikasi dan klausula -kalusula perlindungan yang sesuai  kemudian harus dilakukan dokumentasi yang lengkap dan terperinci.
  5. Risiko Reputasi (Reputation Risk): Mengingat bahwa Kredit Sindikasi memiliki kreditur lebih dari satu maka cenderung memiliki profil publik yang lebih besar sehingga lebih sulit untuk mengendalikan aliran informasi yang terjadi, dan langkah mitigasi risiko yang dapat dilakukan adalah dengan menunjuk pihak tertentu yang ditugaskan untuk menangani komunikasi dan hubungan media (corporate communications), kemudian melakukan koordinasi antar anggota sindikasi sehingga hubungan dengan media bisa ditangani dengan efektif dan yang dan yang terpenting adalah arranger harus melakukan koordinasi dengan debitur untuk menjamin bahwa terdapat pendekatan yang saling menguntungkan dalam memenuhi kebutuhan media akan informasi.
  6. Risiko Operasional (Operational Risk): Risiko operasional dalam Kredit Sindikasi dapat terjadi karena adanya kesalahan atau kelalaian antara lain dalam memberikan saran kepada anggota sindikasi secara berkala, pengaturan pencairan kredit, penetapan kembali tingkat suku bunga, dan pengaruh pembayaran pokok dan bunga kepada para anggota sindikasi
READ MORE - Resiko dalam Kredit Sindikasi

Istilah-istilah dalam Kredit Sindikasi

Penandatanganan Fasilitas Kredit Sindikasi Garuda Indonesia

Pemberian kredit sindikasi dimaksudkan agar terdapat diversivikasi resiko, karena masing-masing bank akan melakukan sharing dana berdasarkan hasil analisis kemampuan bank tersebut dalam menyediakan dana. Berikut istilah-istilah yang sering muncul dalam pelaksanaan kredit sindikasi:
  1. Kredit Sindikasi (Syndicated Loan) adalah kredit yang diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan (bank) dengan persyaratan yang sama bagi peserta Sindikasi, menggunakan dokumentasi yang sama dan diadministrasikan oleh agen yang sama.
  2. Surat Penawaran (Offering Letter) adalah dokumen penawaran Kredit Sindikasi yang dibuat dan ditawarkan oleh Bank kepada debitur. Offering Letter yang berlaku disini merupakan dokumen penawaran pemberian Kredit Sindikasi atas dasar analisa pendahuluan yang dilakukan oleh Bank yang nantinya akan bertindak sebagai pemimpin Kredit Sindikasi tersebut (lead manager).
  3. Mandat (Mandate) adalah kewenangan yang diberikan oleh debitur kepada suatu pihak (bank atau sekelompok bank atau lembaga keuangan non bank) untuk menyelenggarakan transaksi Kredit Sindikasi, dimana dengan kewenangan tersebut berarti debitur menyetujui pihak yang diberi kewenangan bertindak sebagai arranger atau bidding group untuk membentuk Sindikasi kredit guna memperoleh dana pembiayaan yang diperlukannya.
  4. Arranger adalah pihak (Bank/ sekelompok bank/ lembaga keuangan non bank) yang berdasarkan mandat yang diperoleh debitur, mengatur segala sesuatunya terkait Kredit Sindikasi, dari mulai kredit diproses, menawarkan keikutsertaan kepada bank-bank lain, memonitor sampai dengan penandatangan Kredit Sindikasi dan memonitor setelah Kredit Sindikasi ditandatangani.
  5. Lead Manager / Lead Bank adalah pihak (Bank) yang berperan sebagai koordinator dan mengelola Kredit Sindikasi dimana fungsinya adalah sebagai motor penggerak Kredit Sindikasi. 
  6. Borrower adalah debitur yang mengajukan permohonan/ mendapatkan pendanaan dari fasilitas Kredit Sindikasi.
  7. Participant/ Lender adalah para pihak (bank atau lembaga keuangan non bank) yang ikut serta membiayai Kredit Sindikasi.
  8. Agent/ Agen Bank adalah pihak (Bank atau lembaga keuangan non bank) yang ditunjuk oleh anggota Sindikasi untuk mengadministrasikan dan mengoperasikan Kredit Sindikasi selama jangka waktu kredit dan memperoleh fee untuk tugasnya itu. Agent bertindak untuk dan atas nama anggota Sindikasi dalam berhubungan dengan debitur.
  9. Underwriter (Penjamin) adalah penjaminan oleh sebuah bank atau beberapa bank, biasanya adalah lead manager / lead bank, baik sendiri maupun mengajak beberapa bank lain untuk bergabung, untuk menjamin kepastian penyediaan dana yang diperlukan oleh debitur.
  10. Certificate of Transfer adalah dokumen yang diterbitkan oleh agent bank atas nama debitur dan peserta Sindikasi, yang berisi penawaran dari debitur, agent, dan peserta Sindikasi kepada pihak lain yang nantinya akan berperan sebagai pemegang COT baru bahwa pemegang COT akan diterima oleh semua pihak yang terkait Kredit Sindikasi sebagai pihak dalam perjanjian Kredit Sindikasi sebagai pengganti dari pemegang COT semula.

