• Aturan mengenai Branchless Banking mulai di Sosialisasikan oleh Bank Indonesia
  • Franchisor yang sudah membuka outlet di Indonesia
  • Blackberry pilih Indonesia sebagai pengguna BBM Money Pertama
  • Ketika kenyamanan dan kecepatan bersatu dalam suatu transaksi Mobile
Wednesday, May 29, 2013

Jenis Bank di Indonesia



Bank Sentral
Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort. Tugas Bank Sentral di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain. secara umum dapat dijelaskan bahwa tujuan dibentuknya Bank Indonesia adalah  mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dengan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004 Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dengan menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi; melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimun, pengaturan kredit atau pembiayaan.
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dengan  melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
  3. Mengatur dan mengawasi bank dengan menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 menyebutkan bawa yang dimaksud dengan bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial dengan kegiatan utamanya adalah:
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
  2. Memberikan kredit;
  3. Menerbitkan surat pengakuan utang;
  4. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
  5. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
  6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; danMelakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  7. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalamperdagangan surat-surat dimaksud; Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah; Sertifikat Bank Indonesia (SBI); obligasi; surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). secara umum kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi :
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  2. Memberikan kredit;
  3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
  1. Menerima simpanan berupa giro;
  2. Mengikuti kliring;
  3. Melakukan kegiatan valuta asing;
  4. Melakukan kegiatan perasuransian;

Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
  1. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
  2. Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
  3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
READ MORE - Jenis Bank di Indonesia
Monday, May 27, 2013

Metode Penilaian Agunan Kredit



Metode penilaian agunan kredit adalah suatu cara dalam menilai agunan kredit yang sistematis dan menghasilkan suatu nilai yang paling mendekati kebenaran tentang nilai pasar wajar (nilai ekonomisnya, bukan nilai buku) dari agunan kredit yang bersangkutan. Penilaian barang agunan kredit oleh bank dimaksudkan untuk memperoleh nilai dari barang-barang yang akan diikat sebagai agunan kredit. Penilaian tersebut harus lebih dititikberatkan kepada penerapan metode-metode pendekatan yang dapat menghasilkan taksiran dan opini yang paling mendekati kebenaran tentang “ Nilai Pasar Wajar”, sehingga selanjutnya akan diperoleh “Nilai Likuidasi, Proyeksi Nilai Pasar Wajar dan Proyeksi Nilai Likuidasi” dari barang yang bersangkutan.

Metode pendekatan yang dapat dipakai oleh penilai dalam melakukan penilaian barang agunan kredit adalah sebagai berikut :
  • Metode Pendekatan Biaya
  • Metode Pendekatan Pendapatan.
  • Metode Pendekatan Data Pasar (silakan klik untuk mengetahui lebih lanjut)


  • Masing-masing metode mempunyai kelebihan dan kekurangan, oleh karena itu dalam memilih metode yang paling sesuai harus memperhatikan tujuan penilaian, jenis dan macam barang yang dinilai, kesesuaian dan validitas data yang diproses pada tiap metode penilaian yang digunakan. Penilaian agunan kredit adalah suatu kegiatan melakukan estimasi nilai terhadap suatu aset (kekayaan). Kualitas estimasi seorang penilai tergantung kepada kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh penilai. Konsekuensi logis kondisi ini mengakibatkan hasil penilaian seorang penilai akan berbeda dengan hasil penilaian oleh penilai yang lain. Untuk meminimalkan perbedaan dan unsur subyektifitas, maka seorang penilai saat melakukan penilaian harus memegang 9  prinsip penilaian 



