Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan Bank Indonesia, jenis-jenis Bank Garansi dikelompokkan menjadi jenis, sebelum membahas mengenai jenis-jenis bank garansi, ada baiknya kita memahami definisi bank garansi terlebih dahulu, silakan
klik disini untuk definisi bank garansi. sebaiknya anda juga perlu memahami mengenai kontra bank garansi,
silakan di baca disini
Berikut adalah jenis-jenis bank garansi:
A. Bank Garansi Dalam Bentuk Warkat
Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar bagi bank terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin (nasabah) cidera janji (wanprestasi). Dilihat dari sisi penggunaannya, Bank Garansi dalam bentuk warkat dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1. Bank Garansi Yang Diberikan Untuk Mendukung Modal Kerja adalah Bank Garansi untuk mendukung modal kerja nasabah, yang biasanya digunakan untuk pelaksanaan suatu kegiatan dalam suatu proyek/pengadaan barang dan atau keagenan / distributor oleh nasabah. Bank Garansi untuk kepentingan proyek ini dapat diberikan kepada Main Contractor dan Sub Contractor berdasarkan analisis kelayakan oleh perbankan. Bank Garansi untuk mendukung modal kerja ini dapat dirinci sebagai berikut :
a. Bank Garansi Untuk Proyek Pembangunan/Pengadaan Barang/Jasa
i. Jaminan Tender (Tender / Bid Bond)
Tender Bond merupakan jenis Bank Garansi yang diberikan pada nasabah dengan tujuan agar nasabah dapat mengikuti kegiatan tender suatu proyek tertentu sesuai persyaratan yang ditentukan pemilik proyek. Besarnya nilai garansi untuk tender bond adalah 1% - 3% dari nilai penawaran.
ii. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
Jaminan uang muka (Advance Payment Bond) merupakan jenis Bank Garansi yang diberikan kepada nasabah untuk kepentingan pemilik proyek (bouwheer), dengan tujuan untuk menjamin pengambilan uang muka oleh nasabah dalam rangka pelaksanaan tahapan tertentu dari suatu proyek. Besarnya nilai garansi 20 % dari harga/nilai kontrak kerja.
iii. Jaminan Pelaksanaan Proyek (Performance Bond)
Jaminan Pelaksanaan Proyek (performance bond) merupakan jenis Bank Garansi yang diberikan kepada nasabah untuk kepentingan pemilik proyek (bouwheer) dalam rangka pelaksanaan suatu proyek atau pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang sudah ditandatangani. Besarnya nilai garansi minimal adalah 5 % dari harga/nilai kontrak kerja.
iv. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) merupakan jenis Bank Garansi yang diberikan kepada nasabah untuk kepentingan pemilik proyek dalam rangka pemeliharaan suatu proyek tertentu selama jangka waktu tertentu, sesuai dengan kontrak kerja yang sudah ditandatanganinya. Besarnya nilai garansi minimal adalah 5 % dari harga/nilai kontrak kerja.
b. Bank Garansi Untuk Pembelian / Pengadaan Bahan Baku / Stock Barang Dagangan dan Perdagangan ( Agen/Dealer ) Jenis Bank Garansi ini bertujuan untuk menjamin pihak pemasok (supplier,pabrikan) yang memasok bahan baku atau barang dagangan yang digunakan/diperlukan oleh nasabah dalam rangka pemenuhan kebutuhan modal kerja nasabah.
c. Bank Garansi Untuk Kepentingan Pita Cukai Rokok adalah Bank Garansi yang diterbitkan dengan tujuan untuk kepentingan nasabah dalam rangka pembebasan dan atau penangguhan pembayaran kewajiban cukai, bea masuk, serta pungutan lainnya yang harus dipenuhi oleh nasabah.
2. Bank Garansi Untuk BAPEKSTA Dalam Rangka Penangguhan Pembayaran Bea Masuk Dan Pungutan Lain-Lain Untuk Pengadaan Bahan Baku Impor Merupakan Bank Garansi untuk Kepentingan BAPEKSTA yang diberikan kepada nasabah, dalam rangka penangguhan pembayaran kewajiban cukai, bea masuk serta pungutan lainnya yang harus dipenuhi nasabah (importir yang digaransi).
3. Bank Garansi Diberikan Untuk Mendukung Keperluan Investasi adalah Bank Garansi untuk kepentingan Bea Cukai dalam rangka pembebasan Bea Masuk dan pungutan lain-lain untuk pengadaan barang investasi. Bank Garansi sejenis ini biasanya diberikan untuk menjamin bahwa barang barang yang diimpor oleh nasabah akan digunakan untuk kepentingan investasi, sehingga barang tersebut dapat diberikan fasilitas bebas bea masuk dan pungutan lainnya.
4. Standby Letter of Credit ( SBLC ); Penerbitan Standby L/C oleh bank (sebagai pihak yang menjamin) pada dasarnya merupakan suatu jenis garansi (jaminan) yang diberikan atas permintaan nasabah untuk kepentingan bank Lain atau pihak yang menerima jaminan (beneficiary), berdasarkan term of payment sesuai yang dinyatakan dalam Standby L/C, terlepas dari underlying transaction antara beneficiary dan account party, termasuk pula jaminan dalam rangka pemberian kredit.
UPDATE
B. Garansi Dalam Bentuk Penandatanganan Atas Surat Berharga
Garansi dalam bentuk penandatanganan surat-surat berharga seperti aval dan endorsement dengan hak regress akan dapat menimbulkan kewajiban membayar bagi bank apabila pihak yang dijamin cidera janji.Pemberian garansi dalam bentuk penandatanganan surat-surat berharga, mulai berlaku sejak tanggal dilakukannya pembubuhan tanda tangan kedua dan seterusnya atas surat-surat berharga yang bersangkutan oleh bank dan berakhir apabila :
Telah ada pembayaran dari debitur baik dalam hal tidak terjadi klaim maupun dalam hal terjadi klaim yang kemudian diterima. Yang dimaksud dengan debitur adalah pihak tertarik (dalam hal wesel) dan penandatanganan atau penerbit (dalam hal promes).
Tidak diterima pemberitahuan klaim dalam tenggang waktu menurut ketentuan yang ditetapkan dalam kitab undang undang Hukum dagang.
C. Garansi Lainnya
Garansi lainnya merupakan garansi (jaminan) yang dikeluarkan oleh bank diluar jenis garansi tersebut diatas. Apapun bentuknya, dengan dikeluarkannya garansi tersebut, bank tetap bertindak sebagai penjamin yang dapat menimbulkan kewajiban membayar sejumlah tertentu kepada pihak yang dijamin. Adapun jenis garansi lainnya adalah sebagai berikut :
Garansi Bersyarat, Garansi ini merupakan garansi (jaminan) yang terjadi karena adanya perjanjian bersyarat, sehingga dapat menimbulkan kewajiban membayar pada bank sejumlah tertentu apabila pihak yang dijamin cidera janji, seperti halnya Letter of credit (L/C)
Garansi Dalam Bentuk Surat, Pemberian garansi seperti ini diberikan dalam bentuk surat yang mulai berlaku pada saat penandatanganan garansi dan berakhir pada saat realisasi garansi dimana syarat perjanjian dipenuhi, atau pada saat tidak dipenuhinya syarat perjanjian. Pemberian garansi seperti ini dapat diterbitkan sendiri atau dalam bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas warkat-warkat pihak lain yang menimbulkan kewajiban pemberian garansi, seperti Letter of commitment.