READ MORE - Istilah-istilah dalam Kredit Sindikasi
Tuesday, April 23, 2013

Kredit Multiguna


Perbankan saat ini menyediakan berbagai produk kredit untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan, termasuk untuk pembiayaan  yang sifatnya konsumtif. Perkembangan produk kredit konsumtif yang telah ada saat ini dikhususkan untuk memenuhi berbagai jenis kebutuhan konsumtif, mulai dari kebutuhan akan perumahan, kendaraan bermotor, maupun kebutuhan konsumtif lainnya.

Untuk menambah variasi produk pinjaman konsumtif dan memanfaatkan besarnya pasar yang ada, banyak perbankan mebuat produk Kredit Multiguna (KMG) hal ini dilakukan untuk memberikan solusi pembiayaan bagi setiap individu sesuai repayment capacity yang selama ini belum dapat dilayani dengan skim kredit konsumtif yang sudah ada saat ini.

Kredit Multiguna (KMG) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada individu yang memiliki pendapatan/penghasilan tetap maupun tidak tetap, yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan konsumtif (consumtive purpose) yang tidak dapat dilayani dengan skim KPR dan KKB maupun kredit konsumtif lainnya, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kredit Multiguna (KMG) ini ditujukan kepada calon debitur perorangan, dengan kriteria sebagai berikut :
  1. Individu berpenghasilan tetap adalah individu yang menerima penghasilan secara bulanan atau dalam periode tertentu secara rutin dan kontinu (sustainable) yang dapat digunakan untuk membayar kembali kewajibannya, antara lain : Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Negeri sipil/TNI/Polri, Pegawai Perusahaan Swasta.
  2. Individu berpenghasilan tidak tetap adalah individu yang tidak menerima penghasilan secara bulanan tapi secara umum mempunyai penghasilan yang dapat digunakan untuk membayar kembali kewajibannya, antara lain: Pengusaha/wiraswasta/pedagang, Golongan profesional antara lain dokter/bidan, akuntan, notaris, pengacara, konsultan, artis/seniman, petani dan lain-lain.
Bagi anda yang berminat mengajukan permohonan Kredit Multiguna (KMG) berikut in adalah syarat-syarat untuk mengajukan Kredit Mutiguna (KMG):
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berumur minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  3. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia.
  4. Tidak termasuk dalam debitur pinjaman macet sesuai informasi Bank Indonesia.
  5. Membuka/memiliki rekening simpanan
  6. Menyerahkan dokumen : Copy identitas pemohon (suami-istri), misalnya KTP / SIM, Kartu Keluarga dan Surat Nikah, Pas foto terbaru, Copy Rekening Koran (R/C) giro / tabungan / tagihan kartu kredit, selama 3 bulan terakhir, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

READ MORE - Kredit Multiguna

Kredit Sindikasi




Kredit Sindikasi adalah kredit yang diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan (bank) dengan persyaratan yang sama bagi peserta Sindikasi, menggunakan dokumentasi yang sama dan diadministrasikan oleh agen yang sama.