    Prinsip-prinsip Penilaian
    1. Principle of highest and best use ( penggunaan yang semaksimal mungkin) Nilai suatu kekayaan yang mencerminkan penggunaan yang dari aspek lokasi feasible, aspek pasar marketable dan dari aspek investasi profitable.
    2. Principle of supply and demand ( persediaan dan permintaan) Nilai suatu kekayaan merupakan pencerminan dan mekanisme pasar yang merupakan interaksi dari pasokan dan permintaan yang wajar (fair market mechanism)
    3. Principle  of substitution Nilai suatu kekayaan yang dinilai ditentukan oleh biaya untuk memperoleh suatu kekayaan yang setara sebagai pengganti.
    4. Principle  of anticipation Nilai suatu harta kekayaan yang dinilai tidak hanya tergantung pada nilai saat ini tapi terkait juga dengan nilai masa depan yang terkait dengan keuntungan masa depan dari pemilikan suatu harta kekayaan yang dinilai
    5. Principle  of  change Nilai suatu kekayaan yang dinilai selalu berubah sesuai dengan faktor-faktor yang mempengaruhi seperti faktor fisik dan lingkungan, faktor ekonomi, faktor politik dan faktor sosial.
    6. Principle  of conformity Penilaian terkait dengan suatu perubahan pasar sehingga nilai suatu kekayaan juga harus dapat disesuaikan.  Oleh karena itu dalam penentuan nilai, faktor pembatasan waktu berlakunya suatu nilai harus ditentukan dalam suatu asumsi penilaian.
    7. Principle  of competition Nilai suatu harta yang dinilai dipengaruhi oleh persaingan dengan harta lainnya.  Harta yang memiliki daya saing rendah akan memiliki nilai lebih rendah dibanding harta yang memiliki daya saing lebih tinggi
    8. Principle  increasing and decreasing return Nilai suatu harta yang dapat memberikan penerimaan tinggi akan mempunyai nilai lebih tinggi dibanding suatu harta yang mempunyai kemampuan memberikan penerimaan lebih rendah
    9. Principle  of consistent use Nilai satu kekayaan tergantung penggunaan saat dilakukan penilaian.  Perubahan penggunaan akan merubah nilai suatu kekayaan.
    READ MORE - Metode Penilaian Agunan Kredit

    Pengertian Agunan Kredit


    Pengertian Agunan Kredit
    Undang-Undang Pokok Perbankan mengisyaratkan bahwa dalam pemberian kredit harus didasarkan pada keyakinan bank atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, prospek usaha debitur dan agunan kredit. 

    Dari pengertian tersebut serta dilihat dari fungsinya, agunan kredit dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : 

    1. Agunan kredit yang didasarkan atas keyakinan bank terhadap karakter dan kemampuan nasabah/debitur untuk membayar kembali kreditnya, dengan dana yang berasal dari hasil usaha yang dibiayai kredit, yang tercermin dalam cash flow nasabah/debitur atau yang lebih dikenal dengan first way out. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, bank harus melakukan analisis dan evaluasi atas watak/karakter, kemampuan, modal serta prospek debitur. 
    2. Agunan kredit yang didasarkan atas likuidasi nilai agunan kredit (yang dikenal dengan second way out) apabila dikemudian hari first way out tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran kembali kredit.
    Jenis-jenis Agunan Kredit
    Berdasarkan sumber pendanaannya, agunan kredit dibedakan menjadi agunan pokok dan agunan tambahan

    1. Agunan Kredit Pokok; Sesuai penjelasan pasal 8 UU No.7 tahun 1992 JO UU No.10 tahun 1998, tersirat bahwa agunan pokok adalah agunan kredit yang pengadaannya bersumber/ dibiayai dari dana kredit bank. Agunan ini dapat berupa barang proyek (tanah dan bangunan, mesin-mesin, persediaan, piutang dagang/hak tagih, dan lain-lain). Agunan kredit dapat hanya berupa agunan pokok tersebut apabila berdasarkan aspek-aspek lain dalam jaminan utama (watak, kemampuan, modal dan prospek), diperoleh keyakinan atas kemampuan debitur untuk mengembalikan hutangnya.
    2. Agunan Kredit Tambahan  adalah agunan kredit yang tidak termasuk di dalam batasan agunan kredit pokok tersebut di atas. Sebagai contoh: aktiva tetap diluar proyek yang dibiayai, surat berharga, surat rekta, garansi risiko, jaminan pemerintah, lembaga penjamin dan lain-lain. Agunan kredit berupa aset milik pihak peminjam akan dieksekusi oleh pemberi pinjaman/ bank apabila peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut atau gagal bayar (even of default) yang hasilnya akan digunakan untuk membayar kembali hutang peminjam kepada pemberi pinjaman/ bank.
    READ MORE - Pengertian Agunan Kredit
    Sunday, May 12, 2013

    Jenis Jenis Bank dan Fungsinya




    Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan, umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan, menyalurkan kredit, dan menerbitkan promise/ janji yang dikenal sebagai banknote.  Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang, secara umum definisi bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. 

    Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 10 Tahun 1998 tentang perbankan, dapat dijelaskan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan kredit, dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran, serta peredaran uang. Dana yang dihimpun oleh bank diperoleh dari pemilik bank (pemegang saham), pemerintah, bank Indonesia, pihak-pihak di luar negeri, maupun masyarakat dalam negeri. Dana dari pemilik bank berupa setoran modal yang dilakukan pada saat pendirian bank. Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat biasanya dalam bentuk simpanan seperti giro, tabungan, dan deposito dan sebagai imbal baliknya bank akan memberikan bunga atau hadiah kepada para nasabahnya, selanjutnya bank akan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.

    Selain kegiatan tersebut manfaat lembaga perbankan bagi masyarakat adalah sebagai berikut:
    • Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
    • Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
    • Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
    • Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
    • Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.

    Industri perbankan di Indonesia telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir, saat ini industri perbankan menjadi sangat kompetitif karena adanya deregulasi peraturan dari regulator di Indonesia. Industri perbankan memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.

    Berdasarkan jenisnya Bank dapat dibagi menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, Bank Umum sendiri mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu misalnya seperti Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; Memberikan kredit; Menerbitkan surat pengakuan hutang; Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat memiliki pengertian yang lebih sempit dibandingkan dengan Bank Umum dan memiliki kewenangan yang terbatas dibandingkan kewenanganan yang dimiliki oleh Bank Umum untuk penjelasan mengenai perbedaan antara Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat silakan baca postingan saya Jenis Bank di Indonesia. Sedangkan ditilik dari fungsinya, fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Perbankan bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

    Tiga kelompok utama Institusi keuangan - bank komersial, lembaga tabungan, dan credit unions - yang juga disebut lembaga penyimpanan karena sebagian besar dananya berasal dari simpanan nasabah. Bank-bank komersial adalah kelompok terbesar lembaga penyimpanan bila diukur dengan besarnya aset. Mereka melakukan fungsi serupa dengan lembaga-lembaga tabungan dan credit unions, yaitu, menerima deposito (kewajiban) dan membuat pinjaman (Namun, mereka berbeda dalam komposisi aktiva dan kewajiban, yang jauh lebih bervariasi)

    Perbandingan konsentrasi aset ukuran bank, menunjukkan bahwa konsolidasi perbankan tampaknya telah mengurangi pangsa aset bank paling kecil ( aset di bawah Rp 1 Triliun). Bank-bank ini - dengan aset dibawah Rp. 1 Triliun cenderung mengkhususkan diri pada ritel atau consumer banking, seperti memberikan hipotek perumahan, kredit konsumen dan deposito lokal. Sedangkan aset bank yang relatif lebih besar (dengan aset diatas Rp. 1 Triliun), terdiri dari dua kelas adalah bank regional atau super regional. Mereka terlibat dalam grosir yang lebih kompleks tentang kegiatan komersial perbankan, meliputi kredit konsumen dan perumahan serta pinjaman komersial dan industri (D & I Lending), baik secara regional maupun nasional. Selain itu, bank-bank besar memiliki akses untuk membeli dana (fund) seperti dana antar bank atau dana pemerintah (federal funds) untuk membiayai pinjaman dan kegiatan investasi mereka yang biasanya dilakukan di pasar uang. 

    Jasa Perbankan
    Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut:
    • Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
    • Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
    • Jasa pengiriman uang (transfer)
    • Jasa penagihan (inkaso)
    • Kliring
    • Penjualan mata uang asing
    • Penyimpanan dokumen
    • Jasa Travellers cheque
    • Kartu kredit
    • Jasa-jasa yang ada di pasar modal, seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
    • Jasa Letter of Credit (L/C)
    • Bank garansi dan referensi bank
    • Jasa bank lainnya.
    READ MORE - Jenis Jenis Bank dan Fungsinya
    Tuesday, May 7, 2013

    Jenis Jenis Kredit Sindikasi


    Dalam pemberian Kredit Sindikasi umumnya terdapat keterlibatan berbagai macam pihak sehingga dalam pelaksanaannya Kredit Sindikasi umumnya diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan (dalam hal ini perbankan) dengan persyaratan yang sama bagi setiap peserta Sindikasi, menggunakan dokumentasi yang sama dan diadministrasikan oleh agen yang sama. Untuk itu saya coba membahas mengenai jenis-jenis kredit sindikasi dan manfaat manfaat apa saja yang dapat diperoleh dalam implementasi kredit sindikasi.