Pemberian kredit Sindikasi dimaksudkan untuk melakukan diversifikasi risiko karena masing-masing bank akan melakukan sharing dana berdasarkan hasil analisis kemampuan bank dalam menyediakan dana. Banyak manfaat yang dapat diambil sehubungan dengan pemberian kredit secara sindikasi, baik manfaat bagi bank peserta sindikasi maupun manfaat bagi calon debitur.

Beberapa manfaat yang diperoleh pihak perbankan dengan memberikan kredit secara sindikasi antara lain yaitu melaksanakan mitigasi risiko, meningkatkan reputasi bank, meningkatkan hubungan bank dengan nasabah, mendapatkan kesempatan untuk turut serta dalam sindikasi lainnya serta dapat melakukan komunikasi antar bank mengenai market sindikasi. Sedangkan manfaat bagi debitur pemberian kredit secara sindikasi dapat memenuhi kebutuhan debitur dalam jumlah yang besar dengan biaya (cost of debt) yang bersaing sehingga tidak harus berhubungan dengan banyak bank. Selain itu dengan adanya kebijakan Bank Indonesia tentang BMPK, maka untuk dapat membiayai debitur yang memerlukan jumlah dana yang besar perbankan dituntut dapat melakukan pemberian kredit secara Sindikasi. 

READ MORE - Kredit Sindikasi
Friday, April 19, 2013

Resiko Menjalankan Bisnis Usaha Waralaba



Bisnis usaha waralaba merupakan salah satu pilihan untuk anda yang ingin memulai usaha sendiri,  bisnis usaha ini memang banyak memiliki kelebihan-kelebihan, dibandingkan jika anda memulai bisnis usaha sendiri, meskipun potensi untuk berkembang sangat besar namun sebelum anda memutuskan untuk memjalankan bisnis usaha waralaba sebaiknya anda pelajari siklus bisnis usaha waralaba dan mempelajari resiko-resiko yang ada dalam bisnis usaha ini.


Berikut ini saya sampaikan sedikit mengenai resiko-resiko yang mungkin muncul ketika anda menjalankan bisnis usaha waralaba:

A. Manajemen
  1. Managerial Incompetence (pengelolaan yang tidak kompeten) dan tidak berpengalaman
  2. Sistem pengendalian dan penagawasan tidak berjalan baik
  3. Standarisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya sesuai kesepakatan franchise dan franchisor.
B. Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM)
  1. Ketersediaan SDM tidak sesuai dengan kebutuhan bisnis.
  2. Kualitas SDM, training.
  3. Tingkat perputaran tenaga kerja tinggi
C. Operasional : Standarisasi pelayanan tidak berjalan dengan baik
D. Aspek Pemasaran :
  1. Jenis Produk / Jasa :
         a. Tidak memiliki potensi konsumen yang besar
         b. Daya tarik bagi pelanggan rendah
         c. Dihindari usaha yang memiliki siklus hidup produkyang pendek.
         d. Memiliki image Yang kurang baik dan tidak dikenal.
         e. Kontinuitas pengadaan barang tidak berjalan baik
         f. Standar Produk dan mutu tidak ada.

    2. Target market tidak jelas

E. Persaingan :
  1. Jaminan dari franchisor untuk pembukaan outlet lain yang berpotensi menjadi saingan tidak akan dibuka.
  2. Lokasi usaha tidak strategis.
  3. Tidak melakukan strategi promosi yang disarankan oleh franchisor.

Selain resiko-resiko yang mungkin muncul dalam menjalankan usaha ini, perlu juga diperhatikan faktor-faktor apa saja yang dapat membuat bisnis usaha waralaba milik anda berhasil.
1. Lokasi usaha yang strategis
2. Mempunyai pelanggan tetap
3. Pelayanan yang baik
4. Manajemen yang baik
5. Barang/jasa yang ditawarkan mempunyai keunggulan
6. Jenis barang yang ditawarkan lengkap
7. Bangunan tempat usaha menarik
8. Tersedia fasilitas pembayaran secara tunai,debit atau kredit. 
READ MORE - Resiko Menjalankan Bisnis Usaha Waralaba
Thursday, April 18, 2013

Mengenal Bisnis Usaha Waralaba



Bisnis usaha waralaba merupakan salah satu peluang usaha yang berkembang pesat di Indonesia dan masih memiliki potensi bisnis yang sangat baik untuk dikembangkan, bertumbuhnya jumlah pembeli waralaba dan banyaknya usaha yang terkonversi menjadi waralaba, seperti Waralaba Indomart, Alfamart, Salon Johny Andrean, Es Teller 77, dll. membuat bisnis usaha waralaba menjadi pilihan utama bagi anda yang ingin memulai bisnis.