    Jenis Jenis Kredit Sindikasi
    berikut ini merupakan jenis-jenis kredit sindikasi yang umum dilakukan dalam industri perbankan:

    1. Sindikasi Primer merupakan Kredit Sindikasi yang dibentuk oleh bank-bank yang sejak awal terpilih sebagai anggota Sindikasi. Proses Sindikasi primer terjadi sejak awal sampai dengan penandatanganan perjanjian Kredit Sindikasi dimana seluruh anggota Sindikasi tercatat dalam dokumen yang ditatakerjakan oleh Bank/Pihak yang melaksanakan fungsi sebagai arranger.
    2. Sindikasi Sekunder terjadi setelah perjanjian Kredit Sindikasi ditanda tangani. Keikutsertaan dalam Kredit Sindikasi Sekunder dilakukan melalui: Risk Participation yaitu dengan dilakukan antara salah satu anggota Sindikasi dengan pihak/bank lain diluar Sindikasi. Dalam pelaksanaan risk participation tersebut perjanjian kredit primernya tidak berubah dan debitur tidak perlu mengetahuinya ; Assigment (clause) yaitu kredit sindikasi sekunder yang dalam pemberian Kredit Sindikasi, atas persetujuan debitur, bank dalam waktu kapanpun dapat menjual baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain dengan menyerahkan certificate of transfer kepada agen yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak ; Novation yaitu perubahan perjanjian dalam kredit sindikasi karena adanya perubahan kreditur, misalnya terdapat anggota sindikasi baru yang masuk. Dalam Novation terjadi sales of asset, perjanjian kredit berubah sesuai komposisi yang baru dan perjanjian berubah.

    Manfaat Kredit Sindikasi
    Pemberian Kredit Sindikasi dapat memberikan manfaat baik bagi perbankan maupun bagi debitur, berikut adalah manfaat-manfaat yang muncul dalam pemberian kredit sindikasi:

    Manfaat bagi Perbankan

    1. Memberikan kesempatan bagi industri perbankan untuk menjalin hubungan dengan debitur yang bersangkutan dimana hal ini sangat menguntungkan terutama apabila debitur merupakan debitur yang memiliki reputasi yang bagus di dunia bisnis. 
    2. Memungkinan perbankan untuk memperoleh pembayaran fee dari debitur disamping pembayaran bunga atas kredit tersebut
    3. Risiko kredit dengan peserta sindikasi lainnya.
    4. Industri perbankan dapat memiliki motivasi agar dikemudian hari dapat memperoleh kesempatan memberikan jasa-jasa yang lebih menguntungkan kepada debitur sindikasi yang bersangkutan, seperti misalnya treasury management, corporate finance, atau advisory work.
    5. Kredit Sindikasi dapat meningkatkan reputasi peserta kredit sindikasi.
    6. Bagi Bank yang memiliki likuiditas yang terbatas, Kredit Sindikasi membuka peluang untuk tetap dapat memberikan pelayanan kredit kepada debiturnya yang mengajukan kredit dalam jumlah besar.
    7. Kredit Sindikasi membuka peluang untuk dapat memberikan pelayanan kredit kepada debiturnya bagi Bank peserta Sindikasi yang semula tidak memiliki kemampuan untuk melakukan transaksi pinjaman jenis tertentu, di daerah geografis tertentu, atau di sektor industri tertentu.

    Manfaat bagi debitur

    1. Memungkinkan debitur untuk memperoleh kredit yang berjumlah besar tanpa harus menghubungi atau berhubungan dengan banyak bank. Debitur cukup berhubungan dengan satu bank saja yang akan bertindak sebagai arranger.
    2. Dalam negosiasi syarat dan ketentuan Kredit Sindikasi, debitur hanya berhubungan dengan 1 bank yang bertindak sebagai arranger, dibandingkan apabila debitur harus berhubungan dengan banyak kreditur untuk menegosiasikan syarat dan ketentuan untuk mendapatkan kredit yang jumlahnya sebesar Kredit Sindikasi yang diperoleh.
    3. Proses pemberian Kredit Sindikasi lebih cepat dibandingkan apabila debitur memperoleh pembiayaan dengan cara penerbitan obligasi (bonds) atau menjual saham dipasar modal.
    4. Kredit Sindikasi merupakan jalan keluar bagi debitur yang permohonan kreditnya dianggap telah melampaui ketentuan BMPK atau obligor limit suatu bank.
    5. Dengan Kredit Sindikasi, debitur tidak dituntut untuk melakukan pengungkapan (disclosure) mengenai hal-hal yang menyangkut perusahaannya, sebagaimana apabila debitur melakukan penerbitan obligasi atau saham.
    6. Melalui Kredit Sindikasi, debitur dapat mulai memupuk track record dan reputasi dengan banyak bank melalui pengaturan oleh banknya sendiri yang bertindak sebagai arranger.
    7. Kredit Sindikasi memungkinkan debitur memiliki kesempatan untuk memperoleh kredit dari bank yang berkedudukan di luar negeri.

    READ MORE - Jenis Jenis Kredit Sindikasi
    Monday, May 6, 2013

    Credit Risk Rating dan Manajemen Risiko Bank


    Credit Risk Rating

    Perkembangan manajemen risiko didalam industri perbankan internasional menuntut adanya penyesuaian aturan operasional manajemen risiko. Sebagai entitas bisnis yang bergerak dalam bidang finansial intermediary, perbankan harus melakukan pengelolaan risiko kredit yang merupakan hal mutlak  dilakukan guna meminimalkan risiko.  Penerapan manajemen risiko dalam penyaluran kredit bank harus dilaksanakan dengan  prinsip kehati-hatian dan azas perkreditan yang sehat, yang didalamnya mencakup prinsip-prinsip pengelolaan risiko kredit meliputi: pemisahan pejabat kredit; penerapan four eyes principle; penerapan risk scoring system; Pemisahan pengelolaan kredit bermasalah.

    Dalam penerapan prinsip kehati-hatian dan azas perkreditan yang sehat,  perbankan dituntut untuk dapat mengukur risiko kredit dengan alat yang standar, sehingga subyektivitas penilaian/evaluasi terhadap tingkat risiko kredit akibat adanya perbedaan tolok ukur yang digunakan dapat dikurangi. Penilaian resiko kredit secara individual dilaksanakan dengan menggunakan alat penilaian standar yang dikenal dengan credit risk rating dan merupakan bagian paling mendasar dari penerapan sistem internal rating perbankan. Penilaian tingkat risiko kredit, selain untuk menetapkan langkah-langkah penanganan yang diperlukan sejak dini, juga untuk menetapkan standar ukuran risiko yang dapat diterima bank dalam  penyaluran kredit dengan menggunakan satu acuan ukuran yang lebih obyektif, sehingga dapat diperkirakan kemungkinan tingkat kegagalan pengembalian kredit.

    Credit Risk Rating dalam perbankan adalah alat bantu dalam membuat putusan kredit, membedakan tingkat risiko yang terdapat dalam masing masing kredit dan monitoring portofolio kredit, namun dalam implementasinya credit risk rating belum digunakan secara maksimal karena dianggap masih bersifat subyektif sehingga hasil rating yang diperoleh masih belum standar antara satu pengguna dengan pengguna yang lain. selain itu credit risk rating yang digunakan saat ini penilaiannya menitik beratkan pada penilaian faktor-faktor non finansial dan secara umum credit risk rating yang ada saat ini belum digunakan untuk menilai kredit bermasalah, sehingga masih belum memenuhi tujuan ditetapkannya penggunaan credit risk rating sebagai alat untuk memilah/membedakan risiko yang terdapat dalam masing-masing kredit. 