Perkembangan dan pertumbuhan bisnis usaha waralaba yang kian pesat dan saat ini sudah menjangkau ke berbagai wilayah di Indonesia membuat kalangan perbankan menjadikan bisnis usaha waralaba sebagai salah satu segmen bisnis yang layak untuk di biayai.

Bagi anda yang tertarik untuk membuka bisnis usaha waralaba  dan ingin mendapatkan pembiayaan dari perbankan ada baiknya anda mengenal terlebih dahulu istilah-istilah yang lazim dalam bisnis usaha waralaba. berikut saya sampaikan istilah-istilah dalam bisnis usaha waralaba:
  1. Kredit waralaba adalah kredit yang diberikan dalam bentuk modal kerja dan investasi bagi usaha waralaba.
  2. Waralaba (franchise) adalah perikatan antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba dimana penerima waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan /atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba.
  3. Pemberi waralaba (franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.
  4. Penerima waralaba (franchise) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi Waralaba.
  5. Penerima waralaba utama (master franchise) adalah penerima waralaba yang melaksanakan hak membuat perjanjian waralaba lanjutan yang diperoleh dari pemberi waralaba dan berbentuk perusahaan nasional.
  6. Penerima waralaba lanjutan adalah badan usaha atau perorangan yang menerima hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba melalui penerima waralaba utama.
  7. Perjanjian waralaba adalah perjanjian secara tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba.
  8. Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW) adalah bukti pendaftaran yang diperoleh penerima waralaba dari Dinas Perdagangan atau Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.
  9. Franchise fee adalah jumlah yang harus dibayar sebagai imbalan atas pemberian hak intelektual pemberi waralaba, yang dibayar untuk satu kali di awal pembelian waralaba.
  10. Biaya royalti (royalty fee) adalah biaya atau fee yang harus dibayar kepada franchisor secara periodik yang merupakan persentase dari omzet penjualan dan sifatnya tidak dapat dikembalikan kembali.
  11. Biaya periklanan (advertising fee) adalah biaya yang dibayarkan oleh franchise kepada franchisor untuk membiayai pos pengeluaran/belanja iklan dari franchisor yang disebarluaskan secara nasional/international.
  12. Biaya pengelolaan (management fee) adalah biaya yang harus dibayar kepada franchisor setiap bulannya atas bantuan atau dukungan manjemen yang diberikan kepada franchise.

READ MORE - Mengenal Bisnis Usaha Waralaba
Saturday, March 23, 2013

Waralaba

Pertumbuhan bisnis usaha waralaba di Indonesia tergolong sangat pesat, hampir disetiap sudut kota banyak kita lihat berbagai jenis bisnis usaha waralaba bahkan saat ini sudah mulai merambah ke seluruh wilayah Indonesia.


Salah satu bisnis usaha waralaba Indonesia adalah Indomart, Alfamart, Johnny Andrean Salon, Es Teller 77 dll. selain itu ada juga jenis bisnis usaha waralaba yang skalanya lebih kecil seperti karena tidak memerlukan tempat yang besar, biasanya franchisor menyediakan bentuk gerobak dorong atau outlet di mall. 

Pada dasarnya perkembangan bisnis usaha waralaba indonesia memiliki potensi bisnis yang sangat baik dan memiliki trend untuk berkembang semakin besar dimasa yang akan datang. Salah satu pertumbuhan bisnis usaha waralaba yang tergolong pesat diantaranya adalah Indomart dan Alfamart sehingga permohonan untuk menjadi franchisee kedua brand ini tergolong besar.