    Penentuan peringkat risiko kredit melalui metode credit risk rating dilakukan dengan menggunakan pendekatan penilaian terhadap faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kegagalan penyaluran kredit. Faktor-faktor kunci yang berpengaruh terhadap kegagalan pembayaran kredit terdiri atas dua kategori yaitu kategori finansial dan kategori non finansial yang masing-masing kategori tersebut terdiri atas beberapa kriteria yang digunakan untuk menentukan peringkat risiko kredit. Kriteria penilaian yang digunakan dalam menentukan peringkat risiko finansial terdiri atas kondisi Likuiditas, Solvabilitas, dan Pertumbuhan  perusahaan, sedangkan kriteria yang digunakan untuk menentukan peringkat risiko dari sisi non finansial terdiri atas Karakter Peminjam, Posisi Pasar, Situasi Persaingan dan Pengelolaan (management) perusahaan. 
    READ MORE - Credit Risk Rating dan Manajemen Risiko Bank
    Friday, May 3, 2013

    Ciri-ciri Kredit Sindikasi



    Ciri-ciri utama Kredit Sindikasi adalah jumlah pemberi kreditnya atau kreditornya lebih dari satu pihak karena dalam pelaksanaanya pemberian Kredit Sindikasi dimaksudkan untuk melakukan diversivikasi  resiko berdasarkan hasil analisis kemampuan pihak perbankan dalam menyediakan dana. Secara umum Kredit Sindikasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
    1. Ada lebih dari satu pihak pemberi kredit: Kredit Sindikasi diberikan oleh lebih dari satu pemberi kredit atau kreditor yang umumnya terdiri atas bank-bank atau lembaga pemberi kredit non bank.
    2. Fasilitas Kredit relatif besar: Kredit yang diberikan melalui Sindikasi pada umumnya memiliki jumlah yang besar, sehingga akan menimbulkan risiko yang signifikan bagi kreditur/Bank apabila kredit tersebut ditangani sendiri.
    3. Jumlah peserta: Dalam hal jumlah peserta, Kredit Sindikasi dibagi dalam dua jenis yaitu: Club Loan adalah kredit yang diberikan oleh beberapa bank tertentu dimana jumlah kredit yang diberikan oleh bank-bank tersebut pada umumnya sama besarnya; Consortium Lending adalah Kredit Sindikasi yang diberikan dalam jumlah yang sangat besar sehingga tidak dapat dilakukan dengan club loan dan membutuhkan lebih banyak bank dalam pemberian kreditnya.
    4. Jangka waktu kredit medium term atau long term: Jangka waktu Kredit Sindikasi umumnya berjangka waktu menengah (medium term) dan berjangka waktu panjang (long term).
    5. Berlaku satu tingkat suku bunga bagi debitur: Mengingat pemberian Kredit Sindikasi oleh beberapa bank kepada debitur dilakukan dan tunduk pada satu perjanjian kredit, maka kepada debitur diberlakukan satu tingkat suku bunga, dan pada umumnya bunga dari Kredit Sindikasi bersifat mengambang (floating rate), yang disesuaikan setiap jangkawaktu tertentu. 
    6. Peserta Sindikasi bertanggung jawab hanya sebesar porsinya masing-masing: Masing-masing participant dalam Kredit Sindikasi hanya bertanggungjawab untuk menyediakan bagian jumlah dana yang menjadi komitmentnya dan tidak bertanggungjawab atas tidak dipenuhinya komitmen peserta yang lain.
    7. Dokumentasi kredit yang sama bagi semua peserta sindikasi: Dalam Kredit Sindikasi hanya terdapat satu dokumentasi kredit (loan documentation) yang digunakan yang ditandatangani oleh penerima pinjaman (borrower), agent bank, dan semua peserta sindikasi (participants).
    8. Adanya publisitas: Mengingat besaran jumlah Kredit Sindikasi pada umumnya sangat besar, maka Kredit Sindikasi tersebut perlu diinformasikan kepada publik agar publik dapat mengukur tingkat risiko dari penerima kredit atau debitur. Hal ini diperlukan terutama apabila terdapat pihak yang bermaksud membeli saham atau obligasi yang diterbitkan oleh debitur tersebut dipasar modal ataupun dalam hal debitur itu akan melakukan private placement (penambahan modal perusahaan secara khusus) .
    9. Bankable proposition: Bank-bank yang turut serta dalam sindikasi menganggap bahwa debitur secara teknis layak mendapatkan kredit dari bank karena dapat dianggap dapat memberikan keuntungan.
    10. Seluruh Bank melakukan analisa kredit: Dalam Kredit Sindikasi, setiap bank peserta sindikasi melakukan analisa kredit untuk menentukan porsi komitmen dan besaran pricing Kredit Sindikasi.
    11. Perjanjian Induk ditandatangani oleh segenap bank peserta Sindikasi dengan debitur.
    12. Memiliki satu Agent Bank yang sama: Pada pemberian Kredit Sindikasi, debitur tidak berhadapan dengan banyak pihak yang menjadi anggota sindikasi, tetapi hanya berhadapan dengan satu pihak yang mewakili peserta sindikasi yaitu agent bank, dimana agent bank bertindak sebagai agent bagi bank-bank peserta sindikasi dan bukan bagi debitur. Agent bank bertugas mengkoordinasi dan mengadministrasikan semua aspek dari fasilitas kredit sejak perjanjian kredit ditandatangani
    READ MORE - Ciri-ciri Kredit Sindikasi
    Thursday, May 2, 2013

    Jenis-Jenis Bank Garansi



    Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan Bank Indonesia, jenis-jenis Bank Garansi dikelompokkan menjadi jenis, sebelum membahas mengenai jenis-jenis bank garansi, ada baiknya kita memahami definisi bank garansi terlebih dahulu, silakan klik disini untuk definisi bank garansi. sebaiknya anda juga perlu memahami mengenai kontra bank garansi, silakan di baca disini

    Berikut adalah jenis-jenis bank garansi:

    A. Bank Garansi Dalam Bentuk Warkat
    Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar bagi bank terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin (nasabah) cidera janji (wanprestasi). Dilihat dari sisi penggunaannya, Bank Garansi dalam bentuk warkat dapat dikelompokkan sebagai berikut :

    1. Bank Garansi Yang Diberikan Untuk Mendukung Modal Kerja adalah Bank Garansi untuk mendukung   modal kerja nasabah, yang biasanya digunakan untuk pelaksanaan suatu kegiatan dalam suatu proyek/pengadaan barang dan atau keagenan / distributor oleh nasabah. Bank Garansi untuk kepentingan proyek ini dapat diberikan kepada Main Contractor dan Sub Contractor berdasarkan analisis kelayakan oleh perbankan. Bank Garansi untuk mendukung modal kerja ini dapat dirinci sebagai berikut :

    a. Bank Garansi Untuk Proyek Pembangunan/Pengadaan Barang/Jasa
    i. Jaminan Tender (Tender / Bid Bond)
    Tender Bond merupakan jenis Bank Garansi yang diberikan pada nasabah dengan tujuan agar nasabah dapat mengikuti kegiatan tender suatu proyek tertentu sesuai persyaratan yang ditentukan pemilik proyek. Besarnya nilai garansi untuk tender bond adalah 1% - 3% dari nilai penawaran.

    ii. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
    Jaminan uang muka (Advance Payment Bond) merupakan jenis Bank Garansi yang diberikan kepada nasabah untuk kepentingan pemilik proyek (bouwheer), dengan tujuan untuk menjamin pengambilan uang muka oleh nasabah dalam rangka pelaksanaan tahapan tertentu dari suatu proyek. Besarnya nilai garansi 20 % dari harga/nilai kontrak kerja.

    iii. Jaminan Pelaksanaan Proyek (Performance Bond)
    Jaminan Pelaksanaan Proyek (performance bond) merupakan jenis Bank Garansi yang diberikan kepada nasabah untuk kepentingan pemilik proyek (bouwheer) dalam rangka pelaksanaan suatu proyek atau pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang sudah ditandatangani. Besarnya nilai garansi minimal adalah 5 % dari harga/nilai kontrak kerja.

    iv. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
    Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) merupakan jenis Bank Garansi yang diberikan kepada nasabah untuk kepentingan pemilik proyek dalam rangka pemeliharaan suatu proyek tertentu selama jangka waktu tertentu, sesuai dengan kontrak kerja yang sudah ditandatanganinya. Besarnya nilai garansi minimal adalah 5 % dari harga/nilai kontrak kerja.

    b. Bank Garansi Untuk Pembelian / Pengadaan Bahan Baku / Stock Barang Dagangan dan Perdagangan ( Agen/Dealer ) Jenis Bank Garansi ini bertujuan untuk menjamin pihak pemasok (supplier,pabrikan) yang memasok bahan baku atau barang dagangan yang digunakan/diperlukan oleh nasabah dalam rangka pemenuhan kebutuhan modal kerja nasabah.

    c. Bank Garansi Untuk Kepentingan Pita Cukai Rokok adalah Bank Garansi yang diterbitkan dengan tujuan untuk kepentingan nasabah dalam rangka pembebasan dan atau penangguhan pembayaran kewajiban cukai, bea masuk, serta pungutan lainnya yang harus dipenuhi oleh nasabah.