Bagi anda yang tertarik untuk menjadi salah satu franchisee dari brand-brand waralaba Indonesia namun belum memiliki modal, jangan khawatir karena bank memberikan kesempatan bagi para calon franchisee untuk memiliki outlet untuk menjalankan bisnis usaha waralaba ini. Namun tidak semua bisnis usaha waralaba dapat dibiayai oleh bank, biasanya bank menetapkan kriteria-kriteria tertentu, berikut kriteria yang disyaratkan oleh perbankan :
  1. Memiliki merek dagang (brand name) yang cukup dikenal luas di Indonesia.
  2. Calon franchisee yang menjadi debitur bank harus memiliki minay yang kuat untuk bekerjasama  secara terbuka dengan pihak lain dalam pengembangan pasar, jaringan usaha dan kreditnya.
  3. Memiliki tingkat kesuksesan outlet yang cukup besar 90% ke atas dalam 1 (satu) tahun terakhir dengan rata-rata tingkat keuntungan diatas 30%.
  4. Memiliki sistem aplikasi manajemen dan pemasaran yang mudah dan menguntungkan dibandingkan dengan merek dagang usaha sejenisnya.
  5. Merek dagang yang diwaralabakan sudah didaftarkan pada kantor HAKI.
  6. Memiliki SOP/manual operasional terhadap produk/jasa yang diwaralabakan.
  7. Memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan atau ijin dari Departement teknis terkait.
  8. Memiliki reputasi sebagai pengusaha waralaba yang maju dan berprestasi.
  9. Memiliki Perjanjian Waralaba yang didaftarkan ke Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan.
Kriteria-kriteria ini tentunya akan disesuaikan dengan kebijakan umum perkreditan yang berlaku di bank tersebut. untuk syarat-syarat kredit bank anda bisa membacanya di posting saya terdahulu.
READ MORE - Waralaba
Tuesday, March 19, 2013

Proses dan Syarat Kredit Bank

Agar permohonan kredit bank anda disetujui, sebaiknya anda mengetahui proses-proses apa saja yang yang dilakukan oleh bank dalam mereview permohonan proposal kredit anda, hal-hal yang umumnya diselidiki oleh bank biasanya terkait dengan track record atau rekam jejak anda ketika berhubungan dengan perbankan dan reputasi bisnis anda. namun sebelumnya anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar dapat direview oleh bank, apa saja dokumen-dokumennya baca disini
Apa saja sih biasanya yang  di review oleh bank ketika debitur mengajukan kredit bank:
  1. Karakter Debitur
  2. Posisi Pasar
  3. Situasi Persaingan
  4. Manajemen bisnis
Baiklah sekarang kita bahas satu persatu mengenai hal-hal tersebut:
  1. Karakter debitur, biasanya bank melakukan penyelidikan mengenai tingkat kepercayaan debitur dengan bagaimana debitur menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan pada saat wawancara, apakah informasi yang diberikan sesuai dengan keadaan faktual atau tidak dan bagaimana debitur secara proaktif menyampaikan informasi yang dibutuhkan oleh bank.
  2. Posisi Pasar, biasanya terkait dengan kualitas produk dan jasa yang dijual oleh debitur, apakah sesuai atau tidak dengan kebutuhan pasar dan bagaimana jika dibandingkan dengan produk dan jasa yang dimiliki oleh kompetitor. Selain itu juga dilihat bagaimana strategi pemasaran debitur dan ketergantungan debitur dengan pemasok bagaimana posisi tawar debitur terhadap pemasok. 
  3. Situasi Persaingan, biasanya dilihat bagaimana trend pasar terhadap produk dan jasa yang dimiliki oleh debitur apakah masih bisa berkembang dan apakah permintaan masih tinggi terhadap produk dan jasa tersebut.
  4. Manajemen bisnis, biasanya dilihat berapa lama pengalaman debitur dalam mengelola bisnis tersebut apakah memiliki pengalaman yang cukup dalam mengelola bisnis tersebut dan bagaimana motivasi debitur untuk mengembangkan usahanya kedepan dan meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan bisnisnya.
ini hanya beberapa bagian saja yang baru bisa saya bahas, nanti akan diupdate lagi terkait dengan 5C dalam praktek perbankan.

READ MORE - Proses dan Syarat Kredit Bank
Monday, March 18, 2013

AGUNAN KREDIT

Dalam Undang-Undang Pokok Perbankan, dijelaskan bahwa pemberian kredit bank harus didasarkan pada keyakinan bank atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, prospek usaha debitur  dan agunan kredit.  
Jika dibandingkan dengan kredit tanpa agunan atau pinjaman tanpa agunan atau yang lebih dikenal dengan istilah KTA jelas ini merupakan prinsip yang berbeda, dari pengertian agunan kredit tersebut serta dilihat dari fungsinya, agunan kredit dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  1. Agunan  kredit yang didasarkan atas keyakinan bank terhadap karakter dan  kemampuan nasabah/debitur untuk membayar kembali kreditnya, dengan dana yang berasal dari hasil usaha yang dibiayai kredit,  yang tercermin dalam cash flow nasabah/debitur. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, bank harus melakukan analisis dan evaluasi atas watak/karakter, kemampuan, modal serta prospek debitur. 
  2. Jaminan yang didasarkan atas likuidasi agunan  atau asset sehingga apabila dikemudian hari  usaha debitur bangkrut tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran kembali kredit maka agunan berupa fixed asset akan dilelang untuk menutup hutang kredit debitur. 
READ MORE - AGUNAN KREDIT

SYARAT KREDIT BANK

Syarat Kredit Bank


Untuk mengajukan kredit bank biasanya kita diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh bank, dokumen tersebut merupakan hal penting sebagai bagian dari dokumentasi kredit yang nantinya akan direview oleh bank sejauhmana usaha atau bisnis anda layak untuk diberi kredit bank, apa saja biasanya syarat-syarat yang diminta oleh bank: (baca juga: tips memperoleh kredit dari bank).
  1. Surat permohonan dan proposal usaha.
  2. Aspek yuridis/ legalitas : KTP, NPWP, Surat Nikah, Kartu Keluarga (untuk individu) untuk badan usaha biasanya ditambah Akte pendirian, Akte Perubahan, Pengesahan Kemenkumham, Pendaftaran di PN dan pengumuman di LBNRI
  3. Izin Usaha : SIUP, NPWP, TDP, SKDU atau SKDP
  4. Jaminan : Copy sertipikat/ BPKB, IMB, PBB
  5. Aspek Keuangan : Neraca & Laba Rugi
  6. Lain-lain: Copy R/K minimal 3 bln terakhir, data-data penjualan usaha atau jasa
  7. Surat kontrak kerja (SPK, PO dll)
Bagi yang ingin mengajukan kredit kendaraan bermotor silakan baca Syarat-syarat mengajukan kredit kendaraan bermotor

Dokumen dokumen yang dipersyaratkan (pegawai, wiraswasta dan profesional):
  1. Fotocopy atau salinan KTP / Kartu Identitas / KTP WNA /KITAS (Suami +Istri)
  2. Fotocopy atau salinan Kartu Keluarga (dan akte kelahiran pihak yang namanya tercantum di BPKB, bila obyek KKB bukan atas nama calon debitur)
  3. Fotocopy atau salinan rekening simpanan 3 bulan terakhir
  4. Fotocopy atau salinan NPWP, untuk pinjaman = Rp. 100 juta (NPWP dapat digantikan dengan SPT PPH 21 Form 1721 A/A2, apabila pemohon kredit tidak mempunyai penghasilan lain selain penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan dari satu pemberi kerja)
  5. Pasfoto terbaru suami+istri 2 lembar @ ukuran 3 x 4 (dapat diserahkan pada saat akad kredit)
  6. Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Gaji per bulan
  7. SK Pegawai atau (untuk non PNS) dokumen lain yang dapat dipersamakan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang pada perusahaan calon debitur, misal: IKTA untuk WNA pekerja kontrak asing
  8. Surat pernyataan bermeterai cukup berisi kesanggupan calon debitur untuk melunasi/meneruskan kreditnya dalam hal yang bersangkutan dimutasikan/dipindahtugaskan.
  9. Surat Kuasa Potong Gaji (SKPG) bermeterai cukup
  10. Asli atau salinan laporan keuangan 2 tahun terakhir atau perincian pendapatan praktek rata-rata dalam sebulan atau rekapitulasi penghasilan bulanan atau analisa rekening koran 6 (enam) bulan terakhir yang dapat digabungkan dengan rekapitulasi bukti-bukti transaksi usaha
  11. Fotocopy atau salinan dokumen legalitas usaha (SIUP, SITU, TDP yang masih berlaku) atau surat keterangan dari kelurahan
  12. Fotocopy atau salinan ijin praktek / Surat Penunjukan (khusus untuk calon debitur Direksi / Komisaris)
  13. Fotocopy atau salinan akta pendirian perusahaan
Dokumen-dokumen ini nantinya akan direview oleh bank untuk melihat seberapa jauh kelayakan usaha atau bisnis anda mendapatkan kredit bank. Untuk mengetahui jenis fasilitas kredit yang ditawarkan oleh bank silakan baca : Jenis-jenis kredit Bank
READ MORE - SYARAT KREDIT BANK