    2. Bank Garansi Untuk BAPEKSTA Dalam Rangka Penangguhan Pembayaran Bea Masuk Dan Pungutan Lain-Lain Untuk Pengadaan Bahan Baku Impor Merupakan Bank Garansi untuk Kepentingan BAPEKSTA yang diberikan kepada nasabah, dalam rangka penangguhan pembayaran kewajiban cukai, bea masuk serta pungutan lainnya yang harus dipenuhi nasabah (importir yang digaransi).

    3. Bank Garansi Diberikan Untuk Mendukung Keperluan Investasi adalah Bank Garansi untuk kepentingan Bea Cukai dalam rangka pembebasan Bea Masuk dan pungutan lain-lain untuk pengadaan barang investasi. Bank Garansi sejenis ini biasanya diberikan untuk menjamin bahwa barang barang yang diimpor oleh nasabah akan digunakan untuk kepentingan investasi, sehingga barang tersebut dapat diberikan fasilitas bebas bea masuk dan pungutan lainnya.

    4. Standby Letter of Credit ( SBLC ); Penerbitan Standby L/C oleh bank (sebagai pihak yang menjamin) pada dasarnya merupakan suatu jenis garansi (jaminan) yang diberikan atas permintaan nasabah untuk kepentingan bank Lain atau pihak yang menerima jaminan (beneficiary), berdasarkan term of payment sesuai yang dinyatakan dalam Standby L/C, terlepas dari underlying transaction antara beneficiary dan account party, termasuk pula jaminan dalam rangka pemberian kredit.

    UPDATE
     
    B. Garansi Dalam Bentuk Penandatanganan Atas Surat Berharga
    Garansi dalam bentuk penandatanganan surat-surat berharga seperti aval dan endorsement dengan hak regress akan dapat menimbulkan kewajiban membayar bagi bank apabila pihak yang dijamin cidera janji.Pemberian garansi dalam bentuk penandatanganan surat-surat berharga, mulai berlaku sejak tanggal dilakukannya pembubuhan tanda tangan kedua dan seterusnya atas surat-surat berharga yang bersangkutan oleh bank dan berakhir apabila :
    1. Telah ada pembayaran dari debitur baik dalam hal tidak terjadi klaim maupun dalam hal terjadi klaim yang kemudian diterima. Yang dimaksud dengan debitur adalah pihak tertarik (dalam hal wesel) dan penandatanganan atau penerbit (dalam hal promes).
    2. Tidak diterima pemberitahuan klaim dalam tenggang waktu menurut ketentuan yang ditetapkan dalam kitab undang undang Hukum dagang.
     
    C. Garansi Lainnya
    Garansi lainnya merupakan garansi (jaminan) yang dikeluarkan oleh bank diluar jenis garansi tersebut diatas. Apapun bentuknya, dengan dikeluarkannya garansi tersebut, bank tetap bertindak sebagai penjamin yang dapat menimbulkan kewajiban membayar sejumlah tertentu kepada pihak yang dijamin. Adapun jenis garansi lainnya adalah sebagai berikut :
    1. Garansi Bersyarat, Garansi ini merupakan garansi (jaminan) yang terjadi karena adanya perjanjian bersyarat, sehingga dapat menimbulkan kewajiban membayar pada bank sejumlah tertentu apabila pihak yang dijamin cidera janji, seperti halnya Letter of credit (L/C)
    2. Garansi Dalam Bentuk Surat, Pemberian garansi seperti ini diberikan dalam bentuk surat yang mulai berlaku pada saat penandatanganan garansi dan berakhir pada saat realisasi garansi dimana syarat perjanjian dipenuhi, atau pada saat tidak dipenuhinya syarat perjanjian. Pemberian garansi seperti ini dapat diterbitkan sendiri atau dalam bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas warkat-warkat pihak lain yang menimbulkan kewajiban pemberian garansi, seperti Letter of commitment.

    READ MORE - Jenis-Jenis Bank Garansi