Jenis-Jenis Kredit Bank

Untuk dapat memperoleh pinjaman bank atau kredit bank, kita sebaiknya mempelajari produk-produk pinjaman yang terdapat di bank tersebut, umumnya perbankan menyediakan berbagai fasilitas pinjaman bank disesuaikan dengan kebutuhan debitur, ada kredit bank yang sifatnya konsumtif seperti pinjaman perumahan (KPR), kredit mobil, kredit motor, sampai kepada pinjaman pribadi sedangkan untuk  pinjaman bank yang sifatnya produktif biasanya digunakan untuk pengembangan bisnis atau usaha contohnya kredit investasi dan kredit modal kerja.
Hal pertama yang harus diperhatikan sebelum kita mengajukan permohonan kredit bank untuk keperluan usaha adalah pastikan bahwa usaha kita sudah berjalam minimal 2 tahun dan sudah dapat menghasilkan laba, mengapa demikian??? karena perbankan mempelajari rekam jejak usaha kita, bagaimana kinerja usaha kita selama ini dan bagaimana kemampuan bisnis kita menghasilkan laba, karena ini berkaitan dengan sejauh mana kita dapat mengembalikan kredit bank tersebut. selain itu untuk memperoleh kredit bank pastikan anda tidak terdaftar dalam daftar hitam bank indonesia maupun daftar kredit macet bank indonesia.
Oke, pertama kita bahas terlebih dahulu mengenai kredit bank untuk keperluan pengembangan bisnis usaha, Adapun fasilitas kredit yang umumnya ditawarkan untuk kepentingan usaha adalah:
  1. Kredit Investasi (KI), yang dimaksud dengan kredit investasi, yaitu kredit yang digunakan untuk pembelian atau pembangunan aktiva tetap perusahaan.
  2. Kredit Modal Kerja (KMK), yang dimaksud dengan kredit modal kerja, yaitu kredit yang digunakan sebagai tambahan modal kerja seperti untuk membiayai piutang usaha, persediaan, pelunasan hutang dagang, uang muka, cadangan kas atau untuk menutupi kekurangan modal kerja yang digunakan untuk keperluaan lain (refinancing)
Kemudian yang kedua kita bahas mengenai kredit bank untuk keperluan konsumtif,
  1. Kredit Rumah adalah kredit pemilikan rumah atau biasa disebut dengan KPR untuk keperluan pembelian rumah dari developer ataupun non developer, baik untuk pembelian rumah baru atau second, pembelian rumah belum jadi (indent) maupun take over kredit dari Bank lain.
  2. Kredit Kepemilikan Kendaraan atau kredit mobil maupun kredit motor untuk keperluan pembelian kendaraan baru ataupun bekas.
  3. Kredit Multi Guna atau pinjaman pribadi adalah pinjaman untuk berbagai keperluan konsumtif dimana skemanya diluar dari jenis fasilitas kredit yang sudah dijelaskan sebelumnya,umumnya kredit multi guna ini sering disebut kredit sapu jagad.

    Baca juga : Syarat Kredit Bank
READ MORE - Jenis-Jenis Kredit Bank